Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Tpg ENNY GANTINO MASDAH Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENNY GANTINO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MASDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 238.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membayarkan keuntungan bisnis katering TERGUGAT adalah perbuatan wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil senilai Rp 238.000.000 (seratus enam puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari Modal Milik Penggugat Rp. 70.000.000 Keuntungan Perbulan 20% dari Modal Rp 70.000.000 X 12 Bulan = Rp 168.000.000;
  4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun ?erzet pihak Penggugat (uit ?oerbaar bij ?oerraad); dan
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak