Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Tpg | PT. Quo H&A Bersaudara | JUMADI Alias AMENG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Feb. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Tpg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Feb. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 210.216.160,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi; 3. Menyatakan sah dan mengikat surat-surat Penggugat berupa:
4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan prestasi yaitu:
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap Sebidang tanah berikut bangunan Minimarket Suryani yang terletak di Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, milik Tergugat; 6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan seketika sebesar Rp 2.000.000,-/hari (dua juta Rupiah per hari) apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet atau keberatan (uitvoerbaar bij voorraad); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; Atau, Apabila Yang Mulia Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang atau Hakim Yang Memeriksa dan Memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |