| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 21/Pid.C/2025/PN Tpg | Riko Simanjuntak,SH. | 1.RUMANTI PASARIBU 2.Robinson Sinaga 3.Patar Guntur Panjaitan 4.Moses Tampubolon 5.HELMI DANUAL 6.RYAN LUMBAN TOBING 7.RUMENNA BR SIANIPAR |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pid.C/2025/PN Tpg | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPBP/36/V/RES.1.24./2025/Satreskrim | ||||||||||||||||||||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, tersangka dan dengan adanya bukti surat maka Tersangka RUMANTY PASARIBU, Tersangka PATAR GUNTUR PANJAITAN, Tersangka MOSES TAMPUBOLON, Tersangka ROBINSON SINAGA, Tersangka HELMI DANUR SIREGAR, Tersangka RUMENA BR SIANIPAR, Tersangka RIAN LUMBAN TOBING. telah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 6 ayat (1) huurf a Jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), maka kami menuntut : 1. Agar para tersangka yaitu Tersangka RUMANTY PASARIBU, Tersangka PATAR GUNTUR PANJAITAN, Tersangka MOSES TAMPUBOLON, Tersangka ROBINSON SINAGA, Tersangka HELMI DANUR SIREGAR, Tersangka RUMENA BR SIANIPAR, Tersangka RIAN LUMBAN TOBING dijatuhi hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), Agar memerintahkan saksi SURIKEN Bin NAWIR memongkar bangunan bangunan semi permanen yang didirikan oleh para tersangka an. RUMANTY PASARIBU, Tersangka PATAR GUNTUR PANJAITAN, Tersangka MOSES TAMPUBOLON, Tersangka ROBINSON SINAGA, Tersangka HELMI DANUR SIREGAR, Tersangka RUMENA BR SIANIPAR, Tersangka RIAN LUMBAN TOBING, 2. Membebankan biaya Persidangan kepada para tersangka Atau apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon memberi Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo ex bono). Demikianlah Berita acara pendapat ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar kekuatan sumpah dan jabatan, Bahwa pelaku dari tindak Barang siapa Memakai Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 6 ayat (1) huruf a Jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian tanah tanpa Ijin yang berhak atau Kuasanya” Adalah Tersangka RUMANTY PASARIBU, Tersangka PATAR GUNTUR PANJAITAN, Tersangka MOSES TAMPUBOLON, Tersangka ROBINSON SINAGA, Tersangka HELMI DANUR SIREGAR, Tersangka RUMENA BR SIANIPAR, Tersangka RIAN LUMBAN TOBING. VII. PENDAPAT. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi serta telah dilakukannya penyitaan terhadap barang bukti oleh Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, maka penyidik pembantu berpendapat bahwa para tersangka yaitu Tersangka RUMANTY PASARIBU, Tersangka PATAR GUNTUR PANJAITAN, Tersangka MOSES TAMPUBOLON, Tersangka ROBINSON SINAGA, Tersangka HELMI DANUR SIREGAR, Tersangka RUMENA BR SIANIPAR, Tersangka RIAN LUMBAN TOBING. telah melakukan “Tindak Pidana Dilarang Memakai Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya” sebagaimana dimaksud dalam rumusan “Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya”.
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
