Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2025/PN Tpg Riko Simanjuntak,SH. 1.RUMANTI PASARIBU
2.Robinson Sinaga
3.Patar Guntur Panjaitan
4.Moses Tampubolon
5.HELMI DANUAL
6.RYAN LUMBAN TOBING
7.RUMENNA BR SIANIPAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pid.C/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPBP/36/V/RES.1.24./2025/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Riko Simanjuntak,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUMANTI PASARIBU[Penahanan]
2Robinson Sinaga[Penahanan]
3Patar Guntur Panjaitan[Penahanan]
4Moses Tampubolon[Penahanan]
5HELMI DANUAL[Penahanan]
6RYAN LUMBAN TOBING[Penahanan]
7RUMENNA BR SIANIPAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RIAS SYUDANA,S.H.RUMANTI PASARIBU
2MUHAMMAD RIAS SYUDANA,S.H.Robinson Sinaga
3MUHAMMAD RIAS SYUDANA,S.H.Patar Guntur Panjaitan
4MUHAMMAD RIAS SYUDANA,S.H.Moses Tampubolon
5MUHAMMAD RIAS SYUDANA,S.H.HELMI DANUAL
6MUHAMMAD RIAS SYUDANA,S.H.RYAN LUMBAN TOBING
7MUHAMMAD RIAS SYUDANA,S.H.RUMENNA BR SIANIPAR
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, tersangka dan dengan adanya bukti surat maka   Tersangka RUMANTY PASARIBU, Tersangka PATAR GUNTUR PANJAITAN, Tersangka MOSES TAMPUBOLON, Tersangka ROBINSON SINAGA, Tersangka HELMI DANUR SIREGAR, Tersangka RUMENA BR SIANIPAR, Tersangka RIAN LUMBAN TOBING. telah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah  sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 6 ayat (1)  huurf a   Jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), maka kami menuntut :

1.  Agar  para tersangka yaitu Tersangka RUMANTY PASARIBU, Tersangka PATAR GUNTUR PANJAITAN, Tersangka MOSES TAMPUBOLON, Tersangka ROBINSON SINAGA, Tersangka HELMI DANUR SIREGAR, Tersangka RUMENA BR SIANIPAR, Tersangka RIAN LUMBAN TOBING dijatuhi hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), Agar memerintahkan saksi SURIKEN Bin NAWIR memongkar bangunan bangunan semi permanen yang didirikan oleh para tersangka an. RUMANTY PASARIBU, Tersangka PATAR GUNTUR PANJAITAN, Tersangka MOSES TAMPUBOLON, Tersangka ROBINSON SINAGA, Tersangka HELMI DANUR SIREGAR, Tersangka RUMENA BR SIANIPAR, Tersangka RIAN LUMBAN TOBING,

2.      Membebankan biaya Persidangan kepada para tersangka  

Atau apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon memberi Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo ex bono).

Demikianlah Berita acara pendapat ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar kekuatan sumpah dan jabatan, Bahwa  pelaku dari  tindak Barang siapa Memakai Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 6 ayat (1) huruf a Jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian tanah tanpa Ijin yang berhak atau Kuasanya” Adalah  Tersangka RUMANTY PASARIBU, Tersangka PATAR GUNTUR PANJAITAN, Tersangka MOSES TAMPUBOLON, Tersangka ROBINSON SINAGA, Tersangka HELMI DANUR SIREGAR, Tersangka RUMENA BR SIANIPAR, Tersangka RIAN LUMBAN TOBING.

VII.      PENDAPAT.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi serta telah dilakukannya penyitaan terhadap barang bukti oleh Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, maka penyidik pembantu berpendapat bahwa para tersangka yaitu Tersangka RUMANTY PASARIBU, Tersangka PATAR GUNTUR PANJAITAN, Tersangka MOSES TAMPUBOLON, Tersangka ROBINSON SINAGA, Tersangka HELMI DANUR SIREGAR, Tersangka RUMENA BR SIANIPAR, Tersangka RIAN LUMBAN TOBING. telah  melakukan “Tindak Pidana Dilarang Memakai Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya” sebagaimana dimaksud dalam rumusan “Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) huruf a  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya”.

 

Pihak Dipublikasikan Ya