Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tpg 1.Raden Muhammmad Shandy Meita SH
2.Muhammad Arfian, S.H.
Nguyen Hoang Giau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-147/L.10.12/Eku.2/01/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Raden Muhammmad Shandy Meita SH
2Muhammad Arfian, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Nguyen Hoang Giau[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

    PERTAMA
     Bahwa Terdakwa NGUYEN HOANG GIAU selaku Nahkoda kapal KG 932 TS yang merupakan kapal Utama penangkap ikan Negara Vietnam bersama - sama dengan Sdr. CHU BA (DPO) selaku Nahkoda kapal KG 94898 TS yang merupakan kapal Bantu penangkap ikan Negara Vietnam pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 11.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Perairan Natuna Utara, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 03° 20,493’ LU - 104° 49,134’ BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 10.15 WIB pada saat KP. BISMA - 8001 yang merupakan Kapal Patroli Korpolairud Baharkam Polri sedang melaksanakan operasi di Laut Natuna Utara, KP. BISMA - 8001 mendeteksi kapal KG 932 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa pada posisi 03°13.100’ LU - 104°52.000’ BT sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara bersama - sama dengan kapal KG 94898 TS yang di Nahkodai oleh Sdr. CHU BA (DPO) dengan menggunakan jaring Pair Trawl, selanjutnya KP. BISMA - 8001 melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut dan sekira pukul 11.10 WIB pada posisi 03° 20,493’ LU - 104° 49,134’ BT, kapal KG 932 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa berhasil dihentikan oleh KP. BISMA - 8001 dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KG 932 TS oleh Saksi TAWIR RAHMAN dan Saksi AJAN yang merupakan petugas Korpolairud Baharkam Polri, dimana dari hasil pemeriksaan diatas kapal KG 932 TS diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Laut Teritorial Indonesia dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
-    Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Pasal 27 angka 5 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 102 Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
    
ATAU
        
    KEDUA
    Bahwa Terdakwa NGUYEN HOANG GIAU selaku Nahkoda kapal KG 932 TS yang merupakan kapal Utama penangkap ikan Negara Vietnam bersama - sama dengan Sdr. CHU BA (DPO) selaku Nahkoda kapal KG 94898 TS yang merupakan kapal Bantu penangkap ikan Negara Vietnam pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 11.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Perairan Natuna Utara, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 03° 20,493’ LU - 104° 49,134’ BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Nahkoda yang berlayar tidak memiliki surat izin berlayar Kapal Perikanan yang dikeluarkan oleh Syahbandar dengan menggunakan Kapal Perikanan yang akan berlayar melakukan Penangkapan ikan dan/atau Pengangkutan ikan dari Pelabuhan Perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Jumat tanggal 17 November 2023, Kapal KG 932 TS yang di Nahkodai oleh Terdakwa bersama - sama dengan kapal KG 94898 TS yang di nahkodai oleh Sdr. CHU BA (DPO) berangkat dari pelabuhan Song Doc - Kien Giang, Vetnam menuju ke perairan untuk melakukan aktfitas penangkapan ikan dan sesampainya di Perairan Indonesia, KG 932 TS bersama - sama dengan kapal KG 94898 TS menangkap ikan menggunakan alat tangkap ikan Jaring pair trawl yang di operasikan di dasar perairan dan ditarik oleh 2 (dua) kapal secara bersamaan dimana cara mengoperasikan alat tangkap ikan pair trawl di kapal KG 932 TS dan KG 94898 TS yaitu pertama - tama, Terdakwa selaku nahkoda KG 932 TS yang merupakan kapal Utama penangkap ikan menghubungi Sdr. CHU BA (DPO) selaku nahkoda KG 94898 TS yang merupakan kapal bantu penangkap ikan dengan menggunakan radio komunikasi untuk memulai operasi, kemudian Jaring pair trawl yang ada di atas kapal yang dinahkodai Terdakwa dan kapal KG 94898 TS di turunkan ke laut pelan - pelan dan setelah alat tangkap berada di dalam laut, selanjutnya Kapal yang dinahkodai Terdakwa saling merapat dengan Kapal KG 94898 TS dengan ujung tali Jaring pair trawl diikat di masing - masing kapal, selanjutnya Jaring pair trawl ditarik dengan menggunakan 2 (dua) kapal yang bergerak berjalan secara beriringan dengan kecepatan rata - rata 2 (dua) knot dan setelah lebih kurang 4 (empat) jam baru jaring diangkat ke atas kapal utama yang dinahkodai Terdakwa untuk menurunkan ikan hasil tangkapan, kemudian ikan hasil tangkapan dipilih dan dipisahkan berdasarkan ukuran dan jenis ikan serta disimpan di dalam palkah kapal Kapal KG 932 TS dan Penurunan jaring pair trawl dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari semalam yaitu yang pertama dimulai dari pukul 05.00 - 12.00 dan yang kedua dari jam 11.30 - 15.00 berdasarkan waktu yang ada di GPS kapal.
-    Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 10.15 WIB pada saat KP. BISMA - 8001 yang merupakan Kapal Patroli Korpolairud Baharkam Polri sedang melaksanakan operasi di Laut Natuna Utara, KP. BISMA - 8001 mendeteksi kapal KG 932 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa pada posisi 03°13.100’ LU - 104°52.000’ BT sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara bersama - sama dengan kapal KG 94898 TS yang di Nahkodai oleh Sdr. CHU BA (DPO) dengan menggunakan jaring Pair Trawl, selanjutnya KP. BISMA - 8001 melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut dan sekira pukul 11.10 WIB pada posisi 03° 20,493’ LU - 104° 49,134’ BT, kapal KG 932 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa berhasil dihentikan oleh KP. BISMA - 8001 dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KG 932 TS oleh Saksi TAWIR RAHMAN dan Saksi AJAN yang merupakan petugas Korpolairud Baharkam Polri, dimana dari hasil pemeriksaan diatas kapal KG 932 TS diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Laut Teritorial Indonesia dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, selanjutnya Terdakwa bersama saksi - saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli Perikanan HERI SETIAWAN, S.Pi., M.Si, pada saat jaring pair trawl ditarik menggunakan dua kapal dengan kecepatan konstan sekitar 3 knot, jaring yang memiliki pemberat berupa rantai dan/atau timah pada bagian tali ris bawah (Ground Rope) yang biasa disebut rantai pengejut menjadikan bagian bawah jaring akan terbenam sampai dasar. Bola-bola besi atau rantai akan mengaduk substrat dasar laut dan menyapu bagian yang dilewatinya ditambah kekuatan dua kapal yang menghela jaring secara bersamaan yang besar mampu mengahancurkan terumbu karang kecil atau lunak sehingga dapat mengakibatkan kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya ikan terganggu. Organisme atau biota yang dilewati juga akan masuk didalam kantong jaring tanpa proses selektif, seperti ikan-ikan kecil yang mempunyai ukuran mess size jaring relative kecil sehingga menyebabkan lingkungan dasar perairan rusak dan sumberdaya ikannya juga akan terganggu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 33 Undang - undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 42 Ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 20 Undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 102 Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya