INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 88/Pdt.Bth/2025/PN Tpg | 1.ZAINAB 2.EDY ISHAK |
2.Perusahaan Umum daerah Umum BPR bintan 3.MENTERI KEUANGAN R.I Cq DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq KEPALA KANTOR WILAYAH DJKN RIAU,SUMATERA BARAT dan KEPULAUAN RIAU Cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL) BATAM |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 88/Pdt.Bth/2025/PN Tpg | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Des. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan perhitungan bunga & denda dari Tergugat adalah berlebihan dan merugikan 3. Menghentikan sementara proses eksekusi / lelang agunan oleh Para Tergugat 4. Memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan restrukturisasi kredit secara adil 5. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan merugikan hingga ada putusan tetap 6. Menghukum Para TERGUGAT dan Para Turut TERGUGAT Secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara sampai dengan berkekuatan Hukum Tetap.
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
