| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon (LIM HAP JIN) secara Agama Buddha dengan seorang laki-laki yang Bernama alm. WONG KIONG FONG pada tahun 2009 yang dilakukan di Vihara Vimalakirti Soka Bintan Tanjungpinang, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 12-PK/E-III/VVSB-TPI-2009. tertanggal 14 Maret 2009;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang untuk mencatat perkawinan tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Perkawinan Antara Pemohon (LIM HAP JIN) dengan suami Pemohon Bernama alm WONG KIONG FONG tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
|