| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa I ANDRIYAN ALIAS ASEP BIN NASIR, Terdakwa II RIFALDIN ALIAS RIFAL BIN NASIR dan Terdakwa III MUHAMMAD ALFIS ALIAS AFIS BIN ALM FERIADI pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 23.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sekitaran Tugu Sirih yang berada di Jalan Hangtuah Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu:
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 23.30 wib Terdakwa I yang melintasi parkiran belakang SAMANKO tepatnya di Jalan Merdeka Tanjungpinang Kota merasa terganggu oleh kendaraan sepeda motor milik saksi ELVIN ASMARA dan mengatakan ”JANGAN HALANGIN JALAN LAH, ORANG MAU LEWAT” kemudian saksi ELVIN ASMARA menjawab “SAYA GAK ADA HALANGIN JALAN BANG” lalu Terdakwa I mengatakan “MELAWAN KAU YA, MAIN KITA” lalu terjadi cekcok mulut antara Terdakwa I dengan saksi ELVIN ASMARA. Melihat kejadian tersebut, saksi TEUKU RIFANI yang merupakan teman saksi ELVIN ASMARA mencoba melerai namun Terdakwa I yang merasa tidak senang langsung menendang bagian belakang sepeda motor saksi TEUKU RIFANI dan keaadan semakin tidak kondusif sehingga teman saksi TEUKU RIFANI lainnya melerai dan akhirnya mereka meninggalkan tempat tersebut untuk menghindari keributan yang mana Terdakwa I pulang kerumahnya dan Saksi ELVIN ASMARA, saksi TEUKU RIFANI beserta teman-temannya pergi ke tepi laut atau Tugu Sirih yang berada di Jalan Hangtuah Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang;
- Bahwa saat Terdakwa I pulang kerumahnya yang berada di Jalan Sultan Machmud Gang Sei Payung II Nomor 90 RT2/RW6 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Anak Saksi MUHAMMAD DIRGA SAPUTRA lalu Terdakwa I menceritakan bahwa sebelumnya Terdakwa I telah berkelahi dengan saksi ELVIN ASMARA. Mendengar hal tersebut, para Terdakwa beserta Anak Saksi MUHAMMAD DIRGA SAPUTRA langsung pergi untuk mencari saksi ELVIN ASMARA;
- Bahwa sekira pukul 23.45 wib saat melintasi Tugu Sirih yang berada di Jalan Hangtuah Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang, Terdakwa I melihat saksi ELVIN ASMARA, saksi TEUKU RIFANI dan teman-temanya sedang berada di sekitaran Tugu Sirih yang merupakan tempat umum lalu para Terdakwa mendekati mereka akan tetapi saksi ELVIN ASMARA langsung pergi meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya Terdakwa I menghampiri saksi TEUKU RIFANI dan mengatakan ”MANA KAWAN KO TU TADI? NAK LARI KEMANA DIA ? PANGGIL-PANGGIL, KO SINI DULU KO” lalu saksi TEUKU RIFANI menjawab “NGAPA NI BANG? KAMI GAK TAU BANG”. Kemudian para Terdakwa dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap saksi TEUKU RIFANI dengan cara Terdakwa I memiting dan menendang dengan menggunakan lutut sebanyak 2 (dua) kali, Terdakwa II memukul bagian kepala dan badan saksi TEUKU RIFANI lebih dari 1 (satu) kali dan Terdakwa III memukul dengan menggunakan tangan ke arah pipi saksi TEUKU RIFANI sebanyak 2 (dua) kali;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi TEUKU RIFANI mengalami luka memar pada pelipis mata kanan sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Nomor : VER/16/A.1/I/2026/RSUD-RAT tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Reza Priatna, M.Ked (For), Sp. FM, CMC, CC dengan hasil pemeriksaan :
- Korban datang dalam keadaan sadar, dengan keadaan tampak sakit ringan.
- Menurut keterangan korban, korban mengalami penganiayaan.
- Pada korban ditemukan :
- Tanda vital : tekanan darah seratus dua pulu per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi delapan puluh lima permenit, frekuensi nafas dua puluh kali permenit, suhu tubuh tiga puluh enam koma enam derajat celcius.
- Pada pelipis mata kanan, dijumpai luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.
- Terhadap korban, tidak dilakukan pemeriksaan tambahan.
- Terhadap korban, tidak dilakukan pengobatan.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki berusia dua puluh tahun, ditemukan luka memar pada pelipis mata kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan / aktivitas sehari-hari.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I ANDRIYAN ALIAS ASEP BIN NASIR, Terdakwa II RIFALDIN ALIAS RIFAL BIN NASIR dan Terdakwa III MUHAMMAD ALFIS ALIAS AFIS BIN ALM FERIADI pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 23.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sekitaran Tugu Sirih yang berada di Jalan Hangtuah Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu:
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 23.30 wib Terdakwa I yang melintasi parkiran belakang SAMANKO tepatnya di Jalan Merdeka Tanjungpinang Kota merasa terganggu oleh kendaraan sepeda motor milik saksi ELVIN ASMARA dan mengatakan ”JANGAN HALANGIN JALAN LAH, ORANG MAU LEWAT” kemudian saksi ELVIN ASMARA menjawab “SAYA GAK ADA HALANGIN JALAN BANG” lalu Terdakwa I mengatakan “MELAWAN KAU YA, MAIN KITA” lalu terjadi cekcok mulut antara Terdakwa I dengan saksi ELVIN ASMARA. Melihat kejadian tersebut, saksi TEUKU RIFANI yang merupakan teman saksi ELVIN ASMARA mencoba melerai namun Terdakwa I yang merasa tidak senang langsung menendang bagian belakang sepeda motor saksi TEUKU RIFANI dan keaadan semakin tidak kondusif sehingga teman saksi TEUKU RIFANI lainnya melerai dan akhirnya mereka meninggalkan tempat tersebut untuk menghindari keributan yang mana Terdakwa I pulang kerumahnya dan Saksi ELVIN ASMARA, saksi TEUKU RIFANI beserta teman-temannya pergi ke tepi laut atau Tugu Sirih yang berada di Jalan Hangtuah Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang;
- Bahwa saat Terdakwa I pulang kerumahnya yang berada di Jalan Sultan Machmud Gang Sei Payung II Nomor 90 RT2/RW6 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Anak Saksi MUHAMMAD DIRGA SAPUTRA lalu Terdakwa I menceritakan bahwa sebelumnya Terdakwa I telah berkelahi dengan saksi ELVIN ASMARA. Mendengar hal tersebut, para Terdakwa beserta Anak Saksi MUHAMMAD DIRGA SAPUTRA langsung pergi untuk mencari saksi ELVIN ASMARA;
- Bahwa sekira pukul 23.45 wib saat melintasi Tugu Sirih yang berada di Jalan Hangtuah Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang, Terdakwa I melihat saksi ELVIN ASMARA, saksi TEUKU RIFANI dan teman-temanya sedang berada di sekitaran Tugu Sirih lalu para Terdakwa mendekati mereka akan tetapi saksi ELVIN ASMARA langsung pergi meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya Terdakwa I menghampiri saksi TEUKU RIFANI dan mengatakan ”MANA KAWAN KO TU TADI? NAK LARI KEMANA DIA ? PANGGIL-PANGGIL, KO SINI DULU KO” lalu saksi TEUKU RIFANI menjawab “NGAPA NI BANG? KAMI GAK TAU BANG”. Kemudian para Terdakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap saksi TEUKU RIFANI dengan cara Terdakwa I memiting dan menendang dengan menggunakan lutut sebanyak 2 (dua) kali, Terdakwa II memukul bagian kepala dan badan saksi TEUKU RIFANI lebih dari 1 (satu) kali dan Terdakwa III memukul dengan menggunakan tangan ke arah pipi saksi TEUKU RIFANI sebanyak 2 (dua) kali;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi TEUKU RIFANI mengalami luka memar pada pelipis mata kanan sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Nomor : VER/16/A.1/I/2026/RSUD-RAT tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Reza Priatna, M.Ked (For), Sp. FM, CMC, CC dengan hasil pemeriksaan :
- Korban datang dalam keadaan sadar, dengan keadaan tampak sakit ringan.
- Menurut keterangan korban, korban mengalami penganiayaan.
- Pada korban ditemukan :
- Tanda vital : tekanan darah seratus dua pulu per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi delapan puluh lima permenit, frekuensi nafas dua puluh kali permenit, suhu tubuh tiga puluh enam koma enam derajat celcius.
- Pada pelipis mata kanan, dijumpai luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.
- Terhadap korban, tidak dilakukan pemeriksaan tambahan.
- Terhadap korban, tidak dilakukan pengobatan.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki berusia dua puluh tahun, ditemukan luka memar pada pelipis mata kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan / aktivitas sehari-hari.
-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------- |