Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.Sus-LH/2026/PN Tpg 1.YOGI KAHARSYAH, S.H
2.ANGELINE ANNABELLA SIAHAAN, S.H.
3.DENNY, S.H.
ANDI SUSI WARSIH Alias SUSI Binti ANDI MUSTAMIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 275/Pid.Sus-LH/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1635/L.10.14/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI KAHARSYAH, S.H
2ANGELINE ANNABELLA SIAHAAN, S.H.
3DENNY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SUSI WARSIH Alias SUSI Binti ANDI MUSTAMIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANDI SUSI WARSIH Alias SUSI Binti ANDI MUSTAMIM (Alm) pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Pelabuhan Jagoh yang beralamat di Jalan Jagoh RT.001 RW.002 Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga tepatnya Pelabuhan Jagoh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada sekira bulan Januari tahun 2026 terdakwa menghubungi saksi Goval Goraf Als Gopal Bin Hendra Yanto untuk dicarikan Kayu Jenis Keruing yang diolah menjadi bentuk papan dengan tujuan digunakan untuk membangun rumah terdakwa dan memberikan upah sebesar Rp.2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) per ton. Kemudian saksi Goval Goraf Als Gopal Bin Hendra Yanto meminta saksi Khudritianes Als Hudri Als Uud Als Unri Bin Khusaifah (Alm) untuk menggesek/ menebang pohon, dimana saksi Khudritianes Als Hudri Als Uud Als Unri Bin Khusaifah (Alm) pergi dan mengambil kayu Jenis Keruing tersebut di Hutan Gunung Muncung yang berada di Desa Batu Bedaun Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau dengan memberikan upah sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per ton. Setelah mendapatkan ± 5,6 ton Kayu Jenis Keruing yang diolah menjadi bentuk papan kemudian saksi Khudritianes Als Hudri Als Uud Als Unri Bin Khusaifah (Alm) membawa kayu tersebut ke rumahnya yang beralamat Jalan Bukit Kapitan RT.001 RW.002 Kelurahan Dabo Lama Kecamatan Singkep dengan cara dilangsir.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 terdakwa menghubungi dan menyuruh saksi Tio Ariansyah Alias Tio Bin Herman, saksi Andi Ardiansyah Alias Madi Bin Andi Mustamin (Alm) dan saksi Hermansyah Hasibuan Alias Herman Bin Saiful Amri (Alm) untuk datang ke rumah terdakwa dan memerintahkan para saksi mengambil, mengangkut dan memuat sebanyak 166 (seratus enam puluh enam) keping kayu olahan jenis Keruing berbentuk papan dengan rincian ukuran 2x8x16 kaki (5 meter) sebanyak 72 (tujuh puluh dua) keping dan 3x8x16 kaki (5 meter) sebanyak 94 keping di rumah saksi Khudritianes Als Hudri Als Uud Als Unri Bin Khusaifah (Alm) menggunakan 1 (satu) unit Mobil Jenis Truk Merek MITSUBISHI Warna Biru Kombinasi dengan Nomor Polisi BM 8673 GB Nomor Rangka MHMFE84P8HK011158 dan Nomor Mesin 4D34T-R68849 yang mobil tersebut dibawa dan dikemudikan oleh saksi Tio Ariansyah Alias Tio Bin Herman dari rumah terdakwa. Sekira pukul 23.00 WIB selesainya saksi Tio Ariansyah Alias Tio Bin Herman, saksi Andi Ardiansyah Alias Madi Bin Andi Mustamin (Alm) dan saksi Hermansyah Hasibuan Alias Herman Bin Saiful Amri (Alm) mengambil, mengangkut dan memuat kayu Jenis Keruing yang diolah menjadi papan tersebut dibawa menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Bukit Singapur Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga dan diparkirkan tepat di samping halaman rumah terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 terdakwa menyuruh saksi Tio Ariansyah Alias Tio Bin Herman kembali ke rumah terdakwa untuk membawa kayu Jenis Keruing yang diolah menjadi papan tersebut menuju Kota Tanjungpinang dengan maksud untuk menjual kembali kayu terserbut di Tanjungpinang, kemudian sekira pukul 02.00 WIB saat berada di jalur antrian Pelabuhan Jagoh saksi Tio Ariansyah Alias Tio Bin Herman diberhentikan oleh saksi Leo Saputra Als Leo Bin Subha selaku anggota Satreskrim Polres Lingga yang sedang melakukan penyelidikan. Bahwa setelah dilakukannya pemeriksaan terkait izin membawa Kayu Jenis Keruing tersebut, saksi Tio Ariansyah Alias Tio Bin Herman tidak dapat menunjukkan dokumen angkutan berupa Surat Keterangan Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), nota angkutan serta nota perusahaan dari pengangkutan kayu Jenis Keruing yang diolah menjadi papan tersebut. Yang mana diketahui bahwa surat izin/ keabsahan dokumen tidak pernah diberikan kepada saksi Tio Ariansyah Alias Tio Bin Herman dan terdakwa juga tidak dapat menunjukkan surat izin/ keabsahan dokumen dari pengangkutan jenis Kayu Keruing tersebut. Bahwa kayu Jenis Keruing yang diolah menjadi bentuk papan tersebut adalah milik terdakwa juga pengangkutan dilakukan atas perintah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Gergajian Polres Lingga tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh Dedy Sunarto, S.H., M.H. selaku pengukur, dengan hasil pengukuran:
  1. Kayu olahan yang dilakukan pemeriksaan tersebut adalah jenis Kayu Keruing yang termasuk Kelompok Rimba Meranti.
  2. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 163/Kpts-II/2003 tentang Daftar Pengelompokan jenis kayu sebagai dasar pengenaan iuran kehutanan, jenis Kayu Keruing merupakan kelompok Jenis Meranti/ Kelompok Komersil Satu.
  3. Jumlah Kayu olahan tersebut 166 (seratus enam puluh enam) keping sama dengan 10,0553 M3.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat dan Verifikasi Lapangan pada lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) Illegal Logging di Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga pada tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh Panriko, S.H. dan Vironika Julianti, S.Hut. selaku pengambil titik koordinat, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Berdasarkan administrasi pemerintah lokasi yang dilakukan Pengambilan Titik Koordinat dan Verifikasi Lapangan di lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) Illegal Logging berada di Desa Batu Bedaun Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.
  2. Berdasarkan Telaahan Spasial Peta Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.76/MenLHK-II/2015 tanggal 6 Maret 2025 dan Lampiran Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan tahun 2025 Nomor : SK.10778 Tahun 2025 tanggal 12 November 2025 titik koordinat TKP (Tempat Kejadian Perkara) tunggul bekas tebangan illegal logging berada pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pulau Singkep 1 (Gunung Muncung).
  • Bahwa kayu-kayu berbentuk papan yang dimiliki oleh terdakwa merupakan kayu dari jenis meranti sebagai hasil hutan kayu yang akan dimanfaatkan oleh terdakwa. Yang mana dalam pengelolaan dan pemanfaatan wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, khususnya Pasal 254 mengenai Objek Penatausahaan Hasil Hutan Kayu dan Pasal 259 s/d Pasal 262 yang mengatur Pencatatan Pengangkutan atau Peredaran Hasil Hutan Kayu.

 

--------------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa ANDI SUSI WARSIH Alias SUSI Binti ANDI MUSTAMIM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya