| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 28/Pid.C/2025/PN Tpg | Akhmad Dendy Setiawan | SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pid.C/2025/PN Tpg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPBP/95/V/RES.1.24./2025/Satreskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERKARA III. FAKTA-FAKTA 1. Pemanggilan : a. Tanpa surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban SUSI dan telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB; Tidak dilakukan Penangkapan. 3. Penahanan : Tidak dilakukan Penahanan. 4. Penyitaan : Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/135/VIII/RES.1.24./2024/Satreskrim, tanggal 25 Agustus 2025 telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana tersebut diatas berupa : Telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan pada tanggal 21 Agustus 2025, serta telah diminta Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan surat Nomor : B/135/VIII/RES.1.24./2025/Satreskrim, tanggal 25 Agustus 2025. 5. Visum Et Repertum : Berdasarkan Surat Permohonan Visum Et Repertum Nomor : B/80/XII/2024/SPKT, tanggal 27 Desember 2024 dan telah mendapatkan Visum Et Repertum atas nama SUSI dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang Nomor : 27/XII/353/MR/2024, tanggal 27 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh dr. AN NISSA’ CHAPINDHA. HASIL PEMERIKSAAN 1. Bagian Kepala : KESIMPULAN PEMERIKSAAN : 6. Keterangan Saksi-Saksi : a. Nama : SUSI Lahir di Tanjungpinang / 11-11-1994, Agama Buddha, Pekerjaan Dokter, Alamat Jl. Ir. Juanda Gg. Puskesmas No. 16 RT/RW 005/005 Kel. Tanjungpinang Timur Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan Jl. Pramuka Lr. Tanama Blok G No. 17 Kel. Tanjung Ayun Sakti Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. (085830500777, 085264391461) Menerangkan : 1. Saksi Korban SUSI sekarang ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan Saksi Korban SUSI bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. 2. Saksi Korban SUSI tahu sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik Pembantu / Polisi sekarang ini sehubungan dengan terjadinya Penganiayaan. 3. Ya, Saksi Korban SUSI bersedia menjelaskan riwayat hidup secara singkat dan jelas : 4. Dapat Saksi Korban SUSI jelaskan yang menjadi korban yaitu Saksi Korban SUSI sendiri dan yang diduga melakukan penganiayaan tersebut seorang perempuan yang bernama SITI SRI RAHAYU. 5. Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 20.40 WIB di Jl. W.R. Supratman No. 100 (Tepatnya diruangan IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib) Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. 6. Saksi Korban SUSI baru kenal dengan Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB dan Saksi Korban SUSI tidak memiliki hubungan apapun dengan Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB. 7. Saksi Korban SUSI kenal dengan Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB karena saat itu Saksi Korban SUSI sedang melaksanakan piket di Ruang IGD sehingga Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB tersebut merupakan pasien yang baru masuk kedalam ruangan IGD dan ketika ianya berada diruangan tersebut Saksi Korban SUSI yang menangani keluhan Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB. 8. Sepengetahuan Saksi Korban SUSI ruangan tersebut ada memiliki CCTV. 9. Situasi atau keadaan diruang IGD tersebut sedang ramai pasien dan pada saat terjadinya penganiayaan tersebut yang sedang berada di TKP yaitu Saudari LINA, Saudari DWI BINTANG, Saudari WIWIT dan setelah terjadinya penganiayaan tersebut seorang satpam RSUP datang untuk meleraikan kejadian itu. 10. Pada saat itu Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB melakukan penganiayaan dengan cara melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban SUSI dengan menggunakan tangan kanannya tepat mengenai dahi sebelah kanan yang mana saat itu ianya memukul dahi Saksi Korban SUSI tersebut sebanyak 1 kali. Dan pada saat itu Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB sendiri yang melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban SUSI serta ianya tidak ada menggunakan alat bantu hanya dengan menggunakan tangannya saja. 11. Tidak ada, Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB hanya memukul kepala Saksi Korban SUSI tepat mengenai dahi sebelah kanan Saksi Korban SUSI tersebut. 12. Saksi Korban SUSI tidak ada melakukan perlawanan terhadap Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB. 13. Sepengetahuan Saksi Korban SUSI karena Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB tersebut tidak terima ianya tidak bisa dirawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. 14. Awal mulanya pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 Saksi Korban SUSI sedang melaksanakan Piket diruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib Kota Tanjungpinang dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB kemudian sekira pukul 16.00 WIB Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB datang keruang Triage bersama dengan anak laki-lakinya. Dan pada saat Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB langsung diletakkan dan ditangani yang mana keluhan Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB tersebut mengalami Vertigo (Pusing berputar, Mual, Muntah) dan dikarenakan diruang Triage sudah ramai pasien sehingga Dokter Piket Triage langsung menjumpai Saksi Korban SUSI dan mengatakan akan memasukkan Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB ke Ruang IGD. kemudian sekira pukul 18.00 WIB Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB dibawa kedalam ruang IGD tepatnya di Bed nomor 4. Setelah itu Saksi Korban SUSI langsung melakukan pemeriksaan dan analisa ulang terhadap Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB yang mana keluhan Vertigo tersebut sudah ada perbaikan dibandingkan pada awal berada diruang Triage tersebut dan Dokter Piket juga menyampaikan kepada Saksi Korban SUSI bahwa Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB tersebut dari berada diruang Triage sudah meminta untuk dirawat inapkan. Dan ketika Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB sudah bertemu dengan Saksi Korban SUSI di IGD ianya juga menyampaikan bahwa ingin dirawat inapkan namun karena kondisinya sudah mengalami perbaikan Saksi Korban SUSI menyampaikan agar nanti langsung kontrol ke poli saraf. Dan Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB juga menyampaikan kepada Saksi Korban SUSI bahwa sebelumnya ianya juga sudah pernah dipulangkan karena keluhan yang sama. Sehingga Saksi Korban SUSI pergi ke Nurse Station sambil menunggu obat yang diambil oleh Suami Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB, setelah obat tersebut sampai, Saksi Korban SUSI menjelaskan cara minum obat ke suami pasien kemudian Saksi Korban SUSI menginstruksikan kepada rekan kerja Saksi Korban SUSI untuk melepaskan infusnya namun Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB langsung memarahi rekan kerja Saksi Korban SUSI dan Saksi Korban SUSI selanjutnya ketika Saksi Korban SUSI sedang menelfon supervisi untuk koordinasi masalah pasien lalu tiba-tiba Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB datang dari samping kanan Saksi Korban SUSI dan langsung melakukan pemukulan ke kepala Saksi Korban SUSI sehingga tepat mengenai bagian dahi sebelah kanan tersebut dan setelah terjadinya penganiayaan tersebut seorang Security langsung meleraikan Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB tersebut. 15. Dahi kanan Saksi Korban SUSI mengalami memar dan Saksi Korban SUSI mengalami sakit kepala selama 2 hari akibat penganiayaan tersebut. 16. Saksi Korban SUSI masih dapat melakukan pekerjaan dan aktifitas Saksi Korban SUSI sehari-hari. 17. Tidak ada keterangan lain yang perlu Saksi Korban SUSI tambahkan dalam pemeriksaan sekarang ini. 18. Semua keterangan yang Saksi Korban SUSI berikan tersebut diatas sudah yang sebenar-benarnya dan Saksi Korban SUSI tidak ada merasa dipaksa ataupun dipengaruhi baik oleh pemeriksa maupun oleh orang lain selama Saksi Korban SUSI menjalani pemeriksaan. b. Nama : DWI BINTANG PAMUSY Lahir di Bukit Tinggi / 12 April 1995, Agama Islam, Pekerjaan Dokter, Alamat Perum. Mahkota Alam Permai Blok E No.16 Rt. 004 / Rw. 001 Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang (0813-7212-9375). Menerangkan : 1. Sekarang ini Saksi DWI BINTANG PAMUSY berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta Saksi DWI BINTANG PAMUSY bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya. 2. Saksi DWI BINTANG PAMUSY tahu dan mengerti sebabnya di periksa dan di mintai keterangan pada saat sekarang ini yaitu sehubungan dengan penganiayaan. 3. Ya, Saksi DWI BINTANG PAMUSY bersedia menjelaskan riwayat hidup secara singkat dan jelas : 4. Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 20.40 wib di Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau yang beralamat di Jl. W.R.Supratman No. 100 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Yang melakukan Penganiayaan tersebut adalah Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB terhadap Saksi Korban SUSI. 5. Dapat Saksi DWI BINTANG PAMUSY jelaskan bahwa Saksi DWI BINTANG PAMUSY tidak kenal dengan Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB dan dapat Saksi DWI BINTANG PAMUSY jelaskan bahwa Saksi DWI BINTANG PAMUSY tidak memiliki hubungan apapun dengan Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB namun Saksi DWI BINTANG PAMUSY mengetahui Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB merupakan pasien di Ruang IGD. 6. Dapat Saksi DWI BINTANG PAMUSY jelaskan bahwa Saksi DWI BINTANG PAMUSY kenal dengan Saksi Korban SUSI dan hubungan Saksi DWI BINTANG PAMUSY dengan Saksi Korban SUSI yaitu rekan kerja profesi dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau. 7. Posisi Saksi DWI BINTANG PAMUSY dan Saksi Korban SUSI pada saat terjadinya penganiayaan tersebut yaitu di Nurse Station. Lalu untuk posisi Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB berjalan dari Kasur pasien No. 4 menuju Nurse Station. 8. Terjadinya penganiayaan oleh Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB kepada Saksi Korban SUSI di area Nurse Station didalam Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau . 9. Bahwa pada saat di TKP tersebut Saksi DWI BINTANG PAMUSY sedang duduk bertiga bersama-sama dengan Saksi Korban SUSI duduk ditengah, Saksi DWI BINTANG PAMUSY duduk disebelah kiri Saksi Korban SUSI dan saudari LINA duduk disebelah kanan Saksi Korban SUSI. 10. Dapat Saksi DWI BINTANG PAMUSY jelaskan, ketika Saksi DWI BINTANG PAMUSY, Saksi Korban SUSI dan saudari DINA duduk bertiga sedang bekerja di Nurse Station. Saksi DWI BINTANG PAMUSY tidak melihat secara jelas bagaimana penganiayaan terjadi dikarenakan Saksi DWI BINTANG PAMUSY sedang fokus melihat monitor komputer Saksi DWI BINTANG PAMUSY bekerja. Lalu tiba tiba Saksi DWI BINTANG PAMUSY merasakan kepala Saksi Korban SUSI terdorong mengenai Pundak Saksi DWI BINTANG PAMUSY dan melihat Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB menarik tangannya. Saksi DWI BINTANG PAMUSY langsung berdiri dan mengatakan kepada Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB “Ibu, jangan kayak gitu” dengan maksud melerai Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB. 11. Saksi DWI BINTANG PAMUSY tidak dapat melihat secara jelas menggunakan tangan sebelah kiri atau kanan ketika melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban SUSI. 12. Pada saat Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB melakukan Penganiayaan tersebut Saksi DWI BINTANG PAMUSY melihat Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB tidak ada memegang atau menggunakan alat. 13. Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban SUSI sebanyak 1 (satu) kali. 14. Dapat Saksi DWI BINTANG PAMUSY jelaskan Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB merupakan pasien saraf mengalami penyakit vertigo yang telah ditangani oleh Dokter Susi dan Dokter Riskan. lalu setelah kondisi Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB mulai membaik. Saksi Korban SUSI melaporkan kondisi Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB kepada Dokter Spesialis Saraf yaitu Dokter Yus untuk konsultasi apakah Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB akan dilakukan Rawat Inap atau Rawat Jalan. Lalu Dokter Spesialis Saraf yaitu Dokter Yus mengatakan untuk Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB agar dilakukan Rawat Jalan. Sehingga Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB tidak terima untuk dilakukan Rawat jalan karena ingin mendapatkan Rawat Inap. Lalu Saksi Korban SUSI sedang menghubungi Supervisi RSUD Raja Ahmad Thabib tiba tiba Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB langsung menghampiri ke Nurse Station dan melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban SUSI. 15. Saksi Korban SUSI mengalami memar di dahi kanannya dan mengalami sakit di kepala selama 2 hari. 16. Ya, didalam ruang IGD tersebut terdapat CCTV dan juga terdapat rekaman yang terlihat ketika Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban SUSI . 17. Awal mulanya pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 16.14 wib di Ruang Triage didalam Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau. Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB datang ke Ruang Triage atas keluhan vertigo (pusing berputar) dan mendapatkan penanganan oleh Dokter Riskan. Lalu sekira pukul 18.00 wib Dokter Riskan menemui Saksi Korban SUSI untuk meminta agar Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB dipindahkan ke ruang dalam IGD dikarenakan ruang triage ramai pasien dan Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB tidak mau dipulangkan padahal kondisi nya telah membaik. Sehingga diruang IGD Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB diletakkan di Kasur Pasien No. 4. Lalu Saksi Korban SUSI konsultasi kepada Saksi DWI BINTANG PAMUSY bahwa Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB telah mendapatkan penanganan atas keluhan yang dialami yaitu vertigo (pusing berputar) namun Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB meminta untuk dilakukan Rawat Inap. Sehingga Saksi DWI BINTANG PAMUSY menyarankan Saksi Korban SUSI untuk berkonsultasi dengan Dokter Spesialis Saraf apakah perlu dilakukan Rawat Inap. Lalu ketika Saksi Korban SUSI telah menghubungi Dokter Spesialis Saraf dan sedang menghubungi Supervisi RSUD Raja Ahmad Thabib tiba tiba Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB langsung menghampiri ke Nurse Station dan melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban SUSI. Saksi DWI BINTANG PAMUSY tidak melihat secara jelas bagaimana penganiayaan terjadi dikarenakan Saksi DWI BINTANG PAMUSY sedang fokus melihat monitor komputer Saksi DWI BINTANG PAMUSY bekerja. Namun tiba tiba Saksi DWI BINTANG PAMUSY merasakan kepala Saksi Korban SUSI terdorong mengenai Pundak Saksi DWI BINTANG PAMUSY dan melihat Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB menarik tangannya. Saksi DWI BINTANG PAMUSY langsung berdiri dan mengatakan kepada Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB “Ibu, jangan kayak gitu” dengan maksud melerai Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB. Lalu Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB marah kepada Saksi Korban SUSI karena tidak mendapatkan rawat inap. Kemudian Saksi Korban SUSI berjalan keluar ruang IGD dengan didampingi oleh Satpam RSUD Raja Ahmad Thabib. 18. Keterangan lain yang perlu Saksi DWI BINTANG PAMUSY tambahkan tidak ada lagi dan keterangan yang Saksi DWI BINTANG PAMUSY berikan diatas adalah sudah keterangan yang sebenarnya. 19. Benar bahwa Saksi DWI BINTANG PAMUSY memberikan keterangan tersebut diatas, Saksi DWI BINTANG PAMUSY berikan dengan kesadaran sendiri tanpa dipengaruhi pihak lain. c. Nama : LINA TJHIA Lahir di Tanjungpinang / 03-04-1998, Agama Buddha, Pekerjaan Dokter, Alamat Jl. Bunguran No. 03 Perumnas RT. 004 / RW. 008 Kel. Sei Jang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. 081378143882 Menerangkan : 1. Saksi LINA TJHIA sekarang ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan Saksi LINA TJHIA bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. 2. Saksi LINA TJHIA tahu sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik Pembantu / Polisi sekarang ini sehubungan dengan telah terjadinya dugaan Tindak Pidana Penganiayaan. 3. Ya, Saksi LINA TJHIA bersedia menjelaskan riwayat hidup secara singkat dan jelas : 4. Dapat Saksi LINA TJHIA jelaskan yang menjadi korban dari Penganiayaan tersebut adalah Saksi Korban SUSI dan yang telah melakukan Penganiayaan tersebut adalah Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB. 5. Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 20.40 WIB di Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau JL. W.R. Supratman No. 100 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. 6. Dapat Saksi LINA TJHIA jelaskan bahwa Saksi LINA TJHIA tidak kenal dan tidak memiliki hubungan dengan Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB, namun dapat Saksi LINA TJHIA jelaskan bahwa Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB merupakan pasien yang sedang berobat di IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau JL. W.R. Supratman No. 100 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. 7. Dapat Saksi LINA TJHIA jelaskan bahwa Saksi LINA TJHIA kenal dengan Saksi Korban SUSI dikarenakan ianya merupakan rekan kerja Saksi LINA TJHIA di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau JL. W.R. Supratman No. 100 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. 8. Dapat Saksi LINA TJHIA jelaskan bahwa Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB pada saat itu berobat di IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau JL. W.R. Supratman No. 100 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dikarenakan ianya menderita sakit Vertigo/Pusing Berputar. 9. Pada saat penganiayaan tersebut terjadi Saksi LINA TJHIA ada di Tempat kejadian yaitu di Nurse Station yang mana pada saat itu Saksi LINA TJHIA dan Saksi Korban SUSI sedang berjaga, dan posisi Saksi LINA TJHIA pada saat itu duduk disebelah kanan Saksi Korban SUSI. 10. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB kepada Saksi Korban SUSI dengan cara Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB ke arah kepala bagian kanan Saksi Korban SUSI sebanyak 1 (satu) kali. 12. Penyebabnya sehingga Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban SUSI ialah karena Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB tidak terima karena disarankan untuk pulang oleh saduari SUSI, yang mana pada saat itu kondisi Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB sudah membaik, sehingga dapat untuk dipulangkan. Akan tetapi ianya tidak terima dan marah-marah kepada Saksi Korban SUSI sehingga melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban SUSI. 13. Awal mulanya pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 pada saat Saksi LINA TJHIA sedang berjaga bersama dengan Saksi Korban SUSI dan saudara BINTANG di IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau JL. W.R. Supratman No. 100 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Pada sekitar pukul 20.30 WIB Saksi Korban SUSI duduk di sebelah kiri Saksi LINA TJHIA dan mengatakan kepada Saksi LINA TJHIA ”PASIENNYA GAMAU PULANG MINTA DIRAWAT INAP” dan Saksi LINA TJHIA bertanya ”PASIEN YANG MANA KAK?” dan Saksi Korban SUSI menjawab ”ITU BED EMPAT” lalu setelah itu Saksi Korban SUSI menelpon dengan seseorang. Kemudian Saksi LINA TJHIA mendengar bahwa pasien yang berada di Bed 4 tersebut marah-marah kepada Saksi Korban SUSI, ianya pada saat itu duduk di kasur dan memarahi Saksi Korban SUSI dengan mengatakan ”KAU GAMAU RAWAT AKU, AKU LAGI SAKIT, AKU DAH DUA KALI DATANG KESINI TAPI KAU PULANGIN, KAU MENDAHULUI DOKTER ENGKI” lalu pada sekitar pukul 20.40 WIB Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB berjalan menuju tempat Saksi LINA TJHIA, Saksi Korban SUSI, dan saudara BINTANG berjaga dan berdiri tepat di depan meja kami berjaga dan mengatakan ”KAU INGAT KAU YA, AKU LAGI SAKIT TAPI KAU GINIKAN AKU” sambil menunjuk-nunjuk Saksi Korban SUSI. Dan tidak lama kemudian ianya berjalan kearah Saksi LINA TJHIA dan langsung melakukan pemukulan kepada Saksi Korban SUSI dengan cara ianya memukul menggunakan tangan kanan Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB ke arah kepala bagian kanan Saksi Korban SUSI sebanyak 1 (satu) kali. Lalu Saksi LINA TJHIA berdiri sambil memegang kedua tangan Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB dengan tujuan untuk menahan Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB agar tidak melakukan pemukulan lagi kepada Saksi Korban SUSI. Kemudian satpam yang pada saat itu berjaga langsung datang ke meja kami dan membawa Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB keluar dari ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau JL. W.R. Supratman No. 100 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. 14. Bahwa Saksi LINA TJHIA melihat kepala bagian kanan Saksi Korban SUSI menjadi memar dan menurut keterangan dari Saksi Korban SUSI ianya mengalami sakit kepala. 15. Pada saat melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban SUSI, Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB melakukan seorang diri. 16. Bahwa Saksi Korban SUSI tidak ada melakukan perlawanan pada saat ia dipukul oleh Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB. 17. Yang mengetahui kejadian Penganiayaan yang dialami oleh Saksi Korban SUSI pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 20.40 WIB di Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau JL. W.R. Supratman No. 100 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang tersebut adalah Saksi LINA TJHIA, saudara BINTANG, dan satpam yang pada saat itu sedang berjaga. 18. Bahwa di tempat kejadian tersebut ada di pasang CCTV. 19. Pekerjaan sehari-hari dari Saksi Korban SUSI adalah sebagai Dokter Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau JL. W.R. Supratman No. 100 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, dan Saksi Korban SUSI masih dapat melakukan aktifitas/kegiatannya sehari-hari. 20. Tidak ada keterangan lain yang perlu Saksi LINA TJHIA tambahkan dalam pemeriksaan sekarang ini. 21. Semua keterangan yang Saksi LINA TJHIA berikan tersebut diatas sudah yang sebenar-benarnya dan Saksi LINA TJHIA tidak ada merasa dipaksa ataupun dipengaruhi baik oleh pemeriksa maupun oleh orang lain selama Saksi LINA TJHIA menjalani pemeriksaan. d. Nama : WIWIT Lahir di Tanjungpinang / 20-11-1986, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Perum. Alam Tirta Lestari Gg. Angsana I No. 27 RT. 002 / RW. 011 Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. 082268875720 Menerangkan : 1. Saksi WIWIT sekarang ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan Saksi WIWIT bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. 2. Saksi WIWIT tahu sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik Pembantu / Polisi sekarang ini sehubungan dengan telah terjadinya dugaan Tindak Pidana Penganiayaan. 3. Ya, Saksi WIWIT bersedia menjelaskan riwayat hidup secara singkat dan jelas : 4. Dapat Saksi WIWIT jelaskan yang menjadi korban dari Penganiayaan tersebut adalah Saksi Korban SUSI dan yang telah melakukan Penganiayaan tersebut adalah Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB. 5. Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 20.40 WIB di Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau JL. W.R. Supratman No. 100 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. 6. Dapat Saksi WIWIT jelaskan bahwa Saksi WIWIT tidak kenal dan tidak memiliki hubungan dengan Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB, namun dapat Saksi WIWIT jelaskan bahwa Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB merupakan pasien yang sedang berobat di IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau JL. W.R. Supratman No. 100 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. 7. Dapat Saksi WIWIT jelaskan bahwa Saksi WIWIT kenal dengan Saksi Korban SUSI dikarenakan ianya merupakan Dokter jaga di IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau JL. W.R. Supratman No. 100 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. 8. Dapat Saksi WIWIT jelaskan bahwa Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB pada saat itu berobat di IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau JL. W.R. Supratman No. 100 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dikarenakan ianya menderita sakit Vertigo/Pusing Berputar. 9. Pada saat penganiayaan tersebut terjadi Saksi WIWIT ada di Tempat kejadian yaitu di Nurse Station yang mana pada saat itu Saksi WIWIT dan Saksi Korban SUSI sedang berjaga, dan posisi Saksi WIWIT pada saat itu duduk di belakang Saksi Korban SUSI. 10. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB kepada Saksi Korban SUSI dengan cara Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB melakukan pemukulan menggunakan tangan Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB ke arah kepala bagian kanan Saksi Korban SUSI sebanyak 1 (satu) kali. 11. Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB tidak menggunakan alat atau alat bantu dalam melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban SUSI. 12. Penyebabnya sehingga Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban SUSI ialah karena Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB tidak terima karena disarankan untuk pulang oleh Saksi Korban SUSI, yang mana pada saat itu kondisi Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB sudah membaik, sehingga dapat untuk dipulangkan. Akan tetapi ianya tidak terima dan marah-marah kepada Saksi Korban SUSI sehingga melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban SUSI. 13. Awal mulanya pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 pada saat Saksi WIWIT sedang berjaga bersama dengan Saksi Korban SUSI. Saudari LINA dan saudara BINTANG di IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau JL. W.R. Supratman No. 100 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Pada sekitar pukul 20.30 WIB Saksi Korban SUSI duduk di belakang Saksi WIWIT dan Saksi WIWIT mendengar bahwa pasien yang berada di Bed 4 IGD tersebut marah-marah kepada Saksi Korban SUSI, ianya pada saat itu duduk di kasur dan memarahi Saksi Korban SUSI dengan mengatakan ”AKU MASIH SAKIT KEPALA KU NI MASIH SAKIT” lalu pada sekitar pukul 20.40 WIB Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB berjalan menuju tempat Saksi Korban SUSI dan pada saat berdiri di sebelah kanan Saksi Korban SUSI Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB langsung melakukan pemukulan kepada Saksi Korban SUSI dengan cara ianya memukul menggunakan tangan Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB ke arah kepala bagian kanan Saksi Korban SUSI sebanyak 1 (satu) kali. Lalu Saksi WIWIT melihat saudari LINA berdiri sambil menahan Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB agar tidak melakukan pemukulan lagi kepada Saksi Korban SUSI. Kemudian satpam yang pada saat itu berjaga langsung datang ke meja Saksi Korban SUSI dan membawa Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB keluar dari ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau JL. W.R. Supratman No. 100 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. 14. Bahwa Saksi WIWIT melihat Saksi Korban SUSI sedih dan menangis akibat dipukul oleh Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB. 15. Pada saat melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban SUSI, Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB melakukan seorang diri. 16. Bahwa Saksi Korban SUSI tidak ada melakukan perlawanan pada saat ia dipukul oleh Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB. 17. Yang mengetahui kejadian Penganiayaan yang dialami oleh Saksi Korban SUSI pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 20.40 WIB di Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau JL. W.R. Supratman No. 100 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang tersebut adalah Saksi WIWIT, saudara BINTANG, dan Saksi Korban SUSI sendiri. 18. Bahwa di tempat kejadian tersebut ada di pasang CCTV. 19. Pekerjaan sehari-hari dari Saksi Korban SUSI adalah sebagai Dokter Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau JL. W.R. Supratman No. 100 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, dan Saksi Korban SUSI masih dapat melakukan aktifitas/kegiatannya sehari-hari. 20. Tidak ada keterangan lain yang perlu Saksi WIWIT tambahkan dalam pemeriksaan sekarang ini. 21. Semua keterangan yang Saksi WIWIT berikan tersebut diatas sudah yang sebenar-benarnya dan Saksi WIWIT tidak ada merasa dipaksa ataupun dipengaruhi baik oleh pemeriksa maupun oleh orang lain selama Saksi WIWIT menjalani pemeriksaan. 7. Keterangan Tersangka : Nama : SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB (2172034510760001), Lahir di Dabo Singkep / 05-10-1976, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Kebangsaan Indonesia, Alamat Sungai Terusan RT. 001 / RW. 004 Kel. Kampung Bugis Kec. Tanjungpinang Kota-Kota Tanjungpinang (082268863895). Menerangkan : 1. Tersangka sekarang ini berada dalam kondisi sakit stroke ringan dan Vertigo akut sehingga Tersangka hanya terbaring di kasur, dan saat ini Tersangka bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. 3. Dapat Tersangka jelaskan bahwa sudah lebih kurang selama 1 (satu) tahun Tersangka harus dibantu oleh suami dan anak-anak Tersangka untuk melakukan aktifitas/pekerjaan sehari-hari seperti berjalan, mandi, dan makan. 4. Saat ini Tersangka tidak ada menunjuk penasehat hukum/pengacara Tersangka. Walaupun demikian Tersangka bersedia untuk dimintai keterangan/diperiksa oleh Penyidik/Penyidik pembantu tanpa didampingi oleh Pengacara/Penasehat Hukum dan Tersangka bersedia menghadapi pemeriksaan saat ini seorang diri. 5. Tersangka tahu sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik Pembantu / Polisi sekarang ini sehubungan dengan telah terjadinya dugaan Tindak Pidana Penganiayaan. 6. Tidak Tersangka tidak pernah menjalani hukuman atau tersangkut terkait pidana sebelumnya. 7. Ya, Tersangka bersedia menjelaskan riwayat hidup secara singkat dan jelas : Riwayat Pendidikan : - SDN 028 Dabo Singkep tamat dan berijazah. Riwayat Pekerjaan : Selama ini Tersangka hanya mengurus rumah tangga. 8. Dapat Tersangka jelaskan yang menjadi korban dari Penganiayaan tersebut adalah seorang perempuan yang tidak Tersangka kenal dan ianya bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau dan yang telah melakukan penganiayaan tersebut adalah Tersangka sendiri. Namun dapat Tersangka jelaskan bahwa awalnya Tersangka tidak tahu nama seorang wanita yang telah Tersangka lakukan penganiayaan tersebut, namun setelah dijelaskan oleh pihak kepolisian, barulah Tersangka mengetahui nama seorang perempuan tersebut adalah Saksi Korban SUSI yang bekerja sebagai dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau. 9. Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 20.40 WIB di Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau JL. W.R. Supratman No. 100 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. 10. Dapat Tersangka jelaskan bahwa Tersangka tidak kenal dan tidak memiliki hubungan dengan Saksi Korban SUSI tersebut. 11. Penganiayaan tersebut Tersangka lakukan dengan cara Tersangka memukul Saksi Korban SUSI tersebut dengan cara menepis ke arah kepala Saksi Korban SUSI tersebut sebanyak 1 (satu) kali. 12. Dapat Tersangka jelaskan bahwa Tersangka tidak ada menggunakan alat untuk melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban SUSI tersebut. 13. Penyebabnya sehingga Tersangka melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban SUSI tersebut dikarenakan pada saat itu Tersangka sedang sakit Vertigo Akut dan berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau, pada saat itu Saksi Korban SUSI menyuruh Tersangka untuk pulang, namun Tersangka tidak terima karena Tersangka merasa kondisi Tersangka masih belum membaik, sehingga Tersangkapun melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban SUSI. 14. Awal mulanya pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 WIB Tersangka bersama dengan suami Tersangka yang bernama saudara RAZALI datang ke Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau untuk berobat dikarenakan pada saat itu Tersangka mengalami sakit Vertigo Akut. Pada saat itu Tersangka masuk dari IGD dan langsung mengatakan bahwa Tersangka sedang sakit vertigo akut, sehingga Tersangka pun diberikan kasur dan mulai diperiksa oleh salah satu dokter laki-laki yang pada saat itu berjaga disana. Kemudian sekitar pukul 20.40 WIB Tersangka disuruh pulang oleh Saksi Korban SUSI dikarenakan menurut Saksi Korban SUSI Tersangka sudah sembuh dan Saksi Korban SUSI juga tidak memberikan obat, namun Tersangka mengatakan kepada Saksi Korban SUSI “SAYA MASIH SAKIT” namun Saksi Korban SUSI tetap menyuruh Tersangka untuk pulang, Tersangkapun mengatakan kepada Saksi Korban SUSI “SAYA NI MASIH SAKIT KENAPA DISURUH BALEK? DUA KALI SAYA KESINI ENGKAU JUGA ORANGNYA KENAPA KAU SURUH AKU BALEK?” namun Saksi Korban SUSI tidak merespon dan Saksi Korban SUSI meninggalkan Tersangka. Lalu Tersangka turun dari tempat tidur Tersangka dan berjalan ke arah Saksi Korban SUSI yang pada saat itu sedang duduk lalu Tersangka kembali mengatakan “RUMAH SAKIT MACAM APA INI, SAYA MAU RAWAT INAP TAPI SAYA DISURUH BALEK, DUA KALI SAYA KESINI TAPI DIA INI YANG SURUH SAYA BALEK” kemudian dikarenakan Tersangka emosi dan geram terhadap Saksi Korban SUSI, Tersangka pun memukul Saksi Korban SUSI tersebut dengan cara menepis ke arah kepala Saksi Korban SUSI tersebut sebanyak 1 (satu) kali, lalu setelah itu Tersangka dileraikan oleh orang yang ada disana dan kemudian Tersangka dibawa keluar oleh security Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau tersebut. 15. Bahwa Tersangka tidak tahu apa yang dialami oleh Saksi Korban SUSI setelah Tersangka melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban SUSI tersebut. 16. Pada saat melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban SUSI tersebut Tersangka melakukan seorang diri. 17. Bahwa Saksi Korban SUSI tidak ada melakukan perlawanan setelah Tersangka melakukan penganiayaan tersebut. 18. Yang mengetahui kejadian Penganiayaan yang dialami oleh Saksi Korban SUSI pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 20.40 WIB di Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau JL. W.R. Supratman No. 100 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang tersebut adalah Tersangka dan orang-orang yang ada disana. 19. Bahwa di tempat kejadian tersebut ada di pasang CCTV. 20. Dapat Tersangka jelaskan bahwa Tersangka tidak tahu apakah Saksi Korban SUSI masih dapat melakukan kegiatan/aktifitasnya sehari-hari setelah terjadinya penganiayaan tersebut. 21. Pada saat itu situasi diseputaran IGD ramai. 22. Dapat Tersangka jelaskan bahwa Tersangka masih kenal dengan Saksi Korban SUSI tersebut karena ia adalah orang yang telah Tersangka pukul pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 20.40 WIB di Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau JL. W.R. Supratman No. 100 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. 23. Dapat Tersangka jelaskan bahwa terhadap barang tersebut awalnya Tersangka tidak mengingatnya lagi, namun setelah dijelaskan oleh Penyidik baru Tersangka mengetahui bahwa baju tersebut adalah baju yang dipakai oleh Saksi Korban SUSI saat Tersangka melakukan Penganiayaan terhadap dirinya pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 20.40 WIB di Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau JL. W.R. Supratman No. 100 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. 24. Saat sekarang ini tidak ada saksi yang dapat meringankan Tersangka. 25. Bahwa ada keterangan yang ingin Tersangka sampaikan, yaitu Tersangka tidak ada niat untuk melakukan menepis Saksi Korban SUSI namun kondisi Tersangka saat itu sedang tidak stabil sehingga tanpa sadar Tersangka telah melakukan penganiayaan dengan cara menepis kepala Saksi Korban SUSI. 26. Semua keterangan yang Tersangka berikan tersebut diatas sudah yang sebenar-benarnya dan Tersangka tidak ada merasa dipaksa ataupun dipengaruhi baik oleh pemeriksa maupun oleh orang lain selama Tersangka menjalani pemeriksaan. 8. Barang Bukti : - 1 (satu) helai baju scrub warna Biru. IV. ANALISA YURIDIS Berdasarkan fakta-fakta dan analisa kasus yang diperoleh dari keterangan saksi, tersangka dan barang bukti maka terdapat petunjuk adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB terhadap Saksi Korban SUSI yang terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 20.40 WIB di Jl. W.R. Supratman No. 100 (Tepatnya diruangan IGD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib) Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Akibat kejadian tersebut Saksi Korban SUSI mengalami memar pada Dahi kanan dan Saksi Korban SUSI mengalami sakit kepala selama 2 hari akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB dengan cara melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban SUSI menggunakan tangan kanan Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB sebanyak 1 kali dan telah terpenuhinya unsur-unsur yang dirumuskan dalam "Penganiayaan" sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 352 Ayat (1) K.U.H.Pidana. Adapun pengertian unsur Penganiayaan adalah Setiap perbuatan orang dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan, menyebabkan rasa sakit dan menyebabkan luka. Pasal 352 Ayat (1) K.U.H.Pidana : Berikut penjelasan Saksi-saksi maupun Tersangka untuk menguatkan unsur Penganiayaan sebagai berikut :
c. Saksi LINA TJHIA d. Saksi WIWIT e. Tersangka SITI SRI RAHAYU Binti SYEKH ABDUL WAHAB Oleh karenanya unsur Penganiayaan telah terpenuhi. V. KESIMPULAN Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan tersangka serta dikuatkan dengan adanya barang bukti, dan Visum Et Repertum, Penyidik / Penyidik Pembantu dalam perkara ini berkesimpulan :
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
