| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ERNAWATI Als MONIK Binti JUHRI bersama-sama dengan Saksi RUDIANTO Bin UDIN BENGALA dan Saksi DONI CHANDRA Bin JAMURIL (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat disebuah Rumah yang terletak di Jl. Timbul Jaya, RT.004/RW.001, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Tindak Pidana percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 08.30 WIB, Saksi DONI CHANDRA Bin JAMURIL menghubungi Terdakwa dengan tujuan meminta tolong untuk dicarikan Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi RUDIANTO Bin UDIN BENGALA berada disebuah Rumah tepatnya di Kampung Baru RT.004/RW.001 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang, Terdakwa meminta 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu kepada Saksi RUDIANTO dengan tujuan untuk Terdakwa jual kepada Saksi DONI CHANDRA. Selanjutnya setelah Saksi RUDIANTO memberikan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa langsung meletakkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut di Rak TV.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi Saksi DONI CHANDRA memberitahukan bahwa 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut sudah diletakkan di Rak TV, dan mengarahkan Saksi DONI CHANDRA untuk segera mengambil 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara menelefon melalui Video Call Whatsapp dikarenakan Terdakwa dan Saksi RUDIANTO saat itu sedang tidak berada dirumah tersebut. Kemudian Saksi DONI CHANDRA mengambil 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut yang berada di Rak TV. Bahwa terhadap 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut, belum Saksi DONI CHANDRA lakukan pembayaran kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.40 WIB, Saksi DONI CHANDRA kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa akan memesan Narkotika jenis Sabu lagi yaitu sebanyak 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) / Paket jadi total 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut adalah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 19.45 WIB, pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi RUDIANTO Bin UDIN BENGALA berada disebuah Rumah tepatnya di Kampung Baru RT.004/RW.001 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang, Terdakwa kembali meminta 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu kepada Saksi RUDIANTO dengan mengatakan bahwa Saksi DONI CHANDRA kembali memesan 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) / Paket jadi total 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut adalah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi RUDIANTO langsung memberikan 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa menerima 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut dari Saksi RUDIANTO, Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut dibelakang Case Handphone milik Terdakwa yaitu 1 (satu) Unit Handphone merek INFINIX X6725C warna Hitam. Dan terhadap 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu lainnya, hanya Terdakwa pegang ditangannya. Kemudian Terdakwa langsung pergi menuju Rumah Saksi DONI CHANDRA dengan berjalan kaki dengan membawa 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut. Bahwa terhadap 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut belum Saksi DONI CHANDRA lakukan pembayaran kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026, sekira pukul 20.00 WIB, Saksi HARI GUNAWAN dan Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang), melakukan penangkapan terhadap Saksi DONI CHANDRA disebuah Rumah yang terletak di Jl. Timbul Jaya, RT.004/RW.001, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang. Selanjutnya tak berselang lama setelah dilakukan Penangkapan terhadap Saksi DONI CHANDRA, kemudian Terdakwa sampai dirumah Saksi DONI CHANDRA dengan membawa 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu dengan tujuan awal adalah mengantarkan Narkotika jenis Sabu pesanan Saksi DONI CHANDRA tersebut. Kemudian Saksi HARI GUNAWAN dan Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang) langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ERNAWATI Als MONIK bin JUHRI. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap Terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu dari genggaman tangan Terdakwa. Dan juga ditemukan 1 (satu) Unit Handphone merk INFINIX X6725C warna Hitam, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Handphone tersebut ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tepatnya dibelakang Case Handphone tersebut. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa terkait kepemilikan 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut, diakui oleh Terdakwa bahwa 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut adalah benar miliknya yang akan dijual kepada Saksi DONI CHANDRA, yang mana 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut sebelumnya Terdakwa dapatkan dari Saksi RUDIANTO. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi DONI CHANDRA beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 31/III/10260.00/2026 tanggal 26 Maret 2026 barang bukti milik atas nama ERNAWATI Als MONIK bin JUHRI berupa 2 (dua) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berisi kristal warna putih berdasarkan No. Surat B/229/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba dengan total Berat Bersih 0.20 (nol koma dua puluh) gram;
- Bahwa sesuai dengan hasil penelitian Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau No. LAB : 1444 / NNF / 2025 tanggal 16 April 2026 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama ERNAWATI Als MONIK bin JUHRI yaitu 2 (dua) Bungkus Plastik berisikan kristal warna putih dengan Berat Netto 0.20 (nol koma dua puluh) gram dengan Nomor Barang Bukti 2238/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa ERNAWATI Als MONIK Binti JUHRI bersama-sama dengan Saksi RUDIANTO Bin UDIN BENGALA dan Saksi DONI CHANDRA Bin JAMURIL tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam hal percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, ,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ERNAWATI Als MONIK Binti JUHRI bersama-sama dengan Saksi RUDIANTO Bin UDIN BENGALA dan Saksi DONI CHANDRA Bin JAMURIL (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat disebuah Rumah yang terletak di Jl. Timbul Jaya, RT.004/RW.001, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Tindak Pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026, sekira pukul 20.00 WIB, Saksi HARI GUNAWAN dan Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang), melakukan penangkapan terhadap Saksi DONI CHANDRA disebuah Rumah yang terletak di Jl. Timbul Jaya, RT.004/RW.001, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang. Selanjutnya tak berselang lama setelah dilakukan Penangkapan terhadap Saksi DONI CHANDRA, kemudian Terdakwa sampai dirumah Saksi DONI CHANDRA dengan membawa 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu dengan tujuan awal adalah mengantarkan Narkotika jenis Sabu pesanan Saksi DONI CHANDRA tersebut. Kemudian Saksi HARI GUNAWAN dan Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang) langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ERNAWATI Als MONIK bin JUHRI. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap Terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu dari genggaman tangan Terdakwa. Dan juga ditemukan 1 (satu) Unit Handphone merk INFINIX X6725C warna Hitam, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Handphone tersebut ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tepatnya dibelakang Case Handphone tersebut. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa terkait kepemilikan 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut, diakui oleh Terdakwa bahwa 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut adalah benar miliknya yang akan dijual kepada Saksi DONI CHANDRA, yang mana 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut sebelumnya Terdakwa dapatkan dari Saksi RUDIANTO. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi DONI CHANDRA beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 31/III/10260.00/2026 tanggal 26 Maret 2026 barang bukti milik atas nama ERNAWATI Als MONIK bin JUHRI berupa 2 (dua) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berisi kristal warna putih berdasarkan No. Surat B/229/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba dengan total Berat Bersih 0.20 (nol koma dua puluh) gram;
- Bahwa sesuai dengan hasil penelitian Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau No. LAB : 1444 / NNF / 2025 tanggal 16 April 2026 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama ERNAWATI Als MONIK bin JUHRI yaitu 2 (dua) Bungkus Plastik berisikan kristal warna putih dengan Berat Netto 0.20 (nol koma dua puluh) gram dengan Nomor Barang Bukti 2238/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa ERNAWATI Als MONIK Binti JUHRI bersama-sama dengan Saksi RUDIANTO Bin UDIN BENGALA dan Saksi DONI CHANDRA Bin JAMURIL tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam hal percobaan atau permufakatan jahat Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I.
-----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------- |