Berdasarkan alasan-alasan, fakta-fakta dan dasar hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim a quo untuk berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Peringatan III (ketiga) yang disampaikan Penggugat kepada Tergugat melalui Formulir Peringatan tanggal 17 Februari 2025 adalah sah.
3. Menyatakan PHK yang disampaikan Penggugat kepada Tergugat melalui Surat Nomor: TDK/VI/2025/1160 tanggal 16 Juni 2025 adalah sah.
4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir karena PHK terhitung sejak tanggal 30 Juni 2025.
5. Memerintahkan Tergugat untuk menerima pembayaran uang THR secara pro rata dan kompensasi PHK sebesar Rp109.168.719,00 (seratus sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah) yang telah dikembalikan kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim a quo berpendapat lain, Penggugat mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|