Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH. MH
2.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3.PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
SYAMSURIADI alias BARAY bin SAIPUL ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-977/L.10.10.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH. MH
2JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSURIADI alias BARAY bin SAIPUL ILYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

Bahwa Terdakwa SYAMSURIADI ALIAS BARAY BIN SAIPUL ILYAS bersama-sama dengan saksi NGADINO Bin NGADISAN (penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan H. Agus Salim Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “ percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa SYAMSURIADI ALIAS BARAY BIN SAIPUL ILYAS menghubungi saksi NGADINO Bin NGADISAN (penuntutan secara terpisah) untuk mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan Pil Ekstasi dengan mengatakan “TOLONG AGAR AMBILKAN BUAH (NARKOTIKA) PUNYA SAYA”, lalu saksi NGADINO Bin NGADISAN mengatakan “IYA DEK NANTI SAYA AMBIL, KABARI SAJA KAPAN”. Beberapa saat kemudian, Terdakwa kembali menghubungi saksi NGADINO Bin NGADISAN dengan mengatakan “PERGI KE ARAH KM.10 DEKAT KUBURAN”, lalu saksi NGADINO Bin NGADISAN mengatakan “OKE DEK”. Setibanya saksi NGADINO Bin NGADISAN di daerah Km.10 Tanjungpinang, Terdakwa menghubungi saksi NGADINO Bin NGADISAN dengan mengatakan “MERAPAT KE MOBIL AVANZA HITAM DI TEPI JALAN, LANGSUNG AMBIL SAJA”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, saksi NGADINO Bin NGADISAN bertemu dengan orang suruhan Sdr. BERBI (DPO) yang mana Sdr. BERBI (DPO) sebelumnya telah berkomunikasi dengan Terdakwa untuk mengambil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan Pil Ekstasi melalui saksi NGADINO Bin NGADISAN. Kemudian saksi NGADINO Bin NGADISAN mengambil 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam dari orang suruhan Sdr. BERBI (DPO) lalu saksi NGADINO Bin NGADISAN langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. H. Agus Salim Gang Bintan No. 46, RT. 002/RW. 011, Kel. Tanjungpinang Barat, Kec. Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Sesampainya saksi NGADINO Bin NGADISAN di rumah, saksi NGADINO Bin NGADISAN langsung menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “DEK, ABANG SUDAH DI RUMAH, BUAH (NARKOTIKA) SUDAH DI TANGAN ABANG, MAU DIAPAIN, INI BUAHNYA (NARKOTIKA) ADA 2 MACAM, SABU ADA 1 ONS DAN PIL EKSTASI ADA BANYAK”, lalu Terdakwa mengatakan “YA SUDAH SIMPAN SAJA DULU”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi NGADINO Bin NGADISAN dengan mengatakan “BANG, TOLONG SIAPKAN 24,50 GRAM DAN 30 PIL EKSTASI AGAR DICAMPAK, KAPAN BISA DISIAPKAN” lalu saksi NGADINO Bin NGADISAN mengatakan “MALAM NANTI ABANG KABARI”. Adapun Terdakwa memerintahkan saksi NGADINO Bin NGADISAN untuk mencampak Narkotika tersebut dengan maksud untuk diberikan kepada Sdr. ARIS dan Sdr. ARIS akan menjual Narkotika tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, saksi NGADINO Bin NGADISAN mencampakkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan Pil Ekstasi tersebut dalam kemasan “Kaka Potabee” di pinggir Jl. H. Agus Salim, Kel. Tanjungpinang Barat, Kec. Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Keesokan harinya saksi NGADINO Bin NGADISAN mengirimkan gambar peta kepada Terdakwa bahwa Narkotika tersebut sudah dicampak di sekitar tikungan sebelum SMAN 5 Tanjungpinang tepatnya di bawah pohon sebelah kiri warung pink, selanjutnya Terdakwa meneruskan gambar peta tersebut kepada Sdr. ARIS agar mengambil di sekitar SMAN 5 Tanjungpinang, namun Narkotika tersebut belum berhasil terjual karena pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 saksi RICKY RAM SAPUTRA Bin PARTAHIAN RAMBE dan saksi NGADINO Bin NGADISAN telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi RAHMADI Bin SUDIRMAN yang merupakan orang suruhan Sdr. ARIS untuk mengambil Narkotika dari Terdakwa,
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 saksi M. Farid S. Dan saksi Novendra Irawan yang merupakan Anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang beserta Tim setelah melakukan pengembangan atas tertangkapnya RICKY RAM dan NGADINO sekira pukul 13.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jl. Leho RT 2 RW 7 Kelurahan Teluk Uma  Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru beserta kartu di dalamnya dengan Nomor IMEI : 860277077042250 dan Nomor Kartu : 082128308511, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 129/XII/10260.00/2025 tanggal 1 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang OKI HUTABRI dan penimbang AGUSTINA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :

 

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berdasarkan Surat No. B/981/XII/RES.4.2./2025/Resnarkoba

Paket 1

25.35 gram

24.52 gram

0.83 gram

 

 

Paket 2

10.39 gram

9.72 gram

0.67 gram

 

 

1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berdasarkan Surat No. B/981/XII/RES.4.2./2025/

Resnarkoba

Paket 3

25.08 gram

24.51 gram

0.57 gram

 

 

Jumlah Berat Bersih

58,75 gram

 

 

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

1 (satu) paket yang berisikan 54 (lima puluh empat) butir pil diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi warna oranye berdasarkan Surat No. B/981/XII/RES.4.2./2025/Resnarkoba

Paket 1

18.38 gram (54 butir)

17.49 gram (54 butir)

0.89 gram

 

 

1 (satu) paket yang berisikan 30 (tiga puluh) butir pil diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi warna oranye berdasarkan Surat No. B/981/XII/RES.4.2./2025/Resnarkoba

Paket 2

10.05 gram (30 butir)

9.73 gram (30 butir)

0.32 gram

 

 

Jumlah Berat Bersih

27.22 gram (84 butir)

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0757 / NNF / 2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh KBP Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si., menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari saksi NGADINO Bin NGADISAN adalah benar barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina (Positif Sabu)  yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang “Narkotika” dan Positif MDMA (Positif Ekstasi) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang “Narkotika”.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

 

 

SUBSIDIAIR:

 

Bahwa Terdakwa SYAMSURIADI ALIAS BARAY BIN SAIPUL ILYAS bersama-sama dengan saksi NGADINO Bin NGADISAN (penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di samping sebuah rumah yang beralamat di Jl. M.T. Haryono Teluk Uma, RT. 003/RW. 002, Kel. Teluk Uma, Kec. Tebing, Kab. Karimun, Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut dengan alasan bahwa tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025, saksi M. Farid S. dan saksi Novendra Irawan yang merupakan Anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan Pil Ekstasi, selanjutnya saksi M. Farid S. dan saksi Novendra Irawan beserta tim Satnarkoba Polresta Tanjungpinang berangkat ke Tanjung Balai Karimun menuju lokasi rumah Terdakwa SYAMSURIADI ALIAS BARAY BIN SAIPUL ILYAS yang beralamat di Jalan Leho RT. 002/RW. 007 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Sesampainya di lokasi saksi M. Farid S. dan saksi Novendra Irawan beserta tim Satnarkoba Polresta Tanjungpinang di rumah Terdakwa, Terdakwa sempat melarikan diri ke arah Jalan M.T. Haryono Teluk Uma, RT. 003/RW. 002, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, lalu masuk ke kebun rumah warga dan Terdakwa tersangkut di jaring kebun tersebut, lalu sekira pukul 13.00 WIB saksi M. Farid S. dan saksi Novendra Irawan beserta tim Satnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil melakukan pengamanan terhadap Terdakwa SYAMSURIADI ALIAS BARAY BIN SAIPUL ILYAS, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru beserta kartu di dalamnya dengan Nomor IMEI : 860277077042250 dan Nomor Kartu : 082128308511, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 129/XII/10260.00/2025 tanggal 1 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang OKI HUTABRI dan penimbang AGUSTINA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :

 

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berdasarkan Surat No. B/981/XII/RES.4.2./2025/Resnarkoba

Paket 1

25.35 gram

24.52 gram

0.83 gram

 

 

Paket 2

10.39 gram

9.72 gram

0.67 gram

 

 

1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berdasarkan Surat No. B/981/XII/RES.4.2./2025/

Resnarkoba

Paket 3

25.08 gram

24.51 gram

0.57 gram

 

 

Jumlah Berat Bersih

58,75 gram

 

 

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

1 (satu) paket yang berisikan 54 (lima puluh empat) butir pil diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi warna oranye berdasarkan Surat No. B/981/XII/RES.4.2./2025/Resnarkoba

Paket 1

18.38 gram (54 butir)

17.49 gram (54 butir)

0.89 gram

 

 

1 (satu) paket yang berisikan 30 (tiga puluh) butir pil diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi warna oranye berdasarkan Surat No. B/981/XII/RES.4.2./2025/Resnarkoba

Paket 2

10.05 gram (30 butir)

9.73 gram (30 butir)

0.32 gram

 

 

Jumlah Berat Bersih

27.22 gram (84 butir)

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0757 / NNF / 2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh KBP Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si., menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari saksi NGADINO Bin NGADISAN adalah benar barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina (Positif Sabu)  yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang “Narkotika” dan Positif MDMA (Positif Ekstasi) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang “Narkotika”.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya