| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FRENGKY HADI PUTRA Alias ASEN pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 bertempat di bagunan rumah toko (ruko) sarang burung walet milik Saksi ROBY BUDI ANTO alias ALIONG, yang beralamat di Jalan Bukit Abun RT 001 RW 006 Kelurahan Dabo Lama Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ? Bahwa Terdakwa FRENGKY HADI PUTRA Alias ASEN sudah berniat untuk mengambil sarang walet milik Saksi ROBY BUDI ANTO alias ALIONG dan sering memantau Saksi ROBY BUDI ANTO alias ALIONG untuk mencari cara agar Terdakwa dapat mengambil sarang burung walet tersebut. ? Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa FRENGKY HADI PUTRA Alias ASEN memantau bangunan rumah toko (ruko) sarang burung walet milik Saksi ROBY BUDI ANTO alias ALIONG yang beralamat di Jalan Bukit Abun RT 001 RW 006 Kelurahan Dabo Lama Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau dari atas pohon rambai yang berada di samping bangunan rumah toko (ruko) tersebut. Pada saat itu, Terdakwa melihat Saksi ROBY BUDI ANTO alias ALIONG menyimpan kunci pintu bangunan rumah toko (ruko) sarang burung walet di bawah batu bata yang berada disamping pintu bangunan rumah toko (ruko). ? Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB, pada saat bangunan rumah toko (ruko) sarang walet milik Saksi ROBY BUDI ANTO alias ALING tersebut dalam keadaan tidak berpenghuni, Terdakwa mendatangi bangunan rumah toko (ruko) tersebut dan mencari kunci pintu bangunan rumah toko (ruko) yang sebelumnya Terdakwa lihat disimpan oleh Saksi ROBY BUDI ANTO alias ALIONG di bawah batu bata samping pintu bangunan rumah toko (ruko), setelah menemukan dan mengambil kunci tersebut, Terdakwa membuka pintu dan masuk ke dalam bangunan rumah toko (ruko) sarang burung walet. Selanjutnya Terdakwa menemukan sebuah kantong plastik berwarna putih dan mengambilnya, lalu Tedakwa naik ke lantai 2 menggunakan tangga kayu, sesampainya di lantai 2 bangunan rumah toko (ruko), Terdakwa melihat sebuah bangku kayu dan mengambil bangku kayu tersebut kemudian meletakkan bangku kayu di bawah sarang burung walet, lalu Terdakwa naik ke atas bangku kayu tersebut dan mengambil sarang burung walet yang menempel pada anyaman bambu berbentuk kotak yang terdapat pada sekat-sekat papan di bagian langit-langit atap lantai 2 bangunan rumah toko (ruko). Terdakwa mengambil sarang burung walet tersebut satu per satu dengan menggunakan tangannya sambil menggeser bangku kayu ke beberapa bagian sekat papan. Setelah mengambil dan mengumpulkan sebanyak 40 (empat puluh) keping sarang burung walet, Terdakwa memasukkan seluruh sarang burung walet tersebut ke dalam kantong plastik berwarna putih. Setelah itu Terdakwa membawa kantong plastik yang berisi sarang burung walet tersebut keluar dan mengunci kembali pintu bangunan rumah toko (ruko) lalu Terdakwa meletakkan kembali kunci pintu bangunan rumah toko (ruko) di bawah batu bata tempat semula Saksi ROBY BUDI ANTO alias ALIONG menyimpan kunci tersebut. Selanjutnya Terdakwa membawa kantong plastik yang berisi sarang burung walet tersebut tanpa izin dari Saksi ROBY BUDI ANTO alias ALIONG selaku pemilik sarang burung walet ke rumah Saksi PEBUARYANTO alias AHIUNG yang beralamat di Jl. Bukit Abun RT.003/RW.006 Kelurahan Dabo Lama Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga dan Terdakwa secara diam-diam menyembunyikan kantong plastik berisi sarang burung walet tersebut ke dalam sebuah pot bunga di depan rumah Saksi PEBUARYANTO alias AHIUNG. ? Kemudian Terdakwa menemui Saksi PEBUARYANTO alias AHIUNG dan meminjam sepeda motor milik Saksi PEBUARYANTO alias AHIUNG lalu Terdakwa mengambil kembali kantong plastik berisi sarang burung walet yang disimpannya di dalam pot bunga, kemudian membawanya menggunakan sepeda motor menuju toko air galon milik Saksi SUKARDI alias APIN dengan maksud untuk menjual sarang burung walet tersebut kepada Saksi SUKARDI alias APIN, namun Saksi SUKARDI alias APIN menolak untuk membelinya. Kemudian karena sarang burung walet tersebut tidak berhasil dijual, Terdakwa kembali ke rumah Saksi PEBUARYANTO alias AHIUNG dengan membawa dan menyimpan sarang burung walet tersebut di dalam pot bunga depan rumah Saksi PEBUARYANTO alias AHIUNG. ? Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, Saksi ROBY BUDI ANTO alias ALIONG datang menemui Terdakwa di rumah Saksi PEBUARYANTO alias AHIUNG lalu Saksi ROBY BUDI ANTO alias ALIONG menanyakan kepada Terdakwa mengenai kebenaran informasi dari Saksi SE CHONG alias ACONG bahwa Terdakwa hendak menjual sarang burung walet kepada Saksi SUKARDI alias APIN dan Saksi ROBY BUDI ANTO alias ALIONG menyampaikan bahwa dirinya hendak melaporkan kepada pihak Kepolisian mengenai hilangnya sarang burung walet miliknya. Mendengar hal tersebut, Terdakwa merasa takut lalu Terdakwa mengambil kantong plastik berisi sarang burung walet yang sebelumnya disimpan di dalam pot bunga dan menyerahkannya kepada Saksi ROBY BUDI ANTO alias ALIONG lalu Terdakwa mengakui bahwa sarang burung walet tersebut telah Terdakwa ambil dari bangunan rumah toko (ruko) sarang burung walet milik Saksi ROBY BUDI ANTO alias ALIONG dan sebanyak 40 (empat puluh) keping sarang burung walet tersebut adalah milik Saksi ROBY BUDI ANTO alias ALIONG. ? Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ROBY BUDI ANTO alias ALIONG mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian Saksi ROBY BUDI ANTO alias ALIONG melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Dabo Singkep untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. --------- Bahwa Perbuatan Terdakwa FRENGKY HADI PUTRA Alias ASEN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |