Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH. MH
2.Argiana Widya Estri, S.H.
3.PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
NGADINO Bin NGADISAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-981/L.10.10.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH. MH
2Argiana Widya Estri, S.H.
3PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NGADINO Bin NGADISAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

-----Bahwa ia Terdakwa NGADINO Bin NGADISAN bersama-sama dengan Saksi SYAMSURIADI Als BARAI dan Saksi RICKY RAM SAPUTRA (masing-masing dituntut dalam berkas terpisah) bermula pada hari Sabtu 13 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di KM 10 Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,“Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiamana diatas awalnya Terdakwa NGADINO Bin NGADISAN mengambil Narkotika menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vino warna merah dengan nomor Plat BP 5750 GT milik Saksi MUSLEHA dari seseorang yang menggunakan mobil Avanza hitam di KM 10 Tanjungpinang atas perintah oleh Saksi SYAMSURIADI Als BARAI via telepon, setelah mendapatkan Narkotika tersebut Terdakwa NGADINO Bin NGADISAN langsung pulang kerumahnya yang berada di jalan H. Agus Salim Gang Bintan No.46 RT.002 RW.011 Kelurahan Tanjungpinang barat kecamatan Tanjungpinang barat kota Tanjungpinang.
  • Bahwa pada hari Minggu 16 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB Saksi RICKY RAM SAPUTRA datang ke rumah Terdakwa NGADINO Bin NGADISAN untuk meminta pekerjaan sebagai penjual Narkotika kepada orang lain, selanjutnya Terdakwa NGADINO Bin NGADISAN telah merubah bentuk Narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) ons dan pil Ekstasi yang kemudian diberikan kepada Saksi RICKY RAM SAPUTRA setengah set Narkotika jenis sabu dan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi. selanjutnya Saksi RICKY RAM SAPUTRA menjual kepada Saudara REY sebanyak 3 (tiga) butir pil ekstasi sejumlah Rp 690.000 (enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang kemudian Saksi RICKY RAM SAPUTRA mentransfer kepada Terdakwa NGADINO Bin NGADISAN sejumlah RP 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama Musleha.
  • Bahwa pada hari selasa 16 Desember 2025 Terdakwa NGADINO Bin NGADISAN diperintah oleh Saksi SYAMSURIADI Als BARAI via telepon untuk menyiapkan 24,50 gr (dua puluh empat koma lima puluh) gram dan 30 (tiga puluh) butir Pil Ekstasi untuk dicampak, selanjutnya pada pukul 18.30 WIB Terdakwa NGADINO Bin NGADISAN mencapakkan Narkotika tersebut di sekitaran tikungan sebelum SMA N 5 Kota Tanjungpinang dibawah pohon sebelah kiri ada warung pink dalam kemasan kudapan pota bee yang kemudian Terdakwa NGADINO Bin NGADISAN berikan peta/lokasi kepada Saksi SYAMSURIADI Als BARAI yang selanjutnya Saksi SYAMSURIADI meneruskan peta/lokasi tersebut kepada Saudara HARIS.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira 20.30 WIB Saksi RAHMADI Bin SUDIRMAN atas suruhan Saudara HARIS mengambil kemasan kudapan pota bee yang berisikan Narkotika tersebut yang kemudian berhasil diamankan oleh pihak kepolisian
  • Bahwa setelah Saksi RICKY RAM SAPUTRA ditangkap oleh Saksi M FARID S dan rekan pada hari selasa 16 desember 2025 sekitar 20.30 WIB didapatkan informasi bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari Terdakwa NGADINO Bin NGADISAN, kemudian Saksi M FARID S dan Saksi NOVENDRA IRAWAN melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa NGADINO Bin NGADISAN di jalan H.  Agus Salim. Pada saat dilakukan penggeledahan pada sebuah rumah di Jalan H. agus Salim Gang Bintan No.46 RT 2 RW 11 Kelurahan Tanjung Pinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam. Setelah dibuka isinya ada 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) bungkus plastik diduga Narkotika Gol.I bukan tanaman jenis pil ekstasi berjumlah 54 (lima puluih empat) butir warna oren, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) bundelan plastik bening. Di kamar atas ditemukan seperangkat alat hisap sabu/ bong dan 1 (satu) buah mancis gas. Dari tangannya diamankan 1 (satu) buah mancis. Semua barang barang tersebut diakui milik Terdakwa NGADINO Bin NGADISAN dan seluruh barang bukti beserta sepeda motor merk Yamaha Vino warna merah dengan nomor Plat BP 5750 GT dengan nomor rangka MH3SE88D0KJ139025 dan Nomor Mesin E3R2E2286910 selanjutnya dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 0757/NNF/2026 Kamis tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni, MM, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip yang. Berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 58,75 gram diberi nomor barang bukti 1196/2026/NNF dan 1 (Satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan 84 (delapan puluh empat) butir tablet warna orange dengan berat netto seluruhnya 27,22 gram diberi nomor barang bukti 1197/2026/NNF barang bukti tersebut disita dari Terdakwa NGADINO bin NGADISAN dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik dismpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  1196/2026/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dan barang bukti dengan nomor 1197/2026/NNF berupa tablet warna orange, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 129/XII/10260.00/2025 tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Oki Hutabri dan Penimbang Agustina terhadap barang bukti berupa :

No

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

1.

2 (dua) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastic bening berdasarkan No Surat B/981/XII/RES.4.2./2025 Resnarkoba.

Paket 1

25.35 gram

24.52 gram

 

0.83 gram

 

 

 

Paket 2

10.39 gram

 

9.72 gram

0.67 gram

 

 

 

2

1 (satu) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastic bening berdasarkan No Surat B/981/XII/RES.4.2./2025 Resnarkoba.

Paket 3

25.08 gram

24.51 gram

057 gram

 

 

Jumlah Berat Bersih dari sabu sabu

58.57 gram

 

 

No

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

1.

1 (satu) paket yang berisikan 54 (lima puluh empat) butir pil diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi warna oranye berdasarkan No Surat B/981/XII/RES.4.2./2025 Resnarkoba.

Paket 1

18.38 gram

(54 butir)

17.49 gram

(54 butir)

0.89 gram

 

 

 

2

1 (satu) paket yang berisikan 30 (tiga puluh) butir pil diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi warna oranye berdasarkan No Surat B/981/XII/RES.4.2./2025 Resnarkoba.

Paket 2

10.05 gram

(30 butir)

9.73 gram

(30 butir)

0.32 gram

 

 

Jumlah Berat Bersih dari Ektasi

27.22 gram

(84 butir)

 

 

  • Bahwa Terdakwa Terdakwa NGADINO Bin NGADISAN dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ataupun barang bukti Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

Kedua :

 

-----Bahwa ia Terdakwa NGADINO Bin NGADISAN bersama-sama dengan Saksi SYAMSURIADI Als BARAI dan Saksi RICKY RAM SAPUTRA (masing-masing dituntut dalam berkas terpisah), Bermula pada hari Sabtu 13 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di KM 10 Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa 16 desember 2025 sekitar 20.30 WIB Saksi RICKY RAM SAPUTRA ditangkap oleh Saksi M FARID S dan rekan, didapatkan informasi bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari Terdakwa NGADINO Bin NGADISAN, kemudian Saksi M FARID S dan Saksi NOVENDRA IRAWAN melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa NGADINO Bin NGADISAN di jalan H. Agus Salim. Pada saat dilakukan penggeledahan pada sebuah rumah di Jalan H. agus Salim Gang Bintan No.46 RT 2 RW 11 Kelurahan Tanjung Pinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam. Setelah dibuka isinya ada 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) bungkus plastik diduga Narkotika Gol.I bukan tanaman jenis pil ekstasi berjumlah 54 (lima puluih empat) butir warna oren, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) bundelan plastik bening. Di kamar atas ditemukan seperangkat alat hisap sabu/ bong dan 1 (satu) buah mancis gas. Dari tangannya diamankan 1 (satu) buah mancis. Semua barang barang tersebut diakui milik Terdakwa NGADINO Bin NGADISAN dan seluruh barang bukti beserta sepeda motor merk Yamaha Vino warna merah dengan nomor Plat BP 5750 GT dengan nomor rangka MH3SE88D0KJ139025 dan Nomor Mesin E3R2E2286910 selanjutnya dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 0757/NNF/2026 Kamis tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni, MM, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip yang. Berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 58,75 gram diberi nomor barang bukti 1196/2026/NNF dan 1 (Satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan 84 (delapan puluh empat) butir tablet warna orange dengan berat netto seluruhnya 27,22 gram diberi nomor barang bukti 1197/2026/NNF barang bukti tersebut disita dari Terdakwa NGADINO bin NGADISAN dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik dismpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  1196/2026/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dan barang bukti dengan nomor 1197/2026/NNF berupa tablet warna orange, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 129/XII/10260.00/2025 tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Oki Hutabri dan Penimbang Agustina terhadap barang bukti berupa :

No

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

1.

2 (dua) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastic bening berdasarkan No Surat B/981/XII/RES.4.2./2025 Resnarkoba.

Paket 1

25.35 gram

24.52 gram

 

0.83 gram

 

 

 

Paket 2

10.39 gram

 

9.72 gram

0.67 gram

 

 

 

2

1 (satu) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastic bening berdasarkan No Surat B/981/XII/RES.4.2./2025 Resnarkoba.

Paket 3

25.08 gram

24.51 gram

057 gram

 

 

Jumlah Berat Bersih dari sabu sabu

58.57 gram

 

 

 

No

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

1.

1 (satu) paket yang berisikan 54 (lima puluh empat) butir pil diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi warna oranye berdasarkan No Surat B/981/XII/RES.4.2./2025 Resnarkoba.

Paket 1

18.38 gram

(54 butir)

17.49 gram

(54 butir)

0.89 gram

 

 

 

2

1 (satu) paket yang berisikan 30 (tiga puluh) butir pil diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi warna oranye berdasarkan No Surat B/981/XII/RES.4.2./2025 Resnarkoba.

Paket 2

10.05 gram

(30 butir)

9.73 gram

(30 butir)

0.32 gram

 

 

Jumlah Berat Bersih dari Ektasi

27.22 gram

(84 butir)

 

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa NGADINO Bin NGADISAN Untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU  No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya