| Dakwaan |
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di pinggir Jl. W.R. Supratman Km. 8, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur - Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya lebih dari 5 gram ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN berkomunikasi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk REALME C53, model RMX3760, warna hitam, dengan nomor IMEI I (satu) 864553061200351 dan nomor IMEI II (dua) 864553061200344, berikut 1 (satu) buah Simcard Telkomsel dengan nomor 082283260880 dengan seseorang yang Terdakwa ketahui dan Terdakwa simpan dengan nama 99 nomor kontak +66 88 919 8709 untuk memesan dan membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket besar di dalam 1 (satu) buah plastik warna hijau berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN diberikan petunjuk oleh seorang yang diketahui bernama 99 dengan memberikan Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN peta terhadap lokasi untuk mengambil 1 (satu) paket besar di dalam 1 (satu) buah plastik warna hijau berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu di bawah tiang listrik sebelum swalayan al baik Km 8 Tanjungpinang. Lalu terhadap 1(satu) paket besar di dalam 1 (satu) buah plastik warna hijau berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN telah peroleh bawa ke semak-semak di senggarang dan mengecak atau membagi dengan menggunakan alat yang Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN untuk mengecak/membagi 1(satu) paket besar di dalam 1(satu) buah plastik warna hijau berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu menjadi menjadi 4 (empat) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu adalah 1 (satu) bundel plastik klip bening dan 1(satu) unit alat timbang digital.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN sedang berada di atas terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA VARIO warna hitam, dengan Nomor Polisi BP 2945 BI, Nomor Rangka MH1JF9118AK026330, dan Nomor Mesin JF91E102998. Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN dengan posisi sepeda motor berhenti di pinggir jalan W.R. Supratman Km 8 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dekat RSUD Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang. Kemudian anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang datang dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN. Pada saaat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN, polisi tersebut menemukan 4 (empat) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu. Kemudian Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN di tanya oleh anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang apakah Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN masih memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu dan Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN menjawab bahwa Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN di Wacopek. Setelah itu Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN di bawa oleh anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang ke rumah Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN di wacopek dan di rumah Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN yang beralamat di Gg.Kendal di Wacopek Kabupaten Bintan, lalu di temukan 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu. Sehubungan dengan hal tersebut, Polisi tersebut membawa Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2552/NNF/2026 hari Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,63 gram diberi nomor barang bukti 4011/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 65/V/10260.00/2026, tanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
4 (empat) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu Berdasarkan Surat Nomor : B/515/II/RES.4.2./2026/Resnarkoba
|
Paket 1
|
8.94 gram
|
8.18 gram
|
0.76 gram
|
-
|
-
|
|
Paket 2
|
3,96 gram
|
3.61 gram
|
0.35 gram
|
-
|
-
|
|
Paket 3
|
0.91 gram
|
0.73 gram
|
0.18 gram
|
-
|
-
|
|
Paket 4
|
0.21 gram
|
0.11 gram
|
0.10 gram
|
-
|
-
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
12,63 gram
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 66/V/10260.00/2026, tanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut:
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1(satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu Berdasarkan Surat Nomor : B / 516 / V / RES.4.2. / 2026 / Resnarkoba
|
Paket 1
|
0.37 gram
|
0.26 gram
|
0.11 gram
|
-
|
-
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
0.26 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------
SUBSIDAIR
------Bahwa Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di pinggir Jl. W.R. Supratman Km. 8, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur - Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili ““tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau manyediakan narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026, sekira pukul 00.15 Wib, Saksi WIRANGGA SYAH PUTRA dan rekan saksi, yaitu Saksi NAUVAL HANDIKA PRATAMA yang merupakan rekan sesama Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang memperoleh informasi adanya seorang Laki-laki yang memiliki, menguasai Narkotika. Sehubungan informasi tersebut. Selanjutnya pada sekira pukul 00.30 Wib, ditemukan 1 (satu) orang Laki-laki sebagaimana informasi mengaku bernama HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN sedang berada diatas Sepeda Motor merk HONDA VARIO warna hitam, dengan nopol BP 2945 BI di pinggir Jl. W.R. Supratman Km. 8, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur - Kota Tanjungpinang. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN dan ditemukan didalam Jok sepeda motor tersebut 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik warna hijau yang berisikan 4 (empat) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang mana terhadap barang barang yang ditemukan tersebut adalah diakui milik Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN apakah Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN masih menyimpan atau memiliki Narkotika jenis sabu lagi dan Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN mengaku masih menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN di Kp. Wacopek RT.002/RW.004, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur – Kabupaten Bintan. Selanjutnya sekira pukul 01.00 Wib saksi dan rekan saksi lainnya sesama Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang dengan membawa Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN pergi ke rumah Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN di Kp. Wacopek RT.002/RW.004, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur – Kabupaten Bintan. Setibanya di rumah Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap rumah Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN di Kp. Wacopek RT.002/RW.004, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur – Kabupaten Bintan tersebut dan ditemukan pada Lemari kamar berupa 1 (satu) buah toples kecil Merk APPLE LADY warna pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik bening, dan Seperangkat alat hisab sabu/bong. Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN mengaku terhadap barang barang yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN. Kemudian Terdakwa HENDRA SUSANTO Bin KUSMAN di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksan.
- Pemeriksan terhadap Saksi Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1437/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 75,59 gram diberi nomor barang bukti 2229/2026/NNF tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2552/NNF/2026 hari Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,63 gram diberi nomor barang bukti 4011/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 65/V/10260.00/2026, tanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
4 (empat) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu Berdasarkan Surat Nomor : B/515/II/RES.4.2./2026/Resnarkoba
|
Paket 1
|
8.94 gram
|
8.18 gram
|
0.76 gram
|
-
|
-
|
|
Paket 2
|
3,96 gram
|
3.61 gram
|
0.35 gram
|
-
|
-
|
|
Paket 3
|
0.91 gram
|
0.73 gram
|
0.18 gram
|
-
|
-
|
|
Paket 4
|
0.21 gram
|
0.11 gram
|
0.10 gram
|
-
|
-
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
12,63 gram
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 66/V/10260.00/2026, tanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut:
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1(satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu Berdasarkan Surat Nomor : B / 516 / V / RES.4.2. / 2026 / Resnarkoba
|
Paket 1
|
0.37 gram
|
0.26 gram
|
0.11 gram
|
-
|
-
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
0.26 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------- |