| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa antara identitas nama AMAT SYUKUR SUKARIA tempat lahir di Teluk Dalam Kampar,24 Mei 1997 yang dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Tj.Balai Karimun pada tanggal 24 Mei 1997 dengan AHMAD SYUKUR SUKARIA tempat lahir di Teluk Dalam,24 Mei 1995 adalah orangnya sama / satu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat pada Kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang untuk Perubahan Nama,Tempat dan Tahun lahir yang tertulis AMAT SYUKUR SUKARIA, Tempat Lahir di Teluk Dalam Kampar,24 Mei 1997 menjadi AHMAD SYUKUR SUKARIA Tempat Lahir di Teluk Dalam, 24 Mei 1995 adalah yang benar dan disesuaikan surat atau identitas kependudukan. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.
|