| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian yang disampaikan Penggugat kepada Tergugat melalui Surat Nomor: TDK/III/2026/0473 tanggal 09 Maret 2026.
3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir karena PHK efektif terhitung sejak tanggal 23 Maret 2026.
4. Menyatakan sah pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 5 April 2026 atas hak-hak Tergugat yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja sebesar Rp46.563.355,- (empat puluh enam juta lima ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh lima Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Upah dan THR prorata sampai dengan 23 Maret 2026 = 6.206.144,-
- Uang pesangon: 1 x Rp5.503.256 x 5 = Rp27.516.280,-
- Uang penghargaan masa kerja: 1 x Rp5.503.256 x 2 = Rp11.006.512,-
- Uang penggantian hak berupa sisa cuti = Rp1.834.419,-
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim a quo berpendapat lain, Penggugat mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|