| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Kwintansi pembayaran antara Pemohon dengan almarhum AZWAR ABDULLAH tanggal 8-05-2017, adalah SAH dan memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sempurna.
- Menetapkan Akta No. 18 Tanggal 29 April 2005 tentang Pemindahan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah, yang dibuat dihadapan Notaris APRISANTI,S.H., selaku Notaris Pengganti MUHAMMAD NAZAR, S,H, Notaris di Tanjungpinang adalah sah dan memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sempurna.
- Menetapkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/ Penguasaan Tanah Nomor: 29/G-I/2005 tanggal 09 April 2005, seluas 8.000 M2, atas nama ABDULLAH yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan Dompak, Umar Hamli dan telah diregister dengan Nomor: 59/590/IV/2005, tanggal 18 April 2005 di Kecamatan Bukit Bestari dengan batas-batas sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatas dengan Tanah Gang, 80 Meter;
- Sebelah Selatan : berbatas dengan Tanah Hutan, 80 Meter;
- Sebelah Barat : berbatas dengan Tanah Bujang, 100 Meter;
- Sebelah Timur : berbatas dengan Tanah Gang/ Parit, 100 Meter;
menjadi bukti yang sempurna untuk pendaftaran hak atas tanah yang diajukan oleh Pemohon di kantor ATR/BPN Kota Tanjungpinang.
- Menetapkan Pemohon sebagai pihak yang diberikan hak dan kewenangan untuk mengurus pendaftaran pensertipikatan hak atas tanah atas nama Pemohon.
- Memerintahkan Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|