| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 53/Pdt.G/2026/PN Tpg | PT. BINTAN GRIYA MAS | 1.PURI BERMIYANI 2.AHMAD TASWIN 3.THALIA IVANKA MARELLA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2026/PN Tpg | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) beserta Perubahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tanggal 23 Januari 2018 adalah sah, mengikat, dan berlaku sebagai undang-undang bagi Penggugat, Para Tergugat, serta para ahli warisnya, berikut segala akibat hukum yang timbul daripadanya yang dibuat dihadapan Turut Tergugat; 3. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, adalah ahli waris yang sah dari Alm. Firman Eddy, Almh. Ulfija, dan Tergugat III ahli waris yang sah Alm. Ahmad Syahrizal, yang karena hukum menerima dan memikul seluruh hak serta kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS); 4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), sehingga menghambat proses pengalihan hak dan/atau balik nama sertifikat atas objek perjanjian; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik yaitu: 1) Sebidang Tanah dan Bangunan di Blok A Nomor 1 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2477/Sungai Jang atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal seluas 162 M?2; (seratus enam puluh dua meter persegi), sesuai Surat Ukur Nomor 02403/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013, diterbitkan di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013, terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 2) Sebidang Tanah dan Bangunan di Blok A Nomor 3 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2493/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal seluas 155 M?2; (seratus lima puluh lima meter persegi), sesuai Surat Ukur Nomor 02419/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013, diterbitkan di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013, terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, dengan batas-batas sebagai berikut: 3) Sebidang Tanah dan Bangunan di Blok A Nomor 4 dengan Sertifikat Hak Milik 2492/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, seluas 168 M?2; (seratus enam puluh delapan meter persegi), sesuai Surat Ukur Nomor 02418/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013, diterbitkan di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013, terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 4) Sebidang Tanah dan Bangunan di Blok A Nomor 5 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2494/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, seluas 155 M?2; (seratus lima puluh lima meter persegi), sesuai Surat Ukur Nomor 02420/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013, diterbitkan di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013, terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 5) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2488/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, seluas 155 M?2; (seratus lima puluh lima meter persegi), sesuai Surat Ukur Nomor 02414/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013, diterbitkan di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013, terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 6) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2487/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, seluas 155 M?2; (seratus lima puluh lima meter persegi), sesuai Surat Ukur Nomor 02413/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013, diterbitkan di Kota Tanjung Pinang pada tanggal 18 Juni 2013, terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 7) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2495/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, seluas 186 M?2; (seratus delapan puluh enam meter persegi), sesuai Surat Ukur Nomor 02421/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013, diterbitkan di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013, terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.”. dengan batas-batas sebagai berikut: 8) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2496/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, seluas 136 M?2; (seratus tiga puluh enam meter persegi), sesuai Surat Ukur Nomor 02422/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013, diterbitkan di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013, terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 9) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2489/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, seluas 155 M?2; (seratus lima puluh lima meter persegi), sesuai Surat Ukur Nomor 02415/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013, diterbitkan di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013, terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 10) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2503/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, seluas 163 M?2; (seratus enam puluh tiga meter persegi), sesuai Surat Ukur Nomor 02429/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013, diterbitkan di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013, terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 11) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2479/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, seluas 162 M?2; (seratus enam puluh dua meter persegi), sesuai Surat Ukur Nomor 02405/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013, diterbitkan di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013, terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 12) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2498/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, seluas 186 M?2; (seratus delapan puluh enam meter persegi), sesuai Surat Ukur Nomor 02424/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013, diterbitkan di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013, terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 13) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2499/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, seluas 155 M?2; (seratus lima puluh lima meter persegi), sesuai Surat Ukur Nomor 02425/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013, diterbitkan di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013, terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 14) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2500/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, seluas 244 M?2; (dua ratus empat puluh empat meter persegi), sesuai Surat Ukur Nomor 02426/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013, diterbitkan di Kota Tanjung Pinang pada tanggal 18 Juni 2013, terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 15) Sebidang Tanah dan Bangunan di Blok B Nomor 5 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2424/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, seluas 178 M?2; (seratus tujuh puluh delapan meter persegi), sesuai Surat Ukur Nomor 02336/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013, diterbitkan di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013, terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 16) Sebidang Tanah dan Bangunan di Blok C Nomor 4 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2481/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, seluas 196 M?2; (seratus sembilan puluh enam meter persegi), sesuai Surat Ukur Nomor 02407/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013, diterbitkan di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013, terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 17) Sebidang Tanah dan Bangunan di Blok D Nomor 1 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2482/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, seluas 150 M?2; (seratus lima puluh meter persegi), sesuai Surat Ukur Nomor 02408/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013, diterbitkan di Kota TanjungPinang pada tanggal 18 Juni 2013, terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota TanjungPinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 18) Sebidang Tanah dan Bangunan di Blok D Nomor 2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2483/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, seluas 105 M?2; (seratus lima meter persegi), sesuai Surat Ukur Nomor 02409/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013, diterbitkan di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013, terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota TanjungPinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 19) Sebidang Tanah dan Bangunan di Blok D Nomor 3 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2484/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, seluas 105 M?2; (seratus lima meter persegi), sesuai Surat Ukur Nomor 02410/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013, diterbitkan di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013, terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 20) Sebidang Tanah dan Bangunan di Blok D Nomor 4 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 485/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, seluas 105 M?2; (seratus lima meter persegi), sesuai Surat Ukur Nomor 02411/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013, diterbitkan di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013, terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 21) Sebidang Tanah dan Bangunan di Blok D Nomor 7 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2443/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, dengan luas 105 m?2; (seratus lima meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor: 02369/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013 (dua ribu tiga belas), dengan penerbitan sertipikat di Kota Tanjung Pinang pada tanggal 18 Juni 2013 (dua ribu tiga belas), terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjung Pinang, Kecamatan Bukit Bestari, Kelurahan Sungai Jangi, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 22) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 2436/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, dengan luas 105 m?2; (seratus lima meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor: 02362/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013 (dua ribu tiga belas), dengan penerbitan sertipikat di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013 (dua ribu tiga belas), di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 23) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2437/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, dengan luas 105 m?2; (seratus lima meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor: 02363/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013 (dua ribu tiga belas), dengan penerbitan sertipikat di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013 (dua ribu tiga belas), terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 24) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2438/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, dengan luas 105 m?2; (seratus lima meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor: 02364/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013 (dua ribu tiga belas), dengan penerbitan sertipikat di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013 (dua ribu tiga belas), terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 25) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2439/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, dengan luas 105 m?2; (seratus lima meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor: 02365/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013 (dua ribu tiga belas), dengan penerbitan sertipikat di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013 (dua ribu tiga belas), terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 26) Sebidang Tanah dan Bangunan di Blok D Nomor 16 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2434/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, dengan luas 143 m?2; (seratus empat puluh tiga meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor: 02360/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013 (dua ribu tiga belas), dengan penerbitan sertipikat di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013 (dua ribu tiga belas), terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 27) Sebidang Tanah dan Bangunan di Blok D Nomor 17 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2435/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, seluas 105 m?2; (seratus lima meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor: 02361/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013 (dua ribu tiga belas), dengan penerbitan sertipikat di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013 (dua ribu tiga belas), terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 28) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2441/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, dengan luas 105 m?2; (seratus lima meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor: 02367/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013 (dua ribu tiga belas), dengan penerbitan sertipikat di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013 (dua ribu tiga belas), terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota TanjungPinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 29) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 2440/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, seluas 105 m?2; (seratus lima meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor: 02366/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013 (dua ribu tiga belas), dengan penerbitan sertipikat di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013 (dua ribu tiga belas), terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 30) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2508/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, dengan luas 105 m?2; (seratus lima meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor: 02434/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013 (dua ribu tiga belas), dengan penerbitan sertipikat di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013 (dua ribu tiga belas), terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Betari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 31) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2428/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, dengan luas 105 m?2; (seratus lima meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor: 02354/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013 (dua ribu tiga belas), dengan penerbitan sertipikat di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013 (dua ribu tiga belas), terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 32) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2507/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, dengan luas 105 m?2; (seratus lima meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor: 02433/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013 (dua ribu tiga belas), dengan penerbitan sertipikat di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013 (dua ribu tiga belas), terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 33) Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2430/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, dengan luas 105 m?2; (seratus lima meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor: 02356/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013 (dua ribu tiga belas), dengan penerbitan sertipikat di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013 (dua ribu tiga belas), terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: 34) Sebidang Tanah dan Bangunan di Blok D Nomor 24 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2429/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, dengan luas 105 m?2; (seratus lima meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor: 02355/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013 (dua ribu tiga belas), dengan penerbitan sertipikat di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013 (dua ribu tiga belas), terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: Timur berbatas dengan : Rumah Blok D Nomor 25 Milik Bapak Dendy; 35) Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2504/Sungai Jang, atas nama Ulfija, Ahmad Taswin, Puri Bermiyani, dan Ahmad Syahrizal, dengan luas 105 m?2; (seratus lima meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor: 02430/Sungai Jang/2013 tanggal 21 Februari 2013 (dua ribu tiga belas), dengan penerbitan sertipikat di Kota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2013 (dua ribu tiga belas), terletak di Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. dengan batas-batas sebagai berikut: Timur berbatas dengan : Rumah Blok D Nomor 28 Milik Bapak Indra; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat berhak untuk menjual, mengurus, menandatangani, mengalihkan hak, serta melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan, termasuk mengajukan dan menyelesaikan proses pengalihan hak dan/atau balik nama atas Sertifikat Hak Milik sebagaimana tersebut dalam petitum angka 5 (lima), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Pekara ini. Atau :
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
