| Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa EDY CHANRA Bin ALIE bersama-sama dengan Saksi IRWAN Als AKUANG (penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Sei Jang sekitaran SD Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili,“ percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB Sdr. NISA (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan “NANTI SIANG TOLONG ANTARKAN PIL EKSTASI KE ORANG ABANG BISA GAK” lalu terdakwa jawab “KEMANA” Sdr. NISA (DPO) jawab “SD DEKAT SEI JANG, NANTI ADA KOKO (panggilan abang bahasa tionghoa) MENUNGGU BERDIRI”. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, NISA datang kerumah terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik keresek warna hitam sambil menjelaskan bahwa isinya ada 190 (seratus embilan puluh) butir Pil Ekstasi yang akan diserahkan ke KOKO (Saksi Irwan Als Akuang). Lalu kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa pergi menuju ke Jalan Sei Jang sekitaran SD Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan bertemu dengan saksi IRWAN Als AKUANG lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik keresek warna hitam yang berisikan 190 (seratus embilan puluh) pil ekstasi kepada saksi IRWAN Als AKUANG.
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali dihubungi oleh Sdri. NISA (DPO) dengan mengatakan “NANTI AMBIL SABU SAMA KAWAN ABANG YANG KEMARIN” lalu terdakwa jawab “AKU YANG HUBUNGI ATAU KAKAK YANG HUBUNGI ?“ lalu Sdri. NISA (DPO) jawab “KALAU KAU ADA NOMORNYA TELPON LANGSUNG” terdakwa jawab “OK AKU ADA“. lalu NISA (DPO) jawab “KALAU SUDAH AMBIL LETAK DI TEMPAT BIASA (TV) NANTI KALAU AKU PULANG PINANG AKU AMBIL“. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi IRWAN Als AKUANG “SUDAH ADA PERINTAH KAN?“ lalu dijawabnya “YA SUDAH“ lalu terdakwa jawab “AKU MAU KE BATU 8 ATAS NANTI SAMPAI DISANA AKU TELPON“. Sesampainya di batu 8 atas sekira pukul 18.45 WIB tepatnya di Jalan RH Fisabilillah disekitaran Swalayan Al - Baik, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang timur Kota Tanjungpinang terdakwa menghubungi saksi IRWAN Als AKUANG lalu bertemu di lampu merah depan Swalayan Al Baik, kemudian terdakwa menerima bungkusan plastik kresek warna hitam dari saksi IRWAN Als AKUANG lalu terdakwa bawa pulang ke rumah. Selanjutnya terdakwa membuka plastik kresek warna hitam tersebut dan isinya adalah narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa membuka TV bagian belakang lalu menyimpan sabu tersebut didalamnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi M Farid S dan Saksi Novendra Irawan yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta tanjungpinang beserta Tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi M Farid S dan Saksi Novendra Irawan beserta Anggota Satresnarkoba Polresta tanjungpinang menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim Gang Barelang RT 002 / RW 001 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan mengamankan Saksi IRWAN Als AKUANG dengan disaksikan oleh RT setempat selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tepatnya di ruangan bagian depan berupa 1 (satu) buah kotak pompa air aquarium yang berisikan 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu yang dibalut tisu warna putih dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, kemudian didalam kamar Terdakwa IRWAN Als AKUANG tepatnya dibawah meja ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisikan 1 (satu) kotak rokok DJI SAM SOE warna hitam yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu kemudian didalam dompet merah didalamnya berisikan 1 (satu) paket berisikan serbuk ekstasi warna merah muda dan 5 (lima) paket yang berisikan Pil diduga narkotika jenis Ekstasi warna merah muda kemudian diatas tempat tidur ditemukan 2 (dua) bundle plastic bening.
- Selanjutnya Saksi IRWAN Als AKUANG mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis pil ekstasi tersebut diperoleh dari Terdakwa EDY CHANRA Bin ALIE, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Saksi M Farid S dan Saksi Novendra Irawan beserta Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangan dan mengetahui keberadaan terdakwa sehingga dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa sekira pukul 19.45 WIB di parkiran Morning bakery yang beralamat di Jl. Raya Dompak Batu IX Kecamatan Bukit Bestari tanjungpinang, setelah diinterogasi terdakwa mengakui ada menyimpan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dirumahnya beralamat di Jalan Nusantara Gang Merica Km.20 No.17 RT 02 RW 04 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, kemudian Saksi M Farid S dan Saksi Novendra Irawan beserta Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menuju kerumah terdakwa tersebut dan setelah melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit TV merk LG 24 inch warna hitam abu abu. Setelah dibuka isinya ada 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam berisikan 1 (satu) paket ukuran sedang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) bungkus plastik diduga Narkotika Gol.I bukan tanaman jenis pil ekstasi berjumlah 4 (empat) butir warna merah muda, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) bundel plastik bening. Dari tangannya kami amankan 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX NOTE 9 warna hitam. Kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 103/IX/10260.00/2025 tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh OKI HUTABRI selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Tanjungpinang dan AGUSTINA selaku Penimbang dari PT Pegadaian Cabang Tanjungpinang, yang mana berdasarkan hasil penimbangan barang bukti diketahui telah dilakukan penimbangan terhadap:
- 1(satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus plastik bening, dengan jumlah berat bersih 86,19 gram.
- 1 (satu) paket yang berisikan 4 (empat) pil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi berwarna merah muda dengan jumlah berat bersih 1,53 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 3840/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti S.Si, dan Abdillah Adam S, S,Si selaku Pemeriksa yang disita dari Terdakwa EDY CHANRA BIN ALIE dengan Kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti nomor 5661/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Barang bukti nomor 5662/2025/NNF berupa tablet warna pink tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram jenis sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Perubahan Ketentuan Pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------Bahwa Terdakwa EDY CHANRA Bin ALIE bersama-sama dengan Saksi IRWAN Als AKUANG (penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Nusantara Gang Merica Km.20 No.17 RT 02 RW 04 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut oleh terdakwa diakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi M Farid S dan Saksi Novendra Irawan yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta tanjungpinang beserta Tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi M Farid S dan Saksi Novendra Irawan beserta Anggota Satresnarkoba Polresta tanjungpinang menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim Gang Barelang RT 002 / RW 001 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan mengamankan Saksi IRWAN Als AKUANG dengan disaksikan oleh RT setempat selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tepatnya di ruangan bagian depan berupa 1 (satu) buah kotak pompa air aquarium yang berisikan 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu yang dibalut tisu warna putih dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, kemudian didalam kamar Terdakwa IRWAN Als AKUANG tepatnya dibawah meja ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisikan 1 (satu) kotak rokok DJI SAM SOE warna hitam yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu kemudian didalam dompet merah didalamnya berisikan 1 (satu) paket berisikan serbuk ekstasi warna merah muda dan 5 (lima) paket yang berisikan Pil diduga narkotika jenis Ekstasi warna merah muda kemudian diatas tempat tidur ditemukan 2 (dua) bundle plastic bening.
- Selanjutnya Saksi IRWAN Als AKUANG mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis pil ekstasi tersebut diperoleh dari Terdakwa EDY CHANRA Bin ALIE, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Saksi M Farid S dan Saksi Novendra Irawan beserta Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangan dan mengetahui keberadaan terdakwa sehingga dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa sekira pukul 19.45 WIB di parkiran Morning bakery yang beralamat di Jl. Raya Dompak Batu IX Kecamatan Bukit Bestari tanjungpinang, setelah diinterogasi terdakwa mengakui ada menyimpan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dirumahnya beralamat di Jalan Nusantara Gang Merica Km.20 No.17 RT 02 RW 04 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, kemudian Saksi M Farid S dan Saksi Novendra Irawan beserta Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menuju kerumah terdakwa tersebut dan setelah melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit TV merk LG 24 inch warna hitam abu abu. Setelah dibuka isinya ada 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam berisikan 1 (satu) paket ukuran sedang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) bungkus plastik diduga Narkotika Gol.I bukan tanaman jenis pil ekstasi berjumlah 4 (empat) butir warna merah muda, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) bundel plastik bening. Dari tangannya kami amankan 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX NOTE 9 warna hitam. Kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 103/IX/10260.00/2025 tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh OKI HUTABRI selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Tanjungpinang dan AGUSTINA selaku Penimbang dari PT Pegadaian Cabang Tanjungpinang, yang mana berdasarkan hasil penimbangan barang bukti diketahui telah dilakukan penimbangan terhadap:
- 1(satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus plastik bening, dengan jumlah berat bersih 86,19 gram.
- 1 (satu) paket yang berisikan 4 (empat) pil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi berwarna merah muda dengan jumlah berat bersih 1,53 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 3840/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti S.Si, dan Abdillah Adam S, S,Si selaku Pemeriksa yang disita dari Terdakwa EDY CHANRA BIN ALIE dengan Kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti nomor 5661/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Barang bukti nomor 5662/2025/NNF berupa tablet warna pink tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram jenis sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.- |