| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa HERIYADI, S.E Als HERI Bin H. ASMAD, pada waktu yang tidak daaot diingat lagi namun sekira pada bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di Pasal Tradisional Kampung Bugis tepatnya di Jl. Abdul Rahman Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberikan kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi, namun pada bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul 09.00 Wib. Terdakwa sedang berada di Pasar Tradisional Kampung Bugis tepatnya di Jalan Abdul Rahman Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang. Terdakwa sedang berada di Warung Ayam dan mengatakan kepada Saudara ANI “ BU MARYAM TU SUDAH SAYA PENJARAKAN SATU MALAM, SEKARANG DIA NANGIS-NANGIS RUMAH, MOHON-MOHON MAU MINTA MAAF SAMA SAYA”, yang mana saat Terdakwa mengatakan hal tersebut, didengar juga oleh Saksi SUSANTI. Tak berselang lama Terdakwa pun langsung pergi meninggalkan Warung Ayam tersebut milik Saudara ANI. Setelah Terdakwa pergi, Saksi SUSANTI langsung menghampiri Saudara ANI, dan Saudara ANI mengatakan “ PAK HERI KASIH SURAT DIA BILANG BU MARYAM SUDAH SAYA PENJARAKAN SEMALAMAN SEKARANG NANGIS-NANGIS DIRUMAH”, kemudian dijawab oleh Saksi SUSANTI “TAK MUNGKINLAH, BOHONG AJA MUNGKIN PAK HERI ITU”.
- Bahwa selanjutnya Saksi SUSANTI melihat Saksi SITY MARYAM dan kemudian memanggilnya, kemudian Saksi SUSANTI mengatakan “BU MARYAM, TADI ADA PAK HERI DISINI, DIA NGOMONG IBU DIPENJARAKAN DIA SATU MALAM, SEKARANG IBU LAGI NANGIS-NANGIS DIRUMAH, MOHON MOHON MINTA MAAF SAMA PAK HERI”. Kemudian Saksi SITY MARYAM menjawab “TAK USAH DENGAR KATA DIA, APA YANG DIKATAKAN DIA TU BOHONG”.
- Bahwa terhadap Saksi SITY MARYAM mengalami kerugian non-materiil dari perbuatan Terdakwa, yaitu Fitnah yang mengakibatkan nama baik Saksi SITY MARYAM menjadi tercemar disekitar Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Dr. ALWAN HADIYANTO, S.H.,M.H. C.Med.,C.CL, yang menjelaskan pada pokoknya berdasarkan fakta dan ke ahliannya :
- Terdakwa HERIYADI menyampaikan pernyataan bahwa SITY MARYAM telah dipenjarakan satu malam dan menangis-mohon ampun kepada dirinya, baik secara langsung (voice note) maupun melalui pembicaraan yang didengar oleh orang lain (SUSANTI dan ANI).
Namun, berdasarkan fakta:
- Tidak ada bukti atau catatan hukum bahwa SITY MARYAM pernah dipenjara sebagaimana dituduhkan oleh Terdakwa HERIYADI.
- SITY MARYAM merasa nama baiknya dirusak karena pernyataan tersebut telah tersebar luas di masyarakat.
- HERIYADI tidak menunjukkan bukti bahwa SITY MARYAM benar-benar dipenjara.
- Bahwa tidak ada bukti atau catatan hukum bahwa SITY MARYAM pernah dipenjara sebagaimana yang dituduhkan oleh Terdakwa HERIYADI S.E.
- Bahwa Terdakwa HERIYADI S.E tidak dapat menunjukan bukti bahwa SITY MARYAM benar-benar dipenjara.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Dr. NANA RAIHANA ASKURNY., S.Pd.,S.H.,M.Hum, yang menjelaskan pada pokoknya berdasarkan fakta dan ke ahliannya :
- Berdasarkan Semantik Leksikal (Makna yang berasal dari kamus), Fitnah adalah n perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang): -- adalah perbuatan yang tidak terpuji
- Kalimat “TELAH DIPENJARA SATU MALAM dan MASUKLAH SATU MALAM DIA DIPENJARA MINTA AMPUN-AMPUN TOLONGLAH-TOLONGLAH, KITA TERSANGKA KITA DAMAILAH SAKSI GAK BUAT LAGI Memiliki makna
- kalimat ”MASUKLAH SATU MALAM DIA DIPENJARA” ini adalah sebuah perkataan bohong atau tidak berdasar, karena fakta sudah disangkal oleh Maryam dan dikonfirmasi oleh pihak penyidik kepolisian.
- Tuturan ”MASUKLAH SATU MALAM DIA DIPENJARA” telah terkonfirmasi tidak benar atau tidak berdasar. Maka dari itu, Ahli berpendapat bahwa tuturan tersebut dapat dimaknai sebagai sebuah fitnah.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 434 Ayat (1) Undan – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana-----------------------------------
DAN
KEDUA :
Bahwa Terdakwa HERIYADI, S.E Als HERI Bin H. ASMAD, sekira pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 14.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret Tahun 2025, bertempat disebuah rumah yang beralamat Jalan Abdul Rahman RT.001 RW.001, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui umum, melalui Sistem Elektronik, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 14.50 Wib, Terdakwa HERIYADI menelpon melalui Aplikasi Whatapps dengan Nomor Telpon 0821-7133-3228 milik Terdakwa HERIYADI ke Nomor Telpon 0813-7232-1547 milik Saksi RAMNAH Als MAK ITAM, dan mengatakan “KAK, KAKAK RUNDING LAH SAMA PUDIN, SAYA MASIH MIKIRKAN PAK ITAM”, namun dikarenakan Saksi RAMNAH Als MAK ITAM tidak mengerti apa yang dikatakan oleh Terdakwa HERIYADI, Saksi RAMNAH Als MAK ITAM pun meminta Terdakwa HERIYADI untuk mengirimkan Voicenote. Kemudian Terdakwa mengirimkan Voicenote yang berisi “SEBELUMNYA ADA 3 RUMAH YANG SAYA BONGKAR MARYAM PUNYA, AKHIRNYAKAN DIA KALAH MASUKLAH SATU MALAM DIA DIPENJARA MINTA AMPUN-AMPUN TOLONGLAH-TOLONGLAH, KITA SAUDARA KITA DAMAILAH SAYA GAK BUAT LAGI NAH GITU LOH KAK JANGAN SAMPAI TERJADI LAGI KEPADA PAK ITAM INI MAKSUD SAYA GITU LOH KAK, WALAU MANAPUN OMONGAN ORANG KAKAK JANGAN DENGAR, KAKAK PENGEN TAHU YANG PASTI MANA SURAT SIAPA YANG PUNYA TANAH INI MANA SURATNYA JELAS GITU KAN, NAH KALAU BICARA AJA KAK TANPA ADA BUKTI ITU DONGENG KAK, KITA MENGGUSUR ORANG TENTU KITA PUNYA SURAT ASLI TANAH NAH MAKA ITULAH SAYA BERANI MELAPOR KEPOLISIAN UNTUK MEMBONGKAR WARUNG SEMUA KARENA SAYA PUNYA SURAT ASLI DAN ITU SUDAH TERDAFTAR REGISTER DAN SAH MILIK SAYA ITU TANAH, JADI ITU SAJALAH YANG SAYA SAMPAIKAN KEPADA KAKAK MUDAH-MUDAHAN KAKAK BISA BERUNDING DULU SAYA PUDIN SAMA PAK ITAM BAGAIMANA SOLUSI YANG TERBAIK KITA CARI YANG TERBAIK KAK JANGAN KITA CARI PERSELISAHAN YANG TIDAK BAIK GITU LOH KAK JADI KITA SELESAIKAN DENGAN BAIK TERMASUK PAK ITAM MINTA IJIN DENGAN SAYA BAIK DAN SELESAIKANNYA PUN DENGAN BAIK”.
- Bahwa selanjutnya lalu Saksi RAMNAH Als MAK ITAM bersama Saksi DARMAWAN Alias PAK ITAM pergi kerumah Saksi SITY MARYAM. kemudian Saksi RAMNAH Als MAK ITAM berkata kepada Saksi SITY MARYAM ” BU, INI BANG HERI ADA TELEPON SAYA MASALAH JUAL WARUNG,BANG HERI SURUH BONGKAR WARUNG ITU ” lalu Saksi SITY MARYAM menjawab ” SIAPA YANG BERANI BONGKAR, AWAS ” setelah itu Saksi RAMNAH Als MAK ITAM berkata kepada Saksi SITY MARYAM ” IBU DENGARLAH INI BANG HERI ADA KIRIM PESAN SUARE, TENGOKLAH MACAM MANE KAMI NI BU KALAU BG HERI TAK MIKIR KAMI BAIK UDAH MAU DILAPORKAN KEPOLISI MACAM IBU, IBU DENGARLAH INI ”
- Bahwa selanjutnya setelah Saksi SITY MARYAM mendengarkan Voicenote tersebut, Saksi SITY MARYAM marah dan merasa difitnah oleh Terdakwa HERIYADI, dan Saksi SITY MARYAM mengatakan ”DIMANA DIA PERNAH PENJARAIN SAYA”, yang mana berdasarkan pengakuan Saksi SITY MARYAM tidak pernah dipenjara sebelumnya. Kemudian Saksi SITY MARYAM meminta Saksi RAMNAH Als MAK ITAM untuk mengirimkan Voicenote tersebut.
- Bahwa terhadap Saksi SITY MARYAM mengalami kerugian non-materiil dari perbuatan Terdakwa, yaitu Fitnah yang mengakibatkan nama baik Saksi SITY MARYAM menjadi tercemar disekitar Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Dr. ALWAN HADIYANTO, S.H.,M.H. C.Med.,C.CL, yang menjelaskan pada pokoknya berdasarkan fakta dan ke ahliannya :
- Terdakwa HERIYADI menyampaikan pernyataan bahwa SITY MARYAM telah dipenjarakan satu malam dan menangis-mohon ampun kepada dirinya, baik secara langsung (voice note) maupun melalui pembicaraan yang didengar oleh orang lain (SUSANTI dan ANI).
Namun, berdasarkan fakta:
- Tidak ada bukti atau catatan hukum bahwa SITY MARYAM pernah dipenjara sebagaimana dituduhkan oleh Terdakwa HERIYADI.
- SITY MARYAM merasa nama baiknya dirusak karena pernyataan tersebut telah tersebar luas di masyarakat.
- HERIYADI tidak menunjukkan bukti bahwa SITY MARYAM benar-benar dipenjara.
- Bahwa tidak ada bukti atau catatan hukum bahwa SITY MARYAM pernah dipenjara sebagaimana yang dituduhkan oleh Terdakwa HERIYADI S.E.
- Bahwa Terdakwa HERIYADI S.E tidak dapat menunjukan bukti bahwa SITY MARYAM benar-benar dipenjara.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Dr. NANA RAIHANA ASKURNY., S.Pd.,S.H.,M.Hum, yang menjelaskan pada pokoknya berdasarkan fakta dan ke ahliannya :
- Berdasarkan Semantik Leksikal (Makna yang berasal dari kamus), Fitnah adalah n perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang): -- adalah perbuatan yang tidak terpuji
- Kalimat “TELAH DIPENJARA SATU MALAM dan MASUKLAH SATU MALAM DIA DIPENJARA MINTA AMPUN-AMPUN TOLONGLAH-TOLONGLAH, KITA TERSANGKA KITA DAMAILAH SAKSI GAK BUAT LAGI Memiliki makna
- kalimat ”MASUKLAH SATU MALAM DIA DIPENJARA” ini adalah sebuah perkataan bohong atau tidak berdasar, karena fakta sudah disangkal oleh Maryam dan dikonfirmasi oleh pihak penyidik kepolisian.
- Tuturan ”MASUKLAH SATU MALAM DIA DIPENJARA” telah terkonfirmasi tidak benar atau tidak berdasar. Maka dari itu, Ahli berpendapat bahwa tuturan tersebut dapat dimaknai sebagai sebuah fitnah.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..--------------------------- |