| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan pemohon sebagai wali yang sah dan berwenang untuk mewakili kepentingan hukum anak bernama QUEEN SHERINA SITINJAK berdasarkan penetapan pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA Nomor 86/Pdt.p/2026/PN Tpg tanggal 20 Juli 2026;
3. Memberikan ijin kepada Pemohon selaku wali untuk melakukan perubahan nama anak tersebut pada akta kelahiran yang atas nama semula tertulis QUEEN SHERINA SITINJAK diubah menjadi QUEEN SHERINA BR SITINJAK dengan Akta Kelahiran nomor: 1407-LT-02042020-0039 Kutipan ini dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan sipil Rokan Hilir tertanggal 25 Mei 2023;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk lebih dahulu melaporkan kehadapan Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, untuk Perubahan Nama di Akta Kelahiran yang atas nama semula tertulis QUEEN SHERINA SITINJAK diubah menjadi QUEEN SHERINA BR SITINJAK dengan Akta Kelahiran nomor 1407-LT-02042020-0039 Kutipan ini dikeluarkan oleh Pejabat pencatatan sipil Rokan Hilir tertanggal 25 Mei 2023 dan dapat disesuaikan pada ijazah SMP Negeri 1 Bagan Sinembah No DN-09/D-SMP/K13/23/0044672 tertanggal 09-06-2023 dan surat keterangan kelurahan nomor 747/174/7.2.5.04/2025 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Melayu Kota Piring kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Tertanggal 14 Juli 2026 Kota tanjungpinang provinsi kepulauan riau Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini ;
5. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
|