| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL yang terjadi pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Senggarang Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar pada awal mulanya sekira pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau sekira pada bulan November 2025 Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL bersama Saksi Tanda Lansas Simamora, Saksi Rico Herianto Sinaga dan beberapa orang lainnya dari senggarang bersama-sama pergi menuju rumah keluarga Saksi Tanda Lansas Simamora yang berada di Lembah Purnama menggunakan Sepeda motor bersama Saksi Rico Herianto Sinaga.
- Bahwa selanjutnya tidak lama setelah sampai di rumah keluarga Saksi Tanda Lansas Simamora yang berada di Lembah Purnama Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL menghampiri Saksi Rico Herianto untuk meminjam sepeda motor milik saksi Rico Herianto Sinaga dengan berkata “LEK PAKEK DLU MOTORMU, MAU KE BP AMBIL BAJU” selanjutnya saksi Rico Herianto Sinaga langsung memberikan kunci sepeda motor suzuki FU 150 warna Abu-Abu Hitam milik saksi Rico Herianto Sinaga.
- Bahwa dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi Rico Herianto Sinaga kemudian Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL pergi kembali ke rumah Saksi Tanda Lansas Simamora di Senggarang . Setelah tiba, Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL langsung mengambil 1 (satu) buah Kursi warna Merah yang berada di warung sebelah rumah Saksi Tanda Lansas Simamora dan langsung membawa kursi tersebut ke bawah jendela rumah Saksi Tanda Lansas Simamora. Setelah itu dengan menggunakan kursi tersebut Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL langsung memanjat dan membuka jendela yang dalam keadaan sedikit terbuka tersebut hingga setelah jendela sudah terbuka, Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL masuk ke dalam rumah setelah berada di dalam rumah, Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL langsung mencari barang-barang berharga sampai Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL masuk ke dalam kamar dan dibelakang pintu kamar Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL mengambil sejumlah uang sebanyak Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang mana uang tersebut berada di kantong baju yang tergantung belakang pintu kamar. Kemudian Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL kembali mencari barang-barang berharga hingga menemukan dan mengambil 1 (satu) unit handphone Merk Oppo A12 warna biru dongker ,1 (satu) unit handphone Merk XIAOMI 5A warna silver, 1 (satu) unit handphone Merk VIVO Y21 warna hitam, 1 (satu) unit handphone Merk REDMI C53 warna hitam yang berada di dalam lemari di dalam kamar juga. Setelah berhasil mengambil sejumlah uang dan 4 Unit Hp tersebut, Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL langsung keluar melewati tempat yang sama yaitu melalui jendela tempat Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL masuk. Selanjutnya setelah berhasil keluar dan posisi tersangka menginjak pada kursi, Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL menutup jendela rumah sepenuhnya dan meletakkan kursi di tempat mengambilnya.
- Bahwa Setelah berhasil melakukan pencurian barang-barang tersebut kemudian dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Rico Herianto Sinaga, Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL pergi meninggalkan rumah tersebut dan langsung menuju Wisma Fajar yang berada di Bintan Plaza yang mana Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL membuka kamar B.02 pada wisma tersebut untuk menyimpan barang-barang hasil curian, selanjutnya Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL mengirimkan uang hasil curian tersebut kepada orang tua terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan sisanya dipergunakan untuk beli makanan, bayar penginapan, dan sebagian tersangka pergunakan untuk bermain judi online hingga uang tersebut hanya tersisa sebesar Rp. 6.780.000,- (enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah). sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL kembali ke rumah keluarga Saksi Tanda Lansas Simamora yang berada di Lembah Purnama.
- Bahwa sekira pukul 14.00 WIB Saksi Rico Herianto Sinaga bersama Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL kembali ke rumah Saksi Tanda Lansas Simamora yang berada di Senggarang. sesampainya di rumah Saksi Tanda Lansas Simamora, Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL kembali meminjam sepeda motor milik Saksi Rico Herianto Sinaga mengatakan “PAKEK DLU MOTORMU LEK, MAU CARI KONTRAKAN”, dan saat itu Saksi Rico Herianto Sinaga langsung memberikan kunci sepeda motor milik Saksi Rico Herianto Sinaga dan Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL pergi meninggalkan Saksi Rico Herianto Sinaga.
- Bahwa Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, saat itu Saksi Tanda Lansas Simamora baru saja tiba di rumahnya yang berada di Senggarang, dan saat Saksi Tanda Lansas Simamora mengatakan kepada Saksi Rico Herianto Sinaga dan beberapa kawan-kawan lain yang saat itu berada di warung milik Saksi Tanda Lansas Simamora yang berada di samping rumahnya bahwa rumah Saksi Tanda Lansas Simamora sudah kemalingan dan saat itu juga Saksi Rico Herianto Sinaga langsung menelpon Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL. Sekira pukul 19.30 WIB saat Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL SITOMPUL datang, Saksi Rico Herianto Sinaga bersama Saksi Tanda Lansas Simamora dan kawan-kawan yang lainnya bertanya kepada Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL SITOMPUL apakah benar melakukan pencurian dirumah Saksi Tanda Lansas Simamora yang mana Saksi Ratnawati melihat ada sepeda motor milik Saksi Rico Herianto Sinaga terpakir disekitar rumah Saksi Tanda Lansas Simamora yang sebelumnya dipinjam Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL SITOMPUL.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL mengakui benar pada saat Saksi Tanda Lansas Simamora, Saksi Rico Herianto Sinaga dan kawan-kawan lainya sedang berada di Lembah Purnama, Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL SITOMPUL pergi kembali ke rumah Saksi Tanda Lansas Simamora untuk melakukan pencurian.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL SITOMPUL telah menimbulkan kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). yang telah Saksi Tanda Lansas Simamora alami.
- Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL SITOMPUL tidak memiliki izin dari saksi Tanda Lansas Simamora.
------Perbuatan Terdakwa JUSMAN HOUSER DESRO Alias HOSER SITOMPUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP ------------ |