Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg | BAMBANG WIRATDANY, SH | TRI WAHYU WIDADI | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1134/L.10.10/Ft.1/08/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan |
Tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Tanjungpinang.
III. D A K W A A N :
PRIMAIR :
------------ Bahwa terdakwa TRI WAHYU WIDADI selaku Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 910 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tingga Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tanggal 22 Oktober 2019, bersama-sama dengan saksi ABDI SURYA RENDRA selaku Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 910 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tingga Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, tanggal 22 Oktober 2019, saksi ARI ROSANDHI selaku Kepala Sub Bidang Administrasi dan Penatausahaan Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 23 Tahun 2017, tanggal 13 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, saksi ONY MARDIANSYAH, S.Sos, saksi ZULFADLI, S.E dan bersama-sama saksi ANAN PRASETIA serta saksi MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI S.Ak Alias SANDI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu tertentu antara bulan Oktober 2019 sampai dengan 29 Desember 2020, bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Riau, di Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Istana Kota Piring Gedung Sultan Riayat Syah Pulau Dompak Tanjungpinang Kepulauan Riau, di Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau di Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Istana Kota Piring Gedung Sultan Riayat Syah (Gedung D Lantai 1) Pulau Dompak Tanjungpinang Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5, Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Dengan total anggaran untuk 8 (delapan) kegiatan tersebut yaitu sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) Bahwa saksi ARI ROSANDHI meminta kepada saksi ONY MARDIANSYAH, S.Sos dan saksi ZULFADLI, S.E untuk melaksanakan kegiatan dana hibah tersebut mulai dari pembuatan proposal dan kelengkapannya, pembukaan rekening, pelaksanaan kegiatan, hingga pencairan dana. Bahwa pada saat itu juga disampaikan dan disepakati antara saksi ARI ROSANDHI, saksi ONY MARDIANSYAH, S.Sos dan saksi ZULFADLI, S.E mengenai pembagian keuntungannya dalam pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut yaitu 30 % dari anggaran yang dicairkan merupakan komitmen fee untuk saksi ONY MARDIANSYAH, S.Sos, saksi ZULFADLI, S.E dan operasional, sedangkan sisanya sebesar 70 % dari dana yang dicairkan adalah untuk saksi ARI ROSANDHI. Bahwa ke 8 kegiatan tersebut masuk kedalam penerima dana hibah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 42 Tahun 2020 tanggal 6 Januari 2020 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |