Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg SUMINAH PT. UTAMA MAS PROPERTINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULFIANDI, SHSUMINAH
Tergugat
NoNama
1PT. UTAMA MAS PROPERTINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1)    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2)    Memerintahkan Tergugat agar membayarkan Hak-hak PENGGUGAT sebagai berikut:

1.    Kekurangan Upah  PENGGUGAT sebesar Rp 130,427.836,- (serratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) atau semenimal-minimal sebagaimana yang telah di TETAPKAN oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepuluan Riau telah mengeluarkan PENETAPAN yaitu Nomor : B/500.15.18/30/UPTPKB/2025 tertanggal 1 September 2025, Upt Pengawas Ketenagakerjaan telah menghitung dalam PENETAPAN tersebut yaitu sejumlah Rp 54.753.861,- (lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah);

2.    Upah PENGGUGAT bulan April tahun 2025 yang belum dibayarkan, maka sudah seharusnya TERGUGAT membayarkan Upah PENGGUGAT yaitu sebesar Rp 4.989.600,- (empat juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);


3.    Upah selama Proses Perselisihan Hubungan Industrial semenjak Mei 2025 sampai dengan Oktober 2025. Terhitung Total Rp 29.937.600,-: (dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus  rupiah);

3)    Memerintahkan TERGUGAT agar membayarkan Hak-hak PENSIUN kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, oleh karena itu PENGGUGAT berhak atas : a. uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Maka untuk itu Penggugat meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini agar memutus dan atau menghukum Tergugat membayarkan kompensasi terhadap Pemberhentian  sepihak tersebut kepada Penggugat dengan rincian sebagaimana berikut ini:

 RINCIAN HAK SUMINAH ex KARYAWAN PT. UTAMA MAS PROPERTINDO
 NO     NAMA    HUBUNGAN KERJA    PP 35 TAHUN 2021 Pasal 56 ayat a    PP 35 TAHUN 2021 Pasal 56 ayat b     PP 35 TAHUN 2021 Pasal 56 ayat a dan b
        Awal Kerja    Akhir Kerja    Masa Kerja     Upah     PESANGON     UPMK    
1    SUMINAH    Januari 2003    April 2025    22.3    4.989.600    15,75    78.586.200    8    39.916.800    118.503.000
Total sebesar Rp 118.503.000,- (seratus delapan belas juta lima ratus tiga ribu rupiah).


4)    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak