| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg | SUMINAH | PT. UTAMA MAS PROPERTINDO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2) Memerintahkan Tergugat agar membayarkan Hak-hak PENGGUGAT sebagai berikut: 1. Kekurangan Upah PENGGUGAT sebesar Rp 130,427.836,- (serratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) atau semenimal-minimal sebagaimana yang telah di TETAPKAN oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepuluan Riau telah mengeluarkan PENETAPAN yaitu Nomor : B/500.15.18/30/UPTPKB/2025 tertanggal 1 September 2025, Upt Pengawas Ketenagakerjaan telah menghitung dalam PENETAPAN tersebut yaitu sejumlah Rp 54.753.861,- (lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah); 2. Upah PENGGUGAT bulan April tahun 2025 yang belum dibayarkan, maka sudah seharusnya TERGUGAT membayarkan Upah PENGGUGAT yaitu sebesar Rp 4.989.600,- (empat juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
3) Memerintahkan TERGUGAT agar membayarkan Hak-hak PENSIUN kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, oleh karena itu PENGGUGAT berhak atas : a. uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Maka untuk itu Penggugat meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini agar memutus dan atau menghukum Tergugat membayarkan kompensasi terhadap Pemberhentian sepihak tersebut kepada Penggugat dengan rincian sebagaimana berikut ini: RINCIAN HAK SUMINAH ex KARYAWAN PT. UTAMA MAS PROPERTINDO
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
