| Dakwaan |
Kesatu
----- Bahwa ia Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR bersama-sama dengan Saksi LANJARI ADHENINGSIH Als DEA Binti PONIMAN (masing-masing dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Senin 22 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Halaman rumah yang terletak di Jl. Pramuka Lr. Pulau Raja III No.44 RT.003/RW.006 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,“ Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 Sekira pukul 15.00 WIB di Kota Batam Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR dihubungi via telefon oleh Saudara IZWAN untuk menemui Saudara GILANG di Botania, kemudian Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR memesan maxim mobil untuk berangkat ke Botania. Ditengah perjalanan Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR ditelfon oleh Saudara IZWAN dengan mengatakan “SAUDARE ITU SAMA GILANG ADA 100 BUTIR EKSTASI DAN 25 (DUA PULUH LIMA) GARAM SABU” dan Terdakwa katakan “OKE BANG MAKASIH”. Sesampainya di daerah Botania Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR menghubungi Saudara GILANG untuk memberitahu bahwa Terdakwa sudah berada di Botania tepatnya di rumah makan.
- Bahwa setelah bertemu Saudara GILANG, Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR makan bersama dengan Saudara GILANG, kemudian Saudara GILANG dan Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR pergi menggunakan mobil Saudara GILANG. Di dalam mobil Saudara GILANG memberikan 1 kantong clip masker yang berisi Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, lalu Saudara GILANG pergi meninggalkan Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR yang kemudian Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR menghubungi Saksi LANJARI ADHENINGSIH Als DEA Binti PONIMAN untuk menjemput Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR.
- Bahwa pada pukul 18.00 WIB setelah menjemput Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR, Saksi LANJARI ADHENINGSIH Als DEA Binti PONIMAN dan Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR pergi ke NEWTONE, selanjutnya pada pukul 19.00 WIB bertempat di WC Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR memisahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) paket dan Ekstasi sebanyak 6 (enam) Paket. Terhadap 10 butir pil Ekstasi Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR memberikan kepada Saksi LANJARI ADHENINGSIH Als DEA Binti PONIMAN sebanyak 3 (tiga) butir Ekstasi dan Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR konsumsi sebanyak 4 (empat) butir Ektasi, terhadap 3 (tiga) butir Ekstasi Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR simpan di dalam tas sandang. Pada pukul 06.00 WIB Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR dan Saksi LANJARI ADHENINGSIH Als DEA Binti PONIMAN pergi ke PACIFIK hingga sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR dan Saksi LANJARI ADHENINGSIH Als DEA Binti PONIMAN pulang untuk beristirahat ke Apartemen Fave Hotel milik Teman Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR yaitu Saudara ACI
- Bahwa pada hari senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR dan Saksi LANJARI ADHENINGSIH Als DEA Binti PONIMAN pergi ke Punggur untuk pulang ke Tanjungpinang menggunakan mobil Toyota Agya Warna Putih dengan plat polisi BP 1757 DG milik Saksi LANJARI ADHENINGSIH Als DEA Binti PONIMAN, ditengah perjalanan Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR menyuruh Saksi LANJARI ADHENINGSIH Als DEA Binti PONIMAN untuk membeli serum wajah yang akan diambil kacanya untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu. selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB saat di Kapal Roro Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR dan Saksi LANJARI ADHENINGSIH Als DEA Binti PONIMAN tidak keluar dari mobil, di dalam mobil Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR membuat alat hisab sabu (bong) kemudian Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR dan Saksi LANJARI ADHENINGSIH Als DEA Binti PONIMAN menggunakan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil.
- Bahwa sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR dan Saksi LANJARI ADHENINGSIH Als DEA Binti PONIMAN sampai di Tanjung Uban dan melanjutkan perjalanan ke Tanjungpinang, diperjalan Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR dan Saksi LANJARI ADHENINGSIH Als DEA Binti PONIMAN menggunakan Narkotika jenis Sabu lalu Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR memberitahu kepada Saksi LANJARI ADHENINGSIH Als DEA Binti PONIMAN bahwa Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR membawa Narkotika Jenis Ekstasi dalam jumlah yang banyak. Pada pukul 22.00 WIB pada saat sampai di parkiran perkarangan rumah Saksi LANJARI ADHENINGSIH Als DEA Binti PONIMAN yang berada di Jl. Pramuka Lr. Pulau Raja III No.44 RT.003/RW.006 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang datang pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan dan penggeledahan yang kemudian ditemukan pada genggaman tangan Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR yaitu 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 3 (tiga) butir Pil berwarna Hijau diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi. Di saku baju Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 warna hitam berikut kartu seluler didalamnya. Selanjutnya di dalam mobil Toyota Agya Warna Putih dengan plat polisi BP 1757 DG tepatnya di bawah kaki Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR terdapat 1 (satu) buah Tas merk PUSHOP warna hitam hijau. Yang mana di dalam tas tersebut ditemukan 2 (dua) buah plastik klip bening, Plastik pertama ditemukan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu. Dan plastik kedua ditemukan 4 (empat) bungkus plastik bening berisi Pil berwarna Hijau diduga Narkotika jenis Ekstasi, dengan rincian : bungkus 1, berisi : 27 butir, bungkus 2, berisi : 20 butir, bungkus 3, berisi : 20 butir, bungkus 4, berisi : 16 butir, Dan di dalam plastik tersebut juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 7 (tujuh) butir Pil berwarna Kuning diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi, 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu. Lain dari itu, di dalam tas tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) bundel Plastik bening dan Seperangkat alat hisab sabu/bong. seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 0756/NNF/2026 Kamis tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni, MM, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip yang. Berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 21,53 gram diberi nomor barang bukti 1193/2026/NNF, 1 (Satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 5 (lima) bungkus plastic klip yang berisikan 86 (delapan puluh enam) butir tablet warna hijau dengan berat netto seluruhnya 35.19 gram diberi nomor barang bukti 1194/2026/NNF dan 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna kuning dengan berat netto 3,04 gram diberi nomor barang bukti 1195/2026/NNF. Terhadap barang bukti dengan nomor 1193/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 1194/2026/NNF berupa tablet warna hijau dan 1195/2026/NNF berupa tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 130/XII/10260.00/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Oki Hutabri dan Penimbang Agustina terhadap barang bukti berupa :
|
No
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1.
|
3 (tiga) Paket/Bungkus plastic bening berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No Surat B/989/XII/RES.4.2./2025 Resnarkoba.
|
Paket 1
|
19.39 gram
|
18.36 gram
|
1.03 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
3.12 gram
|
2.75 gram
|
0.37 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
0.78 gram
|
0.42 gram
|
0.36 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari sabu sabu
|
21.53 gram
|
|
|
No
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1.
|
5 (lima) bungkus plastic bening berisi Pil bewrna hijau diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi berdasarkan No Surat B/989/XII/RES.4.2./2025 Resnarkoba.
|
Paket 1
|
11.43 gram
(27 butir)
|
11.02 gram
(27 butir)
|
0.41 gram
|
|
|
Paket 2
|
8.57 gram
(20 butir)
|
8.18 gram
(20 butir)
|
0.39 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
8.57 gram
(20 butir)
|
8.14 gram
(20) butir
|
0.43 gram
|
|
|
|
Paket 4
|
6.99 gram
(16 butir)
|
6.61 gram
(16 butir)
|
0.38 gram
|
|
|
|
Paket 5
|
1.46 gram
(3 butir)
|
1.24 gram
(3 butir)
|
0.22 gram
|
|
|
|
2
|
1 (satu) bungkus plastic bening berisi Pil bewrna kuning diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi berdasarkan No Surat B/989/XII/RES.4.2./2025 Resnarkoba.
|
Paket 1
|
3.46 gram
(7 butir)
|
3.04 gram
(7 Butir)
|
0.42 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Ektasi
|
38.23 gram
(93 butir)
|
|
- Bahwa Terdakwa Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ataupun barang bukti Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
----- Bahwa ia Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR bersama-sama dengan Saksi LANJARI ADHENINGSIH Als DEA Binti PONIMAN (masing-masing dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Senin 22 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Halaman rumah yang terletak di Jl. Pramuka Lr. Pulau Raja III No.44 RT.003/RW.006 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiamana diatas Saksi SUBANDRI dan Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR yang kemudian ditemukan pada genggaman tangan Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR yaitu 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 3 (tiga) butir Pil berwarna Hijau diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi. Di saku baju Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 warna hitam berikut kartu seluler didalamnya. Selanjutnya di dalam mobil Toyota Agya Warna Putih dengan plat polisi BP 1757 DG milik Saksi LANJARI ADHENINGSIH Als DEA Binti PONIMAN tepatnya di bawah kaki Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR terdapat 1 (satu) buah Tas merk PUSHOP warna hitam hijau. Yang mana di dalam tas tersebut ditemukan 2 (dua) buah plastik klip bening, Plastik pertama ditemukan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu. Dan plastik kedua ditemukan 4 (empat) bungkus plastik bening berisi Pil berwarna Hijau diduga Narkotika jenis Ekstasi, dengan rincian : bungkus 1, berisi : 27 butir, bungkus 2, berisi : 20 butir, bungkus 3, berisi : 20 butir, bungkus 4, berisi : 16 butir, Dan di dalam plastik tersebut juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 7 (tujuh) butir Pil berwarna Kuning diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi, 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu. Lain dari itu, di dalam tas tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) bundel Plastik bening dan Seperangkat alat hisab sabu/bong. seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 0756/NNF/2026 Kamis tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni, MM, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip yang. Berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 21,53 gram diberi nomor barang bukti 1193/2026/NNF, 1 (Satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 5 (lima) bungkus plastic klip yang berisikan 86 (delapan puluh enam) butir tablet warna hijau dengan berat netto seluruhnya 35.19 gram diberi nomor barang bukti 1194/2026/NNF dan 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna kuning dengan berat netto 3,04 gram diberi nomor barang bukti 1195/2026/NNF. Terhadap barang bukti dengan nomor 1193/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 1194/2026/NNF berupa tablet warna hijau dan 1195/2026/NNF berupa tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 130/XII/10260.00/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Oki Hutabri dan Penimbang Agustina terhadap barang bukti berupa :
|
No
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1.
|
3 (tiga) Paket/Bungkus plastic bening berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No Surat B/989/XII/RES.4.2./2025 Resnarkoba.
|
Paket 1
|
19.39 gram
|
18.36 gram
|
1.03 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
3.12 gram
|
2.75 gram
|
0.37 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
0.78 gram
|
0.42 gram
|
0.36 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari sabu sabu
|
21.53 gram
|
|
|
No
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1.
|
5 (lima) bungkus plastic bening berisi Pil bewrna hijau diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi berdasarkan No Surat B/989/XII/RES.4.2./2025 Resnarkoba.
|
Paket 1
|
11.43 gram
(27 butir)
|
11.02 gram
(27 butir)
|
0.41 gram
|
|
|
Paket 2
|
8.57 gram
(20 butir)
|
8.18 gram
(20 butir)
|
0.39 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
8.57 gram
(20 butir)
|
8.14 gram
(20) butir
|
0.43 gram
|
|
|
|
Paket 4
|
6.99 gram
(16 butir)
|
6.61 gram
(16 butir)
|
0.38 gram
|
|
|
|
Paket 5
|
1.46 gram
(3 butir)
|
1.24 gram
(3 butir)
|
0.22 gram
|
|
|
|
2
|
1 (satu) bungkus plastic bening berisi Pil bewrna kuning diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi berdasarkan No Surat B/989/XII/RES.4.2./2025 Resnarkoba.
|
Paket 1
|
3.46 gram
(7 butir)
|
3.04 gram
(7 Butir)
|
0.42 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Ektasi
|
38.23 gram
(93 butir)
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR Untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
|