Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.B/2026/PN Tpg 1.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2.Argiana Widya Estri, S.H.
3.PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
SAPRIYANTO TURIYANTO Als ANTO DABO Als ACUN Bin SABARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 269/Pid.B/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3351/L.1.10.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2Argiana Widya Estri, S.H.
3PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRIYANTO TURIYANTO Als ANTO DABO Als ACUN Bin SABARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAPRIYANTO TURIYANTO Alias ANTO DABO Alias ACUN Bin SABARI yang terjadi pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB di pinggir Jl. R. H. Fisabililah Kel. Sei Jang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan beberapa tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa sedang berada di ATM dengan lokasi di Tanjungpinang City Centre (TCC) yang berada di Jl. R. H. Fisabilillah Gg. Serai, Kota Tanjungpinang. Kemudian Terdakwa memesan ojek online yang Terdakwa temui di sekitar TCC dan menuju ke Jl. Bandara untuk duduk di kedai kopi yang berada di dekat Tugu Pesawat. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa berjalan kaki, di sekitaran lokasi cafe LABAIK, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor yamaha XEON warna putih dengan plat nomor polisi BP 5979 JK yang sedang terparkir dengan kunci kontak yang masih melekat pada stopkontak motor tersebut, setelah itu Terdakwa memantau sekitaran parkiran dari Cafe LABAIK di sekitar Jl. Bandara Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Terdakwa langsung menaiki 1 (satu) unit sepeda motor yamaha XEON warna putih dengan plat nomor polisi BP 5979 JK dan Terdakwa mengendarai hingga ke Supermarket AL-BAIK kemudian beristirahat. Setelah berisitirahat di Supermarket AL-BAIK, Terdakwa menuju ke kos Terdakwa yang beralamat di Jl. Cendrawasih, lalu Terdakwa meletakkan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha XEON warna putih dengan plat nomor polisi BP 5979 JK tersebut di kediaman Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa keluar dari kediaman Terdakwa yang beralamat di Jl. Cendrawasih dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA-XEON dengan nomor polisi BP 5979 JK warna putih dengan Nomor Mesin: MH32SV001EK032326 dan Nomor Rangka: 2SV032335 yang merupakan hasil pencurian yang Terdakwa lakukan di sebuah angkringan pada awal tahun 2026 sekira pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, Terdakwa melintas menuju ke Jl. Pemudia kemudian melintas di Jl. R.H. Fisabililah, pada saat melintas di lokasi tersebut pada mulanya tujuan Terdakwa saat itu adalah berkeliling mencari takjil untuk berbuka puasa, namun setelah Terdakwa sempat melihat kunci kontak sepeda motor itu tergantung atau melekat di stop kontak sepeda motor itu tergantung atau melekat di stop kontak sepeda motor tersebut barulah timbul niat Terdakwa untuk mengambil atau mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna Hitam dengan nomor polisi BP 2461 TI, nomor rangka: M H1JMA113SK197530 dan nomor mesin: JMA1E1197276 milik Saksi MUHAMMAD RIFAN yang terparkir di halaman ruko sebelah Carwash SCUTO. Setelah melihat sepeda motor tersebut, Terdakwa berhenti sejenak di seberang jalan untuk mengamati keadaan di sekitar lokasi. Selanjutnya Terdakwa menuju pinggir jalan di depan Kedai Kopi SATUKOPI untuk memarkirkan 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA-XEON dengan nomor polisi BP 5979 JK warna putih dengan Nomor Mesin: MH32SV001EK032326 dan Nomor Rangka: 2SV032335 yang Terdakwa kendarai. Setelah itu, Terdakwa kembali memperhatikan situasi di sekitar jalan dan ruko tersebut. Ketika Terdakwa melihat keadaan sudah aman dan sepi, Terdakwa langsung menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna Hitam dengan nomor polisi BP 2461 TI, nomor rangka: M H1JMA113SK197530 dan nomor mesin: JMA1E1197276 tersebut, kemudian menyalakan mesin menggunakan kunci yang masih berada pada stop kontak, lalu mengendarai sepeda motor tersebuthingga tiba di kediaman Terdakwa sekitar pukul 13.00 WIB pada sebuah rumah kontrakan Jl. Cendrawasih Km. 8 RT. 001/ RW. 003 Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang yang merupakan tempat Terdakwa menumpang tinggal bersama Saudara SARBAINI dan Istrinya yaitu Saudari TUGINEM yang merupakan adik perempuan ibu Terdakwa dan Terdakwa melepas stiker yang ada pada sepeda motor tersebut lalu membuka bagasi untuk memeriksa barang yang ada di dalam bagasi kendaraan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Saksi SARBAINI pulang ke rumah setelah bekerja sebagai pengemudi ojek dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan Nomor Polisi BP 2461 TI tersebut telah terparkir di halaman rumah Saksi SARBAINI, tepatnya di depan teras. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa datang ke rumah tersebut untuk menumpang berbuka puasa. Saksi SARBAINI kemudian menanyakan kepada Terdakwa, “motor siapa GENIO ini?”, yang dijawab oleh Terdakwa, “GENIO ini motor saya, udah saya beli Rp 4.000.000, motor ini mau saya bawa ke Dabo Singkep, besok mau saya kirim ke Dabo Singkep.” Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa pergi menggunakan jasa ojek untuk mengambil kembali sepeda motor Yamaha Xeon yang sebelumnya Terdakwa tinggalkan di sekitar Jalan R.H. Fisabilillah, tepatnya di parkiran Kedai Kopi SATUKOPI.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 12.02 WIB, saat Saksi MUHAMMAD RIFAN ketika hendak keluar untuk membeli makan siang, pada saat Saksi MUHAMMAD RIFAN menuju ke parkiran tempat Saksi MUHAMMAD RIFAN memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna Hitam dengan nomor polisi BP 2461 TI, nomor rangka: M H1JMA113SK197530 dan nomor mesin: JMA1E1197276 di halaman ruko sebelah Carwash SCUTO, Saksi MUHAMMAD RIFAN mendapati kendaraan Saksi sudah tidak pada tempat semula memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna Hitam dengan nomor polisi BP 2461 TI, nomor rangka: M H1JMA113SK197530 dan nomor mesin: JMA1E1197276 tersebut. Saat itu Saksi MUHAMMAD RIFAN langsung bertanya kepada rekan kerja yaitu Saksi SUPARDI, “ada lihat kendaraanku yang terparkir tempat biasa?” Saksi Supardi menjawab “kurang tau juga fan!”. Kemudian Saksi MUHAMMAD RIFAN mencoba melihat ke halaman ruko sebelah kembali untuk memastikan kendaraan yang saksi letakan dimana, namun kendaraan tersebut tidak dapat ditemukan. Pada saat itulah kendaraan Saksi MUHAMMAD RIFAN telah dicuri oleh orang lain. Lalu Saksi MUHAMMAD RIFAN melaporkan kehilangan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna Hitam dengan nomor polisi BP 2461 TI, nomor rangka: M H1JMA113SK197530 dan nomor mesin: JMA1E1197276 tersebut. Saat itu Saksi MUHAMMAD RIFAN langsung bertanya kepada rekan kerja yaitu Saksi ke Polresta Tanjungpinang menggunakan kendaraan Saksi SUPARDI.
  • Bahwa Terdakwa SAPRIYANTO TURIYANTO Alias ANTO DABO Alias ACUN Bin SABARI mengambil barang tersebut tanpa izin dari para korban dan akibat perbuatan Terdakwa SAPRIYANTO TURIYANTO Alias ANTO DABO Alias ACUN Bin SABARI dengan dua korban yaitu Saksi NURUL AULA mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dan Saksi MUHAMMAD RIFAN mengalami kerugian sebesar Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) sehingga total kerugian sebesar Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah)

 

----- Perbuatan Terdakwa SAPRIYANTO TURIYANTO Alias ANTO DABO Alias ACUN Bin SABARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya