Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2026/PN Tpg PT. NATHESA PANDAWA PERKASA PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU c.q. DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. NATHESA PANDAWA PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Romesko Purba, S.HPT. NATHESA PANDAWA PERKASA
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU c.q. DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (BP BATAM)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan oleh Penggugat dimuka persidangan.
3. Menyatakan sah dan mengikat Surat Kontrak Harga Satuan Pembangunan Jalan Sei Ladi Kota Batam Nomor 10.01/SP-HS/FSK/PUPP.3/PPK.11/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 termaksud Addendum-addendum sebagai berikut:
A.Addendum I Nomor ADD-01.10.01/SP-HS/FSK/PUPP.3/PPK.11/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024;
B.Addendum II Nomor ADD-02.10.01/SP-HS/FSK/PUPP.3/PPK.11/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024;
C.Addendum III Nomor ADD-03.10.01/SP-HS/FSK/PUPP.3/PPK.11/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan WANPRESTASI (Ingkar Janji) terhadap Penggugat dengan segala akibat hukumnya.
5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat memilki kewajiban kepada Penggugat untuk membayar sejumlah uang senilai Rp5.764.285.000,- (Lima miliar tujuh ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
A.Tagihan Hasil Pekerjaan sebesar Rp4.364.285.000,- (empat miliar tiga ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
B.Kerugian materiil akibat perubahan perencanaan pekerjaan sebesar Rp1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat nilai pekerjaan Pembangunan Jalan Sei Ladi Kota Batam sebesar Rp5.764.285.000,-(Lima miliar tujuh ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
A.Tagihan Hasil Pekerjaan sebesar Rp4.364.285.000,- (empat miliar tiga ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
B.Kerugian materiil akibat perubahan perencanaan pekerjaan sebesar Rp1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah).
7. Menyatakan Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), atau sejumlah yang dianggap patut, wajar dan adil oleh Majelis Hakim;
8. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), atau sejumlah yang dianggap patut, wajar dan adil oleh Majelis Hakim;
9. Menyatakan Tergugat untuk membayar bunga dan/atau kompensasi keterlambatan pembayaran sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dari nilai pekerjaan sebesar Rp4.364.285.000,- (Empat miliar tiga ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah.) yaitu sebesar Rp250.946.387,50 (dua ratus lima puluh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah lima puluh sen) per tahun, yang dihitung secara proporsional sejak Tergugat berada dalam keadaan lalai sampai dengan seluruh kewajiban pembayaran dilunasi;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga dan/atau kompensasi keterlambatan pembayaran sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dari nilai pekerjaan sebesar Rp4.364.285.000,- (Empat miliar tiga ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah.) yaitu sebesar Rp250.946.387,50 (dua ratus lima puluh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah lima puluh sen) per tahun, yang dihitung secara proporsional sejak Tergugat berada dalam keadaan lalai sampai dengan seluruh kewajiban pembayaran dilunasi;
11. Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa besaran bunga/kompensasi 5,75% per tahun tidak dapat diterapkan, mohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan bunga dan/atau kompensasi keterlambatan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan/atau berdasarkan kepatutan dan keadilan;
12. Menyatakan Tergugat membayar kepada Penggugat seluruh pokok tuntutan sebesar Rp15.962.285.000,- (lima belas miliar sembilan ratus enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan tetap memperhitungkan bunga/kompensasi keterlambatan sebagaimana angka 17 di atas;
13. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat seluruh pokok tuntutan sebesar Rp15.962.285.000,- (lima belas miliar sembilan ratus enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan tetap memperhitungkan bunga/kompensasi keterlambatan sebagaimana angka 17 di atas;
14. Menyatakan Tergugat membayar bunga/kompensasi keterlambatan yang terus berjalan secara proporsional sampai dengan seluruh kewajiban pembayaran kepada Penggugat dibayar secara penuh dan lunas;
15. Menghukum Tergugat membayar bunga/kompensasi keterlambatan yang terus berjalan secara proporsional sampai dengan seluruh kewajiban pembayaran kepada Penggugat dibayar secara penuh dan lunas;
16. Menyatakan Tergugat Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
17. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak