Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg supardi PT. Ghim Li Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1supardi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heriyanto, S.H.supardi
Tergugat
NoNama
1PT. Ghim Li Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Penggugat pada tanggal  1 Maret 2023 s/d tanggal 7 Maret 2023 sebesar Rp 1.083.438,10,- (satu juta delapan puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh delapan koma sepuluh rupiah),

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran upah pasal sebagaimana tercantum dalam pasal 61 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan,sebesar :

Upah
Yang belum dibayarkan    Pasal61 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2021
    50%    
Suku bunga bank Indonesia 2023 (6%)    

Total
1.082.247,62,-    
541.123,81    
64.934,86    
606.058,67
TerhitungTotal:(enam ratus enamribu lima puluh delapan koma enam puluh tujuh Rupiah);

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara;

Atau;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequoet
Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya