Berdasarkan uraian dan alasan-alsan hukum tersebut di atas, maka penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat;
3. Menyatakan penggugat berhak mendapatkan hak-haknya, yaitu :
No Uraian Upah Upah x Ketentuan Jumlah
1 Pesangon 4.985.000 6 1 29.910.000
2 Penghargaan Masa Kerja 4.985.000 2
1 9.970.000
Total : 39.880.000
4. Menghukum tergugat untuk membayar hak-hak kepada penggugat, yaitu :
No Uraian Upah Upah x Ketentuan Jumlah
1 Pesangon 4.985.000 6 1 29.910.000
2 Penghargaan masa kerja 4.985.000 2
1
9.970.000
Total 39.880.000
5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap keterlambatan per harinya dalam melaksanakan putusan ini.
6. Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
|