| Petitum Permohonan |
untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka, penangkapan, dan penahanan dalam dugaan tindak pidana Pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Resor Lingga Satuan Reserse Kriminal Umum.
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. KUHAP ( Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana):
a. Pasal 1 angka 10: Tersangka adalah orang yang karena perbuatannya patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan.
b. Pasal 17: Penangkapan hanya dapat dilakukan apabila seseorang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
c. Pasal 21 ayat (1): Praperadilan mencakup sah atau tidaknya penagkapan, penahanan, atau penetapan tersangka.
d. Pasal 184: Alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, sebagai syarat bukti permulaan.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014:
Menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yamg minimal terdiri dari dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Tanpa bukti permulaan yang cukup penetapan tersangka menjadi tidak sah.
3. Yurisprudensi:
a. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 88 K/Kr/1973: Menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan didasarkan pada bukti yang sah.
b. Putusan Praperadilan Nomor: 04/Pid.Pra/2021/PN.Dps dan Putusan Praperadilan Nomor: 12/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel: Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup atau tanpa mengikuti prosedur yang sah dapat dibatalkan melalui Praperadilan.
4. Asas Hukum:
Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Asas ini menjamin bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
5. Hak Asasi Manusia (HAM):
Penangkapan dan penahanan tanpa dasar hukum yang jelas melanggar hak atas kebebasan pribadi dan perlindungan hukum yang adil sesuai prinsip HAM.
II. KRONOLOGI PERISTIWA
1. Bahwa pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Pemohon (tersangka) dihubungi via telepon oleh salah seorang anggota polisi Satreskrim Polres Lingga Unit PPA untuk bertemu berbicara atau klarifikasi berkaitan dengan pengaduan masyarakat sehubungan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan, namun dikarenakan Pemohon (tersangka) sedang bekerja dan Pemohon (tersangka) meminta pertemuannya dilakukan setelah pulang kerja, sekira jam. 16.15 WIB Pemohon (tersangka) sampai dikedai kopi “VICO” dekat Hotel One Dabo Singkep. Namun setelah menunggu cukup lama ± 45 menit, anggota polisi Satreskrim Polres Lingga Unit PPA tersebut tidak kunjung datang, dikarenakan tidak ada kabar berita kemudian Pemohon (tersangka) sekitar jam 17.00 WIB pulang menuju kerumahnya di Desa Lanjut, dan sekira jam 18.30 WIB datang 4 (empat) orang mengaku anggota polisi Satreskrim Polres Lingga Unit PPA kerumah Pemohon (tersangka), Pemohon (tersangka) bertanya: “ada keperluan apa dan apakah ada surat undangan atau panggilannya, namun anggota polisi Satreskrim Polres Lingga Unit PPA tersebut tidak menunjukan surat undangan atau panggilan resmi dan mengatakan hanya mau klarifikasi tindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang dugaan pemerkosaan, namun dikarenakan tidak memungkinkan untuk meminta keterangan klarifikasi dirumah Pemohon (tersangka) maka oleh anggota polisi Satreskrim Polres Lingga Unit PPA menyuruh Pemohon (tersangka) untuk datang ke Mako Polres Lingga, kemudian Pemohon (tersangka) bersama isterinya pergi ke Mako Polres Lingga dan sampai disana sekitar ± jam. 20.00 WIB, kemudian Pemohon (tersangka) dan Isterinya diperiksa oleh penyidik polisi Satreskrim Polres Lingga Unit PPA secara terpisah hingga jam. 02.00 WIB, dalam proses pemeriksaan atau memberi keterangan Pemohon (tersangka) tidak didampingi oleh penasihat hukum dan penyidik yang memeriksa juga tidak menerangkan hak Pemohon (tersangka) dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum, kemudian oleh penyidik polisi Satreskrim Polres Lingga Unit PPA yang memeriksa agar Pemohon (tersangka) membaca kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut lalu Pemohon (tersangka) disuruh tandatangan tiap lembar BAP, setelah selesai memberikan keterangan Pemohon (tersangka) bersama isterinya pulang kerumah di Desa Lanjut.
2. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Nopember 2024 sekira jam. 00.30 WIB (00.30 dini hari) datang 5 (lima) orang anggota polisi Satreskrim Polres Lingga Unit PPA kerumah Pemohon (tersangka) untuk melakukanpenangkapan dengan menunjukkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/12/X/RES.1.4./2024/Satreskrim tertanggal 31 Oktober 2024, kemudian Pemohon (tersangka) sekira jam. 00.50 WIB (00.50 dini hari) langsung dibawa ke Mako Polres Lingga dan oleh penyidik Satreskrim Polres Lingga Unit PPA, Pemohon (tersangka) diminta keterangan lagi atau BAP tambahan hingga jam. 06.00 WIB namun selama proses pemeriksaan atau memberi keterangan sebagai tersangka, Pemohon (tersangka) tidak juga didampingi oleh penasihat hukum dan penyidik Satreskrim Polres Lingga Unit PPA tidak menjelaskan hak tersangka dalam proses pemeriksaan atau memberi keterangan wajib didampingi oleh penasihat hukum, setelah selesai diperiksa Pemohon (tersangka) diminta untuk membaca kembali BAP tersebut, kemudian disuruh untuk tanda tangan di setiap halaman BAP tersebut, Pemohon (tersangka) langsung dilakukan penahanan di Mako Polres Lingga untuk ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 01 Nopember s.d. 20 Nopember 2024 sebagaimana Surat Perintah Penahana Nomor: SP.Han/11/XI/RES.1.4./2024/Satreskrim tertanggal 01 Nopember 2024.
III. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. PEMOHON DIPANGGIL UNTUK KLARIFIKASI TIDAK SESUAI DENGAN PROSEDUR DIATUR DALAM KUHAP
1. Pasal 112 KUHAP tentang ketentuan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar keterangannya:
Ayat (1): Menyatakan bahwa penyidik memanggil saksi atau tersangka untuk diperiksa dengan surat panggilan resmi yang dikirim dengan cara patut. Surat panggilan tersebut harus menyebutkan secara jelas waktu dan tempat pemeriksaan.
Ayat (2): Apabila orang yang dipanggil tidak hadir pada panggilan pertama, penyidik dapat melakukan panggilan yang kedua. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah penyidik dapat menjemput secara paksa.
Pasal ini menegaskan pentingnya panggilan resmi melalui surat untuk menjaga formalitas dan keabsahan proses pemanggilan. Surat panggilan adalah bukti sah yang menunjukkan bahwa panggilan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.
2. Pasal 1 angka 10 KUHAP, bahwa KUHAP mendefinisikan panggilan suatu perintah tertulis yang dikeluarkan oleh penyidik untuk menghadirkan seseorang (saksi atau tersangka) dihadapan penyidik pada waktu dan tempat yang ditentukan. Ini menunjukan bahwa pemanggilan tidak bisa dilakukan secara lisan atau tanpa dokumen tertulis, karena panggilan tertulis menjadi bukti hukum yang sah.
3. Pasal 227 KUHAP, tentang tatacara penyampaian surat panggilan:
Ayat (1): Penyampaian surat panggilan kepada orang yang dipanggil harus dilakukan dengan cara yang patut, misalnya disampaikan langsung ketempat tinggalnya atau melalui keluarganya.
Ayat (2): Jika panggilan tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung, maka penyidik dapat menggunakan metode penyampaian lain yang patut dan bisa dipertanggungjawabkan, dalam prakteknya ketentuan ini berarti bahwa panggilan yang dilakukan tanpa surat atau dilakukan secara lisan (tanpa bukti tertulis) bertentanggan dengan aturan penyampaian yang sah.
4. Prinsip Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi, bahwa KUHAP mengatur prosedur pemanggilan ini untuk melindungi hak asasi orang yang dipanggil agar mendapat kepastian hukum. Pemangilan yang tidak dilakukan dengan surat tertulis melanggar hak seseorang atas pemberitahuan yang layak dan menimbulkan ketidakjelasan serta ketidakpastian.
5. Konsekuensi Pemanggilan tidak Sah, bahwa jika pemanggilan terhadap terlapor dilakukan tanpa surat resmi, mak proses tersebut dianggap tidak sah menurut KUHAP. Hal ini bisa berakibat pada pembatalan pemeriksaan yang dilakukan terhadap terlapor, dan keterangan yang diperoleh bisa dianggap tidak sah sebagai alat bukti dalam proses penyidikan atau persidangan, karena tidak memenuhi prinsip due process of law.
2. TIDAK SAH-NYA DITETAPKAN TERSANGKA, PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PEMOHON YANG TIDAK SESUAI DENGAN PROSEDUR DIATUR DALAM KUHAP
1. Penundaan yang signifikan dalam laporan, bahwa dalam kasus delik aduan seperti Pemerkosaan (Pasal 285 KUHP) yang di sangkakan kepada Pemohon untuk Laporan seyogyanya harus dilakukan sesegera mungkin setelah kejadian, terkecuali ada alasan yang kuat mengapa pelapor menunda pelaporan. Penundaan yang tidak signifikan dari pelapor, dimana sejak kejadian yaitu bulan Februari 2024 hingga baru bulan Oktober 2024 baru melakukan pelaporan tanpa ada alasan-alasan yang logis untuk menunda pelaporan. Pelaporan yang dibuat oleh pelapor baru pada bulan Oktober 2024 yang memiliki jeda cukup panjang yaitu lebih kurang 8 (delapan) bulan dapat berimplikasi pada keabsahan dan relevansi bukti serta kewajaran akan penetapan tersangka akibat dari laporan yang datang jauh setelah peristiwanya.
2. Prinsip Due Process of Law dalam Pengumpualn Bukti, bahwa Pasal 184 KUHAP mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, dengan waktu yang cukup lama antara peristiwa dan laporan potensi hilangnya bukti atau kesulitan dalam mendapatkan bukti yang relevan sangat tinggi.
Bahwa terkait barang bukti yang diambil atau dikumpulkan bukan pada saat atau dilokasi terjadinya peristiwa pidana dapat dianggap tidak sah atau tidak relevan dalam perkara pidana karena tidak memenuhi prinsip keterkaitan langsung dengan tindak pidana (Relevansi Bukti) oleh karena itu barang bukti harus memiliki relevansi langsung dengan peristiwa pidana yang terjadi, terhadap barang bukti yang dijadikan dasar pihak penyidik dalam perkara Pemohon (tersangka) sangat kami pertanyakan. Sebab menurut Pasal 184 KUHAP barang bukti yang sah harus bisa membantu membuktikan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Pemohon (tersangka) adalah pelakunya. Barang bukti yang diambil setelah peristiwa tanpa keterkaitan langsung dengan kejadian dianggap tidak relevan karena tidak dapat menggambarkan kondisi saat tindak pidana tersebut terjadi.
Bahwa Keabsahan Bukti yang Dikumpulkan (Authenticity of Evidence) dalam hukum acara pidana pentingnya barang bukti mencerminkan kondisi atau keadaan sesaat setelah tindak pidana terjadi, barang bukti yang diambil pada waktu yang berbeda atau dari tempat yang berbeda keaslianya sangat kami pertanyakan karena kemungkinan besar tidak lagi mencerminkan situasi sebenarnya pada waktu kejadian.
Bahwa barang bukti tidak memenuhi prinsip Rantai Penjagaan Bukti (Chain of Custody), rantai penjagaan barang bukti adalah prinsip penting yang memastikan barang bukti tetap dalam kondisi asli dan dapat ditelusuri sumbernya hingga digunakan di Pengadilan nanti. Akan tetapi jika barang bukti yang dikumpulkan diluar waktu dan ditempat kejadian maka akan sulit untuk mempertahankan rantai penjagaan ini sehingga bukti tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya.
Bahwa Melanggar Hak atas Peradilan yang Adil (Fair Trial), akibat menyertakan barang bukti yang tidak sah dalam suatu perkara pidana bisa melanggar asas fair trial karena dapat mengarah pada kesimpulan yang tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya terjadi, dimana hal ini dapat merugikan hak-hak Pemohon (tersangka) untuk diadili dengan berdasarkan pada bukti yang sah dan relevan. Jika penetapan tersangka terhadap Pemohon (tersangka) dilakukan tanpa bukti yang sah dan cukup, dan jika hanya berdasarkan keterangan sepihak maka hal ini tidak memenuhi syarat alat bukti yang sah, sesuai dengan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014
3. TIDAK SAH PEMERIKSAAN PEMOHON TANPA DIDAMPINGI KUASA HUKUM
1. Hak atas Pendampingan Hukum, bahwa dalam Pasal 54 KUHAP menyatakan bahwa setiap tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tahap pemeriksaan, baik ditingkat penyelidikan maupun penyidikan. Dalam kasus pidana berat, pendampingan hukum menjadi hak yang sangat penting agar tersangka memahami proses hukum yang dihadapinya dan melindungi hak-haknya.
2. Kewajiban Pemberitahuan Hak Pendampingan, sebagaimana Pasal 114 KUHAP mengatur bahwa dalam setiap pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum. Jika tersangka belum memiliki penasihat hukum, penyidik harus memberikan kesempatan bagi tersangka untuk menunjuk penasihat hukum, atau bila tidak mampu menyediakan penasihat hukum melalui bantuan hukum negara.
Bahwa terhadap Pemohon (tersangka) sejak diperiksa pada saat klarifikasi hari selasa tanggal 29 Oktober 2024 jam. 20.00 WIB sampai dengan jam. 02.00 WIB tanpa didampingi oleh penasihat hukum dan penyidik juga tidak memberitahu akan hak Pemohon saat diperiksa pada malam tersebut.
3. Hak Tersangka pada Kasus Pidana yang Diancam Hukuman diatas 5 Tahun, bahwa untuk kasus Pemohon dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun KUHAP mengatur bahwa tersangka harus didampingi penasihat hukum, jika tersangka tidak mampu menunjuk penasihat hukum sendiri (Pasal 56 ayat (1) KUHAP). Jika tersangka tidak didampingi oleh penasihat hukum maka pemeriksaan dapat dianggap melanggar prosedur hukum (unprosedur).
4. Konsekuensi Hukum Jika Hak Pendampingan Tidak Dipenuhi, bahwa jika pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan hukum, hal ini dapat melanggar asas fair trial dan prinsip due process of law. Karena proses pemeriksaan terhadap Pemohon yang dilakukan tanpa penasihat hukum dianggap tidak sah dan keterangan yang diberikan Pemohon (tersangka) dalam kondisi tanpa pendampingan hukum dapat dianggap cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.
5. Perlindungan Hak Asasi Pemohon, bahwa ketidaksahan pemeriksaan Pemohon (tersangka) jika hak pendampingan hukum diabaikan, maka perlakuan terhadap Pemohon (tersangka) oleh penyidik telah melanggar hak asasi Pemohon (tersangka) untuk mendapatkan proses yang adil.
IV. PERMOHONAN
Maka berdasarkan uraian Pemohon seperti tersebut diatas, Pemohon minta kiranya Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas 1A pada tingkat pelaksanaan Praperadilan sudi menyatakan putusan:
I. Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan pidana, maka terlebih dahulu:
1. Memerintahkan agar Termohon menghadap in-person dalam sidang praperadilan ini sebagai pesakitan, in casu Polres Lingga.
II. Selanjutnya memutuskan:
2. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
3. Menyatakan penetapan tersangka, penagkapan dan penahanan atas diri Pemohon adalah tidak sah.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta merehabilitir nama baik Pemohon melalui surat kabar nasional dan lokal yang ditunjuk oleh pengadilan.
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|