Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus-LH/2026/PN Tpg 1.YOGI KAHARSYAH, S.H
2.DHONNY ARMANDOS, S.H., M.Han.
3.ANGELINE ANNABELLA SIAHAAN, S.H.
4.ADRIENNE DWI SYAHFIRADELLA, S.H.
1.AJI Alias AJI Bin TAMANG
2.MEK Alias MEK Bin SAMI
3.NYOK Alias NYOK Bin NANUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 111/Pid.Sus-LH/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-742/L.10.14/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI KAHARSYAH, S.H
2DHONNY ARMANDOS, S.H., M.Han.
3ANGELINE ANNABELLA SIAHAAN, S.H.
4ADRIENNE DWI SYAHFIRADELLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI Alias AJI Bin TAMANG[Penahanan]
2MEK Alias MEK Bin SAMI[Penahanan]
3NYOK Alias NYOK Bin NANUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I MEK Alias MEK Bin SAMI, Terdakwa II NYOK Alias NYOK Bin NANUN, dan Terdakwa III AJI Alias AJI Bin TAMANG bersama-sama dengan saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad, saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di kawasan hutan bakau Desa Tanjung Kelit Kec. Bakung Serumpun Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang mengadili, dengan sengaja, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf c”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad menyuruh terdakwa I Mek alias Mek bin Sami untuk memotong kayu bakau di sungai Merandin Desa Tanjung Kelit. Selanjutnya pada sekira pukul 16.00 wib terdakwa I Mek alias Mek bin Sami menemui terdakwa II Nyok alias Nyok bin Nanun, terdakwa III Aji alias Aji bin Tamang, serta saksi Ni alias Ni bin Cung dan saksi Peria alias Dok bin Yak untuk mengajak mereka memotong dan mengangkut kayu bakau di daerah sungai Merandin Desa Tanjung Kelit. Lalu pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 15.00 wib terdakwa I Mek alias Mek bin Sami selaku nakhoda kapal bersama-sama terdakwa II Nyok alias Nyok bin Nanun, terdakwa III Aji alias Aji bin Tamang, serta saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak berangkat menggunakan 1 (satu) unit kapal KM Jumaidah milik saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad menuju lokasi sungai Merandin Desa Tanjung Kelit. Kemudian setibanya di lokasi saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak yang telah membawa 1 (satu) buah kapak dan 1 (satu) buah parang melakukan penebangan terhadap kayu pohon bakau di lokasi tersebut. Setelah itu pada sekira pukul 16.30 wib saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak berhasil memotong dan mengumpulkan kayu bakau, kemudian terdakwa I Mek alias Mek bin Sami, terdakwa II Nyok alias Nyok bin Nanun dan terdakwa III Aji alias Aji bin Tamang memuat kayu-kayu bakau yang telah dipotong tersebut ke atas 1 (satu) unit kapal KM Jumaidah milik saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad bersamaan dengan potongan-potongan kayu bakau lainnya yang telah dipotong beberapa minggu yang lalu yang berada di lokasi tersebut. Lalu pada pukul 19.00 wib terdakwa I Mek alias Mek bin Sami, terdakwa II Nyok alias Nyok bin Nanun, terdakwa III Aji alias Aji bin Tamang, serta saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak berangkat menggunakan kapal tersebut menuju daerah Linau tempat kayu-kayu bakau tersebut dikumpulkan. Namun di tengah perjalanan di perairan laut Air Batu Desa Tanjung Kelit pada sekira pukul 19.30 wib kapal mereka dihentikan oleh anggota Satpolairud Polres Lingga yang sedang berpatroli menggunakan kapal, lalu setelah diinterogasi oleh anggota Satpolairud Polres Lingga, terdakwa I Mek alias Mek bin Sami, terdakwa II Nyok alias Nyok bin Nanun, terdakwa III Aji alias Aji bin Tamang, serta saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen izin penebangan kayu bakau tersebut, dan mereka mengatakan bahwa kayu-kayu bakau tersebut merupakan pesanan dan milik saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad. Lalu terdakwa I Mek alias Mek bin Sami, terdakwa II Nyok alias Nyok bin Nanun, terdakwa III Aji alias Aji bin Tamang, serta saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak diminta menunjukkan lokasi dimana kayu-kayu bakau tersebut akan dikumpulkan yaitu daerah Linau, setibanya di sana ditemukan 1 (satu) unit kapal warna biru tanpa nama milik saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad yang berdasarkan keterangan saksi dan para terdakwa tersebut bahwa kapal itu turut dipergunakan beberapa minggu yang lalu untuk mengangkut kayu-kayu bakau hasil tebangan dan dibawa ke daerah Linau. Kemudian para terdakwa dan saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak beserta 1 (satu) unit kapal KM Jumaidah milik saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad bermuatan kayu bakau + 3.000 (tiga ribu) batang dan 1 (satu) unit kapal warna biru tanpa nama milik saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad dibawa ke Mako Satpolairud Polres Lingga untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Jenis Kayu Barang Bukti Penyidikan Satpolairud Polres Lingga tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Karmawan selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Barang bukti penyidikan Satpolairud Polres Lingga tersebut adalah kayu bulat dalam bentuk sortimen Kayu Bulat Kecil (KBK) yang dalam bahasa perdagangan biasa disebut kayu teki (bakau).
  2. Terhadap barang bukti penyidikan Satpolairud Polres Lingga kayu KBK tersebut dilakukan pengukuran dengan metode stapel meter (SM) dan dibagi ke dalam 11 (sebelas) tumpukan dengan total 61,32 SM = 38,63 M3.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat pada lokasi TKP Illegal Loging kayu teki (mangrove) di Desa Tanjung Kelit Kec. Bakung Serumpun Kab. Lingga pada tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Panriko, SH dan Vironika Julianti, S.Hut selaku pengambil titik koordinat, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Berdasarkan administrasi pemerintahan, lokasi TKP penampungan kayu teki (mangrove) dan TKP tunggul bekas tebangan kayu bakau berada di Desa Tanjung Kelit Kec. Bakung Serumpun Kab. Lingga.
  2. Berdasarkan telaahan spasial peta lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : SK.76/MenLHK-II/2015 tanggal 6 Maret 2025 dan lampiran peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan tahun 2025 nomor : SK.10778 tahun 2025 tanggal 12 November 2025 titik koordinat TKP penampungan kayu teki (mangrove) ilegal berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) dan TKP tunggul bekas tebangan kayu teki (mangrove) ilegal berada pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
  • Bahwa saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad bersama dengan para terdakwa dalam hal menggunakan atau memanfaatkan kayu bakau yang masuk dalam kawasan hutan dilakukan secara tidak sah, dengan tidak mengikuti prosedur untuk mendapatkan hasil hutan kayu menurut peraturan yang berlaku yaitu harus memiliki Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) baik secara perorangan maupun badan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi pada pasal 292 ayat (1) dan (4) serta pasal 49.
  • Bahwa saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad bersepakat dengan terdakwa I Mek alias Mek bin Sami, terdakwa II Nyok alias Nyok bin Nanun, terdakwa III Aji alias Aji bin Tamang, serta saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak untuk menebang kayu bakau tersebut serta mengangkutnya menggunakan kapal milik terdakwa adalah dilakukan dengan cara saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad memberi upah kepada saksi dan para terdakwa sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) setiap kali angkut, dan setiap batang kayu bakau yang ditebang oleh saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak dihargai oleh saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per batang.
  • Bahwa terdakwa I Mek alias Mek bin Sami, terdakwa II Nyok alias Nyok bin Nanun, terdakwa III Aji alias Aji bin Tamang, serta saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak yang sepakat diberi upah oleh saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad, menggunakan hasil upah tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

---------Bahwa perbuatan Terdakwa I MEK Alias MEK Bin SAMI, Terdakwa II NYOK Alias NYOK Bin NANUN, dan Terdakwa III AJI Alias AJI Bin TAMANG sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 94 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 19 huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang Jo. Lampiran I nomor urut 100 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.---------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I MEK Alias MEK Bin SAMI, Terdakwa II NYOK Alias NYOK Bin NANUN, dan Terdakwa III AJI Alias AJI Bin TAMANG bersama-sama dengan saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad, saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di kawasan hutan bakau Desa Tanjung Kelit Kec. Bakung Serumpun Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang mengadili, turut serta melakukan tindak pidana, dengan sengaja, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad menyuruh terdakwa I Mek alias Mek bin Sami untuk memotong kayu bakau di sungai Merandin Desa Tanjung Kelit. Selanjutnya pada sekira pukul 16.00 wib terdakwa I Mek alias Mek bin Sami menemui terdakwa II Nyok alias Nyok bin Nanun, terdakwa III Aji alias Aji bin Tamang, serta saksi Ni alias Ni bin Cung dan saksi Peria alias Dok bin Yak untuk mengajak mereka memotong dan mengangkut kayu bakau di daerah sungai Merandin Desa Tanjung Kelit. Lalu pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 15.00 wib terdakwa I Mek alias Mek bin Sami selaku nakhoda kapal bersama-sama terdakwa II Nyok alias Nyok bin Nanun, terdakwa III Aji alias Aji bin Tamang, serta saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak berangkat menggunakan 1 (satu) unit kapal KM Jumaidah milik saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad menuju lokasi sungai Merandin Desa Tanjung Kelit. Kemudian setibanya di lokasi saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak yang telah membawa 1 (satu) buah kapak dan 1 (satu) buah parang melakukan penebangan terhadap kayu pohon bakau di lokasi tersebut. Setelah itu pada sekira pukul 16.30 wib saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak berhasil memotong dan mengumpulkan kayu bakau, kemudian terdakwa I Mek alias Mek bin Sami, terdakwa II Nyok alias Nyok bin Nanun dan terdakwa III Aji alias Aji bin Tamang memuat kayu-kayu bakau yang telah dipotong tersebut ke atas 1 (satu) unit kapal KM Jumaidah milik saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad bersamaan dengan potongan-potongan kayu bakau lainnya yang telah dipotong beberapa minggu yang lalu yang berada di lokasi tersebut. Lalu pada pukul 19.00 wib terdakwa I Mek alias Mek bin Sami, terdakwa II Nyok alias Nyok bin Nanun, terdakwa III Aji alias Aji bin Tamang, serta saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak berangkat menggunakan kapal tersebut menuju daerah Linau tempat kayu-kayu bakau tersebut dikumpulkan. Namun di tengah perjalanan di perairan laut Air Batu Desa Tanjung Kelit pada sekira pukul 19.30 wib kapal mereka dihentikan oleh anggota Satpolairud Polres Lingga yang sedang berpatroli menggunakan kapal, lalu setelah diinterogasi oleh anggota Satpolairud Polres Lingga, terdakwa I Mek alias Mek bin Sami, terdakwa II Nyok alias Nyok bin Nanun, terdakwa III Aji alias Aji bin Tamang, serta saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen izin penebangan kayu bakau tersebut, dan mereka mengatakan bahwa kayu-kayu bakau tersebut merupakan pesanan dan milik saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad. Lalu terdakwa I Mek alias Mek bin Sami, terdakwa II Nyok alias Nyok bin Nanun, terdakwa III Aji alias Aji bin Tamang, serta saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak diminta menunjukkan lokasi dimana kayu-kayu bakau tersebut akan dikumpulkan yaitu daerah Linau, setibanya di sana ditemukan 1 (satu) unit kapal warna biru tanpa nama milik saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad yang berdasarkan keterangan saksi dan para terdakwa tersebut bahwa kapal itu turut dipergunakan beberapa minggu yang lalu untuk mengangkut kayu-kayu bakau hasil tebangan dan dibawa ke daerah Linau. Kemudian para terdakwa dan saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak beserta 1 (satu) unit kapal KM Jumaidah milik saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad bermuatan kayu bakau + 3.000 (tiga ribu) batang dan 1 (satu) unit kapal warna biru tanpa nama milik saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad dibawa ke Mako Satpolairud Polres Lingga untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Jenis Kayu Barang Bukti Penyidikan Satpolairud Polres Lingga tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Karmawan selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Barang bukti penyidikan Satpolairud Polres Lingga tersebut adalah kayu bulat dalam bentuk sortimen Kayu Bulat Kecil (KBK) yang dalam bahasa perdagangan biasa disebut kayu teki (bakau).
  2. Terhadap barang bukti penyidikan Satpolairud Polres Lingga kayu KBK tersebut dilakukan pengukuran dengan metode stapel meter (SM) dan dibagi ke dalam 11 (sebelas) tumpukan dengan total 61,32 SM = 38,63 M3.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat pada lokasi TKP Illegal Loging kayu teki (mangrove) di Desa Tanjung Kelit Kec. Bakung Serumpun Kab. Lingga pada tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Panriko, SH dan Vironika Julianti, S.Hut selaku pengambil titik koordinat, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Berdasarkan administrasi pemerintahan, lokasi TKP penampungan kayu teki (mangrove) dan TKP tunggul bekas tebangan kayu bakau berada di Desa Tanjung Kelit Kec. Bakung Serumpun Kab. Lingga.
  2. Berdasarkan telaahan spasial peta lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : SK.76/MenLHK-II/2015 tanggal 6 Maret 2025 dan lampiran peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan tahun 2025 nomor : SK.10778 tahun 2025 tanggal 12 November 2025 titik koordinat TKP penampungan kayu teki (mangrove) ilegal berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) dan TKP tunggul bekas tebangan kayu teki (mangrove) ilegal berada pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
  • Bahwa para terdakwa dalam hal memuat, membongkar dan mengangkut kayu bakau hasil penebangan yang masuk dalam kawasan hutan dilakukan tanpa izin dari pejabat berwenang, dengan tidak mengikuti prosedur untuk mendapatkan hasil hutan kayu menurut peraturan yang berlaku yaitu harus memiliki Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) baik secara perorangan maupun badan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi pada pasal 292 ayat (1) dan (4) serta pasal 49.
  • Bahwa terdakwa I Mek alias Mek bin Sami, terdakwa II Nyok alias Nyok bin Nanun, terdakwa III Aji alias Aji bin Tamang, saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak yang masing-masing berperan yaitu para terdakwa memuat, membongkar, mengangkut kayu bakau hasil tebangan saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak menggunakan kapal milik saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad adalah dilakukan dengan mendapat upah dari saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) setiap kali angkut, dan setiap batang kayu bakau yang ditebang oleh para saksi dihargai oleh saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per batang.
  • Bahwa terdakwa I Mek alias Mek bin Sami, terdakwa II Nyok alias Nyok bin Nanun, terdakwa III Aji alias Aji bin Tamang, saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak yang diperintah dan mendapat upah dari saksi Suandi alias Linghuat bin Muhammad, menggunakan hasil upah tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

---------Bahwa perbuatan Terdakwa I MEK Alias MEK Bin SAMI, Terdakwa II NYOK Alias NYOK Bin NANUN, dan Terdakwa III AJI Alias AJI Bin TAMANG sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Lampiran I nomor urut 156 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.---------

Pihak Dipublikasikan Ya