| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa RAJA TIMBUL PANDIANGAN bersama-sama dengan Sdr. RULLI ROBERTTO (penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kuantan RT. 001/RW 001 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB Sdr. RULLI ROBERTTO menghubungi terdakwa menawarkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan harga Rp. 1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menyetujuinya dan sekira pukul 20.30 WIB terdakwa pergi menuju kosan Sdr. RULLI ROBERTTO yang beralamat di Jl. Kuantan RT. 001/RW 001 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau dengan menggunakan ojek, sesampainya di kosan tersebut, Sdr. RULLI ROBERTTO menyerahkan 1 (satu) paket/bungkus pelastik bening yang berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima dan memasukan ke dalam kotak rokok HD selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB terdakwa pulang ke kos-kosannya kembali menggunakan ojek. Sesampainya di kos-kosan terdakwa kemudian terdakwa memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket. -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB Saksi Wirangga Syahputra dan Hari Gunawan yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, kamudian sekira pukul 02.00 WIB Saksi Wahyu Hari Gunawan dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim berhasil mengamankan Sdr. RULLI ROBERTTO di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kuantan RT 001 RW 001 Kota Tanjungpinang yang mana pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang diakui oleh Sdr. RULLI dan Sdr. RULLI mengaku juga ada memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, selanjutnya Saksi Wirangga Syahputra dan Saksi Hari Gunawan beserta Tim melakukan pengembangan berdasarkan informasi tersebut dan bergerak menuju tempat tinggal terdakwa yang berada di kos-kosan Nomor 1 Jl.Galang Batang, Kelurahan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dan berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket/bungkus kertas berisikan daun kering narkotika jenis Ganja, 1 (satu) buah kotak rokok merk HD, dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y15A warna Mystic Blue, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1451/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) paket/bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhya 1,68 gram diberi nomor barang bukti 2245/2026/NNF yang disita dari Terdakwa RAJA TIMBUL PANDIANGAN tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 38/IV/10260.00/2026 tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
9 (sembilan) paket/bungkus plastic klip bening kristal warna putih diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat: B / 289 / IV / RES.4.2. / 2026 / Resnarkoba
|
Paket 1
|
1,44 gram
|
1,11 gram
|
0,33 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0,15 gram
|
0,06 gram
|
0.09 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
0,15 gram
|
0,05 gram
|
0,10 gram
|
|
|
|
|
Paket 4
|
0,11 gram
|
0,03 gram
|
0,08 gram
|
|
|
|
|
Paket 5
|
0,07 gram
|
0,02 gram
|
0,05 gram
|
|
|
|
|
Paket 6
|
0,10 gram
|
0,04 gram
|
0,06 gram
|
|
|
|
|
Paket 7
|
0,30 gram
|
0,20 gram
|
0,10 gram
|
|
|
|
|
Paket 8
|
0,12 gram
|
0,08 gram
|
0,04 gram
|
|
|
|
|
Paket 9
|
0,14 gram
|
0,09 gram
|
0,05 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
1,68 gram
|
|
|
|
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa RAJA TIMBUL PANDIANGAN Bin bersama-sama dengan Sdr. RULLI ROBERTTO (penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di kos-kosan Nomor 1, Jl. Galang Batang, Kelurahan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau manyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB Saksi Wirangga Syahputra dan Hari Gunawan yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, kamudian sekira pukul 02.00 WIB Saksi Wahyu Hari Gunawan dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim berhasil mengamankan Sdr. RULLI ROBERTTO di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kuantan RT 001 RW 001 Kota Tanjungpinang yang mana pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang diakui oleh Sdr. RULLI dan Sdr. RULLI mengaku juga ada memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, selanjutnya Saksi Wirangga Syahputra dan Saksi Hari Gunawan beserta Tim melakukan pengembangan berdasarkan informasi tersebut dan bergerak menuju tempat tinggal terdakwa yang berada di kos-kosan Nomor 1 Jl.Galang Batang, Kelurahan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dan berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket/bungkus kertas berisikan daun kering narkotika jenis Ganja, 1 (satu) buah kotak rokok merk HD, dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y15A warna Mystic Blue, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1451/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) paket/bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhya 1,68 gram diberi nomor barang bukti 2245/2026/NNF yang disita dari Terdakwa RAJA TIMBUL PANDIANGAN tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 38/IV/10260.00/2026 tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
9 (sembilan) paket/bungkus plastic klip bening kristal warna putih diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat: B / 289 / IV / RES.4.2. / 2026 / Resnarkoba
|
Paket 1
|
1,44 gram
|
1,11 gram
|
0,33 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0,15 gram
|
0,06 gram
|
0.09 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
0,15 gram
|
0,05 gram
|
0,10 gram
|
|
|
|
|
Paket 4
|
0,11 gram
|
0,03 gram
|
0,08 gram
|
|
|
|
|
Paket 5
|
0,07 gram
|
0,02 gram
|
0,05 gram
|
|
|
|
|
Paket 6
|
0,10 gram
|
0,04 gram
|
0,06 gram
|
|
|
|
|
Paket 7
|
0,30 gram
|
0,20 gram
|
0,10 gram
|
|
|
|
|
Paket 8
|
0,12 gram
|
0,08 gram
|
0,04 gram
|
|
|
|
|
Paket 9
|
0,14 gram
|
0,09 gram
|
0,05 gram
|
|
|
|
|
Paket 1
|
1,44 gram
|
1,11 gram
|
0,33 gram
|
|
|
|
|
Paket 2
|
0,15 gram
|
0,06 gram
|
0.09 gram
|
|
|
|
|
Paket 3
|
0,15 gram
|
0,05 gram
|
0,10 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
1,68 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau manyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.---------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa RAJA TIMBUL PANDIANGAN Bin pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di kos-kosan Nomor 1 yang beralamat Jl. Galang Batang, Kelurahan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menerima 1 (satu) paket/bungkus pelastik bening yang berisi narkotika jenis shabu dari Sdr. RULLI ROBERTTO (penuntutan secara terpisah) selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB terdakwa pulang ke kos-kosannya menggunakan ojek, kemudian terdakwa berjumpa dengan teman terdakwa yang bernama Sdr. ARING (DPO) di simpang masuk PT. BCI di Galang Batang selanjutnya terdakwa meminta 1 (satu) paket/bungkus kertas berisikan daun kering narkotika jenis Ganja kepada Sdr. ARING (DPO) dengan mengatakan jika naik judi terdakwa kirim uangnya, selanjutnya Sdr. ARING (DPO) memberikan 1 (satu) paket/bungkus kertas berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dan terdakwa menerima ganja tersebut kemudian memasukan kedalam kotak rokok HD selanjutnya terdakwa pulang ke kosannya. --------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB Saksi Wirangga Syahputra dan Hari Gunawan yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, kamudian sekira pukul 02.00 WIB Saksi Wahyu Hari Gunawan dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim berhasil mengamankan Sdr. RULLI ROBERTTO di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kuantan RT 001 RW 001 Kota Tanjungpinang yang mana pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang diakui oleh Sdr. RULLI dan Sdr. RULLI mengaku juga ada memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, selanjutnya Saksi Wirangga Syahputra dan Saksi Hari Gunawan beserta Tim melakukan pengembangan berdasarkan informasi tersebut dan bergerak menuju tempat tinggal terdakwa yang berada di kos-kosan Nomor 1 Jl.Galang Batang, Kelurahan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dan berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket/bungkus kertas berisikan daun kering narkotika jenis Ganja, 1 (satu) buah kotak rokok merk HD, dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y15A warna Mystic Blue, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1451/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus kertas yang berisikan daun kering narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat netto seluruhya 0,25 gram diberi nomor barang bukti 2246/2026/NNF yang disita dari Terdakwa RAJA TIMBUL PANDIANGAN Bin tersebut diatas Adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 38/IV/10260.00/2026 tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1 (tiga) paket/bungkus yang berisikan daun kering narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dibungkus kertas timah rokok berdasarkan No. Surat: B / 289 / IV / RES.4.2. / 2026 / Resnarkoba
|
Paket 1
|
1,02 gram
|
0,25 gram
|
0,77 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Ganja Terdakwa
|
0,25 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |