| Dakwaan |
PERKARA
Dugaan tindak pidana “Setiap orang dilarang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin” di Kafe Linda, Jl. Baru Km. 23 Lintas Timur Kijang Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, oleh Tersangka INDAH sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 21 ayat (1) Juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
FAKTA-FAKTA
1. Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) :
Pada tanggal 13 September 2025 Pukul 23.00 WIB, Satpol PP Kabupaten Bintan bersama Polsek Bintan Timur dan Instansi Terkait melaksanakan Patroli Gabungan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan No 2 tahun 20216 Tentang Ketertiban umum di Wilayah Kecamatan Bintan Timur dengan sasaran Tempat Hiburan Malam (THM), Bilyard Kafe dan sejenisnya yang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin.. Dalam Patroli Gabungan tersebut, ditemukan Kafe LINDA yang berada di Jl. Baru Km. 23 Lintas Timur Kijang Kecamatan Bintan Timur, sedang beroperasi menyediakan dan menjual minuman beralkohol, di dalam Kafe terdapat beberapa orang Pengunjung sedang meminum minuman beralkohol jenis Bir Casberg pada salah satu meja. dan terdapat 25 (dua puluh lima) kaleng bekas minuman beralkohol jenis casberg (sudah habis diminum). Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Kafe tersebut terindikasi tidak memiliki izin dan SIUP-MB (Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol). Kemudian petugas mencari siapa pemilik Kafe tersebut yaitu Saudari INDAH. Selanjutnya petugas PPNS melakukan kegiatan pengolahan TKP, mempertahankan situasi, mencatat identitas para saksi, melakukan pemotretan TKP dari 4 (empat) sudut secara close up, membuat sketsa TKP, mencari dan mencatat serta mengumpulkan dan mengamankan Barang Bukti minuman beralkohol yang ditemukan di dalam kulkas, meminta keterangan para Saksi dan atau tersangka, menghentikan seluruh aktifitas/Kegiatan operasional kafe, mendokumentasikan objek pelanggaran, menyampaikan Peringatan administrative dan akan dilanjutkan dengan proses penyidikan.
2. Pemanggilan
Pemanggilan Saksi/Ahli dan Tersangka :
a. Dengan Surat Panggilan Nomor: 21/300/IX/2025, tanggal 24 September 2025, telah melakukan pemanggilan terhadap Saksi DENI WAHYU HIDAYAT, umur 42 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Plt. Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Bintan, alamat JL. DI Panjaitan KM. 7 RT001/RW004 Kel. Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, menerangkan : dan telah hadir pada tanggal 25 September 2025 dan telah dibuat Berita Acara Pemeriksaaan Saksi.
b. Dengan Surat Panggilan Nomor: 17/300/IX/2025, tanggal 24 September 2025, telah melakukan pemanggilan terhadap Saksi YUDI ASMILAR , umur 40 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Anggota Satpol PP Kabupaten Bintan, Alamat Jl. Ganet Perum Alam Tirta Lestari Blok Gandaria No 30 RT001/RW011 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, menerangkan : dan telah hadir pada tanggal 24 September 2025 dan telah dibuat Berita Acara Pemeriksaaan Saksi.
c. Dengan Surat Panggilan Nomor: 13/300/IX/2025, tanggal 15 September 2025, telah melakukan pemanggilan terhadap Tersangka INDAH, umur 37 tahun, Agama Budha, Pemilik Kafe LINDA, alamat Alamat Kp Sei Datuk RT002/RW005 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dan telah hadir tanggal 15 September 2025 dan telah dibuat Berita Acara Pemeriksaaan Tersangka.
3. Penangkapan
Tidak dilakukan penangkapan, karena tersangka kooperatif
4. Penahanan
Tidak dilakukan penahanan, karena ancaman pidana dalam Perda bersifat ringan.
5. Penggeledahan
Tidak dilakukan penggeledahan.
6. Penyitaan
Dengan Surat Perintah Penyitaan SPRINTTAAN/001/IX/2025/SATPOL-PP, tanggal 14 September 2025 telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa beberapa kaleng minuman beralkohol berbagai merek dari Kafé Linda. :
a. 21 (Dua Puluh Satu) Kaleng Bir Heneken.
b. 3 (Tiga) Kaleng Bir Casberg.
c. 15 (Lima Belas) Kaleng Guinness.
7. Keterangan Para Saksi
a. DENI WAHYU HIDAYAT, umur 42 tahun, Agama Islam, Laki-laki, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Plt. Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Bintan, alamat JL. DI Panjaitan KM. 7 RT001/RW004 Kel. Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.
Menerangkan:
1. Membenarkan bahwa pada saat patroli, Kafé Linda masih beroperasi.
2. Ditemukan beberapa Kaleng minuman beralkohol yang dijual tanpa izin.
3. Pemilik Kafé mengakui tidak dapat menunjukkan izin SIUP-MB.
b. YUDI ASMILAR, umur 40 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Anggota Satpol PP Kabupaten Bintan, Alamat Jl. Ganet Perum Alam Tirta Lestari Blok Gandaria No 30 RT001/RW011 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.
Menerangkan :
1. Pada saat patroli gabungan, benar ditemukan minuman beralkohol di Kafé Linda;
2. Tidak ditemukan izin SIUP-MB dari pemilik Kafé;
3. Minuman beralkohol ditunjukkan oleh pemilik Kafe kepada petugas.
8. Keterangan Tersangka
Nama : INDAH, umur 37 tahun, Agama Budha, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta Pemilik Kafe LINDA, Alamat Kp Sei Datuk RT002/RW005 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan
Menerangkan :
1. Benar sebagai pemilik Kafé Linda.
2. Mengakui menjual minuman beralkohol kepada pengunjung.
3. Tidak memiliki izin SIUP-MB.
4. Menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
9. Barang Bukti
Barang bukti sementara yang berhasil dikumpulkan dalam penanganan perkara ini adalah sebagai berikut:
a. Dokumen/ Surat-surat Disita dari TKP Tanggal 13 September 2025 berupa:
Tidak ditemukan izin SIUP-MB.
b. Benda-benda Disita dari Tersangka berupa:
1. 21 (Dua Puluh Satu) Kaleng Bir Heneken.
2. 3 (Tiga) Kaleng Bir Casberg
3. 15 (Lima Belas) Kaleng Guinness
(sebagaimana daftar terlampir). -----------------------------------------------------------------
PEMBAHASAN
a. Analisa Kasus
Bahwa dari hasil pemeriksaan di TKP, keterangan saksi-saksi, serta keterangan tersangka dan barang bukti yang disita, terbukti bahwa Kafé Linda menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi.
b. Analisa Yuridis
Perbuatan tersangka a.n. INDAH memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Jo. Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
|