| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIQIH Bin ANDERI KUSMAN, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Korindo Perumahan Pesona Clya Blok C Nomor 23 RT 005 RW 003 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kampung Sei Sudip RT 002 RW 003 Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna hijau dengan Nomor Polisi BP 4996 TD, nomor rangka JM04E1982127 dan nomor mesin MH1JM0411RK982399 milik saksi Trisnawati, ibu kandung Terdakwa, yang dipinjam dengan alasan hendak membeli rokok. Namun sesungguhnya Terdakwa berniat mencari sasaran untuk melakukan pencurian. Selanjutnya Terdakwa berkeliling di wilayah Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur untuk mencari rumah yang menurut penilaiannya dalam keadaan sepi dan mudah dimasuki. Karena tidak menemukan sasaran yang sesuai, Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur. Setelah tiba di Jl. Korindo Perumahan Pesona Clya Blok C Nomor 23 RT 005 RW 003 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, Terdakwa melihat situasi perumahan dalam keadaan sepi sehingga timbul keyakinan untuk melaksanakan niatnya. Selanjutnya Terdakwa memarkirkan sepeda motor, melepaskan helm, dan mengunci stang sepeda motor tersebut.
- Sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa terlebih dahulu memasuki rumah milik saksi Tukiran melalui jendela samping yang dalam keadaan tidak terkunci dengan cara memanjat dan masuk ke dalam rumah. Setelah menggeledah isi rumah namun tidak menemukan barang berharga, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang dengan gagang kayu, 1 (satu) buah martil dengan gagang kayu, 1 (satu) buah obeng bunga tanpa gagang, 1 (satu) buah kunci pas warna silver ukuran 12, serta 2 (dua) buah kunci warna silver bertuliskan STALLION, yang kemudian dipergunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian di rumah sebelah milik saksi Dwi Budi Jatmiko. Selanjutnya Terdakwa menuju rumah milik saksi Dwi Budi Jatmiko yang terletak di Jl. Korindo Perumahan Pesona Clya Blok C Nomor 23 RT 005 RW 003 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, kemudian mematikan meteran listrik rumah tersebut sehingga aliran listrik padam. Setelah itu Terdakwa menuju jendela samping rumah yang dalam keadaan terkunci, lalu dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng bunga tanpa gagang yang sebelumnya diambil dari rumah saksi Tukiran, Terdakwa mencongkel dan membongkar jendela hingga rusak dan terbuka. Selanjutnya Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah parang dengan gagang kayu untuk mencongkel serta merusak teralis besi jendela dengan maksud memperoleh akses masuk ke dalam rumah guna mengambil barang-barang milik saksi Dwi Budi Jatmiko. Ketika Terdakwa sedang berusaha merusak teralis besi tersebut, saksi Dwi Budi Jatmiko memergoki perbuatan Terdakwa sehingga Terdakwa menjadi panik dan melarikan diri tanpa sempat memasuki rumah maupun mengambil barang-barang milik saksi Dwi Budi Jatmiko. Saksi Dwi Budi Jatmiko kemudian mengejar Terdakwa sambil berteriak "Maling, maling!", namun Terdakwa terus melarikan diri ke arah belakang perumahan dan menuju kawasan hutan. Selanjutnya saksi Dwi Budi Jatmiko memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar, Ketua RT, dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
- Bahwa seluruh perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan maupun tanpa izin dari saksi Dwi Budi Jatmiko selaku pemilik rumah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang merusak jendela dan teralis rumah tersebut, saksi Dwi Budi Jatmiko mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIQIH Bin ANDERI KUSMAN, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Korindo Perumahan Pesona Clya Blok C Nomor 23 RT 005 RW 003 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kampung Sei Sudip RT 002 RW 003 Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna hijau dengan Nomor Polisi BP 4996 TD, nomor rangka JM04E1982127 dan nomor mesin MH1JM0411RK982399 milik saksi Trisnawati, ibu kandung Terdakwa, yang dipinjam dengan alasan hendak membeli rokok. Namun sesungguhnya Terdakwa berniat mencari sasaran untuk melakukan pencurian. Selanjutnya Terdakwa berkeliling di wilayah Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur untuk mencari rumah yang menurut penilaiannya dalam keadaan sepi dan mudah dimasuki. Karena tidak menemukan sasaran yang sesuai, Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur. Setelah tiba di Jl. Korindo Perumahan Pesona Clya Blok C Nomor 23 RT 005 RW 003 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, Terdakwa melihat situasi perumahan dalam keadaan sepi sehingga timbul keyakinan untuk melaksanakan niatnya. Selanjutnya Terdakwa memarkirkan sepeda motor, melepaskan helm, dan mengunci stang sepeda motor tersebut.
- Sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa terlebih dahulu memasuki rumah milik saksi Tukiran melalui jendela samping yang dalam keadaan tidak terkunci dengan cara memanjat dan masuk ke dalam rumah. Setelah menggeledah isi rumah namun tidak menemukan barang berharga, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang dengan gagang kayu, 1 (satu) buah martil dengan gagang kayu, 1 (satu) buah obeng bunga tanpa gagang, 1 (satu) buah kunci pas warna silver ukuran 12, serta 2 (dua) buah kunci warna silver bertuliskan STALLION, yang kemudian dipergunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian di rumah sebelah milik saksi Dwi Budi Jatmiko. Selanjutnya Terdakwa menuju rumah milik saksi Dwi Budi Jatmiko yang terletak di Jl. Korindo Perumahan Pesona Clya Blok C Nomor 23 RT 005 RW 003 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, kemudian mematikan meteran listrik rumah tersebut sehingga aliran listrik padam. Setelah itu Terdakwa menuju jendela samping rumah yang dalam keadaan terkunci, lalu dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng bunga tanpa gagang yang sebelumnya diambil dari rumah saksi Tukiran, Terdakwa mencongkel dan membongkar jendela hingga rusak dan terbuka. Selanjutnya Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah parang dengan gagang kayu untuk mencongkel serta merusak teralis besi jendela dengan maksud memperoleh akses masuk ke dalam rumah guna mengambil barang-barang milik saksi Dwi Budi Jatmiko. Ketika Terdakwa sedang berusaha merusak teralis besi tersebut, saksi Dwi Budi Jatmiko memergoki perbuatan Terdakwa sehingga Terdakwa menjadi panik dan melarikan diri tanpa sempat memasuki rumah maupun mengambil barang-barang milik saksi Dwi Budi Jatmiko. Saksi Dwi Budi Jatmiko kemudian mengejar Terdakwa sambil berteriak "Maling, maling!", namun Terdakwa terus melarikan diri ke arah belakang perumahan dan menuju kawasan hutan. Selanjutnya saksi Dwi Budi Jatmiko memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar, Ketua RT, dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
- Bahwa seluruh perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan maupun tanpa izin dari saksi Dwi Budi Jatmiko selaku pemilik rumah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang merusak jendela dan teralis rumah tersebut, saksi Dwi Budi Jatmiko mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------- |