Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Tpg SUGIONO SUPRIYADI, S.AG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Irawan.S.H, M.H.SUGIONO
Tergugat
NoNama
1SUPRIYADI, S.AG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.175.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar Utang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) beserta bunga moratoir sebesar Rp. 2.175.000,- (dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat seketika setelah putusan perkara ini dibacakan;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

   Subsider :

Dan atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini berpendapat lain, Penggugat memohon  putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak