Petitum |
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan SAH Menurut Hukum atas Permohonan Pihak PENGGUGAT untuk menerima Pembayaran Hak-hak atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan oleh TERGUGAT ;
3. Menyatakan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT secara sepihak ;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang pesangon, Uang penghargaan masa kerja, Uang pengantian hak, Uang Cuti Tahunan dan Uang THR yang seharusnya diterima oleh pekerja sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan perincian sebagai berikut :
Masa Kerja : 9 tahun 5 bulan
a. Upah 3.279.194,-
b. Uang Pesangon 9 tahun lebih, kurang dari 12 tahun = 9 bulan
1.75 x 9 x Rp. 3.279.194 = Rp. 51.647.306,-
c. Uang Penghargaan Masa Kerja 9 tahun lebih tapi kurang dari 12
tahun = 4 kali ( 4 x Rp 3.279.194 = Rp. 13.116.776,-
TOTAL = RP. 64.764.082,-
(Terbilang: "Enam puluh Empat juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan puluh dua rupiah)".
d. Uang Pergantian Hak
Uang pergantian hak diberikan jika masih ada hak yang belum diberikan yaitu:
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur (diuangkan)
Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja diterima.
Bahwa akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara sepihak yang dilakukan Perusahaan, maka PENGGUGAT berhak mendapatkan Hak-Hak nya sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, yaitu :
a. THR 1 x Rp. 3.279.194 = Rp. 3.279.194,-
b. Cuti Tahunan 30 Hari kerja x Rp. 3.279.194/ 25 = Rp. 3.935.032,-
Upah bulan 12 dan 1 = (2 x 3.279.194) = Rp. 6.558.338,-
Total : = Rp. 13.772.564,+
(tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh dua lima ratus enam puluh empat rupiah)
Maka, jumlah Keseluruhan yang harus diterima PENGGUGAT adalah Rp. 78.536.646,-
5. Menghukum TERGUGAT membayar Upah PENGGUGAT dikali 1 (satu) bulan Gaji selama Proses Gugatan Perselisihan Hubungan Indutrial berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) ;
6. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan ;
7. Menyatakan Sita Jaminan terhadap harta benda TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak Milik TERGUGAT PT. Mega Auto Finance ;
8. Menyatakan TERGUGAT harus mematuhi Putusan dalam perkara ini ;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |