Berdasarkan alasan dan dasar hukum di atas selanjutnya Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan dengan Amar Putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Primair:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Tergugat yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Penggugat pada tanggal 15 April 2025 adalah bertentangan dengan peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan yang berlaku;
3. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran Hak Normatif Penggugat secara tunai dan kontan dengan rincian sebagai berikut:
a. Kekurangan upah dari Januari 2024 sampai dengan April 2025 sebesar Rp.82.000.000, - (delapan puluh dua juta rupiah);
b. Ganti rugi karena mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu dalam perjanjian kerja berakhir (sisa masa kerja 16 bulan) sebesar Rp.288.000.000, - (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
c. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan berupa uang tunai sebesar Rp. 30.000.000, - (tiga puluh juta rupiah).
5. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono); |