Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Bth/2018/PN Tpg Mr. Tay Cheow Ann Michael AHMAD SUDARYATNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.Bth/2018/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 26 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mr. Tay Cheow Ann Michael
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Cholderia Sitinjak, S.H., M.HMr. Tay Cheow Ann Michael
Tergugat
NoNama
1AHMAD SUDARYATNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Menyatakan bahwa segala tindakan yang berhubungan atau berkaitan dengan pelaksanaan penetapan ketua pengadilan negeri Tanjungpinang No : 03/Pen. EKS/Pdt. Sus-PHI/2016/PN.Tpg, Jo. No. 105/Pdt. Sus-PHI/2015/PN.Tpg, tanggal 22 Maret 2018, di Tunda pelaksanaannya sampai Turunnya putusan Mahkamah agung RI tersebut dan inckrah.

DALAM POKOK PERKARA

1. Menyatakan pelawan sebagai Pelawan yang jujur dan beritikat baik;

 

2. Menyatakan  penetapan ketua pengadilan negeri Tanjungpinang No. No : 03/Pen. EKS/Pdt. Sus-PHI/2016/PN.Tpg, Jo. No. 105/Pdt. Sus-PHI/2015/PN.Tpg, tanggal 22 Maret 2018, tidak dapat dilaksanakan.

 

3. Memerintahkan untuk menunda kembali sita eksekusi berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Tanjungpinang No : 03/Pen. EKS/Pdt. Sus-PHI/2016/PN.Tpg, Jo. No. 105/Pdt. Sus-PHI/2015/PN.Tpg, atas ;

“Dormitori PT. BINTAN LAGOON RESORT, nama Bangunan PELANGI DORMITORY, tanda-tanda bangunan : Blok RED-A, yang berada di Jln. Langsat RT. 01/RW. 01, Sungai Kecil, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Telok Sebung, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau“ 

4. Menghukum Terlawan Untuk membayar Biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini ;

 

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorrad)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak