Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2024/PN Tpg 1.ROSNAISAH
2.BAMBANG PRIHARZYANTO
1.PT Bank Tabungan Negara (BTN)
2.PEMERINTAH RI C/Q MENTERI KEUANGAN RI C/Q DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA C/Q KANWIL DJKN RIAU, SUMATERA BARAT DAN RIAU C/Q KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BATAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSNAISAH
2BAMBANG PRIHARZYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Tabungan Negara (BTN)
2PEMERINTAH RI C/Q MENTERI KEUANGAN RI C/Q DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA C/Q KANWIL DJKN RIAU, SUMATERA BARAT DAN RIAU C/Q KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BATAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pembantah;
  2. Menyatakan bahwa Para Pembantah adalah Para Pembantah yang beritikad baik (Good Opposant);
  3. Menyatakan bahwa pelelangan yang telah dilakukan oleh Terbantah II atas permintaan Terbantah I adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa pelelangan yang telah dilakukan oleh Terbantah II atas permintaan Terbantah I adalah perbuatan melawan hukumn (On Reachmatig Edaad)
  5. Menghukum Turut Terbantah untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
  6. Menghukum Terbantah I, Terbantah II dan Turut Terbantah untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Terbantah dan Para Turut Terbantah lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar ongkos perkara ini.

ATAU

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon keputusan yang dipandang tepat dan adil menurut rasa keadilan yang patut dituruti menurut hukum (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak