Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2020/PN Tpg | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk | 1.SUJARNO 2.YUNI MURTI 3.YUSRI. M |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Nov. 2020 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2020/PN Tpg | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Nov. 2020 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 41.295.612,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar : Tunggakan pokok : Rp. 32.083.400,- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) SHM no 686/Melayu Kota Piring tanggal 12 Februari 1996 atas nama Yusri yang terletak di Jl. Kijang Lama Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Sertipikat SHM no 686/Melayu Kota Piring tanggal 12 Februari 1996 atas nama Yusri yang terletak di Jl. Kijang Lama Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. berikut sekaligus tanah pertanian; 5. Meletakan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat sebagai sumbr pelaksanaan pembayaran hutang. 6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik para tergugat/penjamin melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang para tergugat. 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10 % dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini 8. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |