| Dakwaan |
. Dakwaan
Bahwa Terdakwa HENGKI WIRANTO Als EKI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) , pada hari Kamis Tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 di Kp. Rawabangun Km. 17 RT 009 RW 003 Desa Toapaya Selatan Kec. Toapaya Kab. Bintan Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah terjadi “Setiap Orang Yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara Bersama-sama dan bersekutu.”, perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa HENGKI WIRANTO Als EKI bersama Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH berjalan dari kedai kopi barek motor kijang Bintan Timur. Kemudian disekitar kebun kelapa sawit Sei Lekop, Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH melihat ada lori yang melintas dan langsung menghentikan lori tersebut untuk meminta tumpangan. Setibanya di gerbang Kp. Rawabangun Km. 17, Toapaya Selatan, Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menghentikan lori tersebut untuk turun. Pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH berjalan kaki menuju pemukiman warga selama 30 (tiga puluh) menit untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH curi. Setelah berjalan di sekitar pemukiman warga, sekira pukul 01.00 WIB Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH menemukan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha 407 Vega berwarna Hitam dengan nomor polisi BP 4137 QT dengan nomor rangka: MH34070028J723113 dan nomor mesin: 4D7-723133 yang terparkir di samping rumah korban dalam kondisi tidak terkunci stang.
- Bahwa setelah menemukan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha 407 Vega berwarna Hitam dengan nomor polisi BP 4137 QT dengan nomor rangka: MH34070028J723113 dan nomor mesin: 4D7-723133, Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari rumah korban sementara Terdakwa HENGKI WIRANTO Als EKI mengawasi kondisi sekitar untuk berjaga-jaga. Setelah Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH berhasil menjauhkan motor kearah Terdakwa HENGKI WIRANTO Als EKI yang berjarak kurang lebih 30 meter, kemudian keduanya secara bersama-sama mendorong sepeda motor tersebut ke arah gerbang Kp. Rawabangun Km. 17 Toapaya Selatan. Sekira pukul 02.00 WIB Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan gunting dengan ganggang hijau yang sudah Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH siapkan dengan cara memasukan ujung gunting ke stop kontak motor lalu diputar ke arah kanan secara paksa dengan tujuan agar kontak sepeda motor tersebut menjadi rusak dan dapat dihidupkan. Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa HENGKI WIRANTO Als EKI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH bergerak dengan mengendarai sepeda motor tersebut menuju wilayah Kijang, Bintan Timur. Mereka kemudian menyembunyikan sepeda motor tersebut di sekitar Pelabuhan Sri Bayintan Kijang sekitar 50 (lima puluh) meter dari arah gerbang Pelabuhan Sri Bayintan Kijang di semak-semak sebelah kanan jalan dengan posisi motor di standart satu miring ke arah kiri.
- Bahwa setelah Terdakwa HENGKI WIRANTO Als EKI dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH menyembunyikan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha 407 Vega berwarna Hitam dengan nomor polisi BP 4137 QT dengan nomor rangka: MH34070028J723113 dan nomor mesin: 4D7-723133, kemudian Para Terdakwa beristirahat di pondok yang tidak jauh dari lokasi penyembunyian. Sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa HENGKI WIRANTO Als EKI membangunkan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH untuk kembali ke lokasi penyimpanan guna memotret sepeda motor tersebut yang akan diunggah ke akun Facebook milik Terdakwa. Setelah sampai ditempat menyimpan motor tersebut, Terdakwa HENGKI WIRANTO Als EKI dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH langsung memfoto motor tersebut kemudian mengupload foto motor tersebut di "BJB Maketplace" menggunakan akun palsu bernama "UDIN GACOR” dengan menyepakati harga jual sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Sekira pukul 12.00 WIB ada akun facebook atas nama ALAN (DPO) yang menanyakan terkait sepeda motor tersebut. Setelah dilakukan komunikasi antara Terdakwa dan pemilik akun facebook atas nama ALAN (DPO), akhirnya ALAN (DPO) sepakat untuk membuat janji bertemu dengan Para Terdakwa di wilayah Km. 10 Kota Tanjungpinang, tepatnya di depan kantor ekspedisi JNT. Sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dan Anak Saksi tiba di lokasi yang telah disepakati, selang kurang lebih 10 (sepuluh) menit datang seorang laki-laki dan perempuan yang merupakan calon pembeli atau pemilik akun facebook atas nama ALAN (DPO) yang kemudian melakukan pemeriksaan (cek fisik) terhadap sepeda motor dan menanyakan status kepemilikan kendaraan tersebut. Terdakwa menerangkan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah). Setelah pemeriksaan selesai, kedua belah pihak menyepakati harga jual beli sepeda motor sebesar Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada para Terdakwa. Setelah transaksi selesai, Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) segera meninggalkan lokasi.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa HENGKI WIRANTO Als EKI dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH secara bersama-sama melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha 407 Vega berwarna Hitam dengan nomor polisi BP 4137 QT dengan nomor rangka: MH34070028J723113 dan nomor mesin: 4D7-723133 tersebut adalah dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa HENGKI WIRANTO Als EKI dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH. Terhadap hasil penjualan tersebut tidak dilakukan pembagian (bagi hasil), melainkan uang tersebut dikuasai dan digunakan secara bersama-sama.
- Bahwa adapun alat yang digunakan Terdakwa HENGKI WIRANTO Als EKI dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH untuk mencuri dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha 407 Vega berwarna Hitam dengan nomor polisi BP 4137 QT dengan nomor rangka: MH34070028J723113 dan nomor mesin: 4D7-723133 dengan 1 (satu) buah gunting dengan ganggang warna hijau;
- Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa HENGKI WIRANTO Als EKI dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH tersebut diatas mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000,-.- (Tiga juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum yang berlaku di NKRI.
-----Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.- |