| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD GILANG ALFASA Als GILANG Bin SAMSUMAR pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat pada bulan November Tahun 2025, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, dan pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, April 2026 dan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 sampai dengan 2026 yang bertempat di rumah kediaman Saksi Korban ARI HERIYANTO Alias ARI yang beralamat di Jalan Kampung Boyan RT.003/RW.004 Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, yang melakukan pengulangan tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD GILANG ALFASA alias GILANG bin SAMSUMAR, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekitar bulan November 2025 pada siang hari, Terdakwa mendatangi rumah kontrakan Saksi Korban ARI HERIYANTO alias ARI yang beralamat di Jalan Kampung Boyan RT.003/RW.004, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dengan tujuan untuk memastikan keadaan rumah tersebut. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan kosong, Terdakwa langsung menuju jendela samping rumah dan mencongkel jendela tersebut sebanyak 4 (empat) kali menggunakan 1 (satu) buah obeng berwarna merah yang telah dibawanya dari rumah. Setelah jendela terbuka, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat jendela lalu menuju dapur dan melihat sebuah karung yang berada di atas meja berisi 1 (satu) buah head silinder warna silver, 1 (satu) buah shock belakang sepeda motor warna silver, 1 (satu) buah rantai sepeda motor yang telah berkarat, 1 (satu) buah kaliper sepeda motor warna kuning, 2 (dua) buah gear rasio warna silver, dan 1 (satu) buah as rasio warna silver, kemudian barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik. Lalu Terdakwa menuju ruang tamu dan mengambil 1 (satu) buah kaliper sepeda motor warna kuning yang berada di sudut ruangan, kemudian memasukkannya ke dalam kantong plastik. Setelah itu, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah aki basah yang masih terpasang pada sepeda motor merek Supra dengan cara melepaskan kedua baut pengikat kabel menggunakan obeng berwarna merah dan memasukkan aki basah tersebut ke dalam kantong plastik. Selanjutnya Terdakwa membawa barang-barang tersebut ke rumahnya tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban selaku pemiliknya.
- Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa kembali mendatangi rumah kontrakan Saksi Korban yang pada saat itu dalam keadaan tidak ada orang. Terdakwa kemudian menuju pintu depan yang terkunci menggunakan gembok kecil, lalu merusak gembok tersebut dengan menggunakan obeng berwarna merah yang sebelumnya Terdakwa bawa dari rumah. Setelah pintu berhasil dibuka, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah head sepeda motor, 1 (satu) buah blok sepeda motor, 1 (satu) buah shock sepeda motor bekas warna silver, dan 1 (satu) buah rantai sepeda motor yang tergantung di dinding dapur, kemudian memasukkan seluruh barang tersebut ke dalam kantong plastik. Selanjutnya, Terdakwa menuju kamar depan dan mengambil 1 (satu) buah rantai sepeda motor yang berada di sudut kamar, kemudian memasukkannya ke dalam kantong plastik. Setelah itu, Terdakwa membawa seluruh barang tersebut keluar dari rumah tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban dan menyimpan barang-barang di rumah Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, Terdakwa kembali mendatangi rumah kontrakan Saksi Korban yang saat itu dalam keadaan kosong. Terdakwa langsung menuju pintu samping yang terkunci menggunakan pengunci kayu dan pengunci geser dari besi. Untuk membuka pintu tersebut, Terdakwa memanjat ventilasi udara yang berada di atas pintu menggunakan kedua tangannya dengan cara mengangkat tubuhnya hingga bergelantungan sambil bertumpu pada kusen pintu menggunakan kedua kaki. Selanjutnya, Terdakwa memasukkan tangan kanannya melalui ventilasi untuk meraih pengunci kayu yang berada di bagian dalam rumah, kemudian memutar pengunci tersebut hingga terbuka. Setelah itu, Terdakwa turun dan mendorong bagian atas pintu hingga terbuka sedikit, lalu memasukkan tangan kanannya melalui celah pintu untuk menggeser pengunci besi dari dalam. Setelah kedua pengunci terbuka, Terdakwa membuka pintu lalu masuk ke dalam rumah, kemudian menutup dan mengunci kembali pintu tersebut dari dalam, lalu Terdakwa menuju ruang tamu dan melihat 2 (dua) buah spull sepeda motor, 1 (satu) buah aki kering warna hitam yang berada di sudut ruang tamu, 2 (dua) buah katap cas sepeda motor, dan 1 (satu) buah kaliper sepeda motor yang berada di bawah jendela ruang tamu, seluruh barang tersebut diambil dan dimasukkan ke dalam kantong plastik. Selanjutnya, Terdakwa menuju dapur dan mengambil sekitar 800 (delapan ratus) gram beras yang berada di dalam toples di samping meja kompor, kemudian memasukkannya ke dalam kantong plastik, ketika hendak membawa barang-barang tersebut keluar dari rumah Saksi Korban, Terdakwa mendengar suara sepeda motor datang sehingga membuat Terdakwa menjadi panik, lalu membawa kantong plastik berisi barang-barang tersebut ke kamar belakang, namun kantong plastik yang berisi beras diletakkan di atas lemari pendingin (kulkas), sedangkan kantong plastik yang berisi 2 (dua) buah spull sepeda motor, 1 (satu) buah aki kering warna hitam, 2 (dua) buah katap cas sepeda motor, dan 1 (satu) buah kaliper sepeda motor disembunyikan di dalam kamar belakang. Terdakwa kemudian mengunci pintu kamar menggunakan pengunci kayu. Tidak lama kemudian, Saksi Korban masuk ke dalam rumah dan mengetuk pintu kamar sambil berkata, "WOI, SIAPA ITU? BUKA." Mendengar hal tersebut, Terdakwa menyembunyikan kantong plastik yang berisi barang-barang tersebut di bawah meja di dalam kamar. Setelah membuka pintu kamar, Saksi Korban berkata, "KAU NI RUPANYA LANG." Terdakwa kemudian menjawab, "RUMAH MU TADI ADA KECURIAN DAN SAYA MASUK KE DALAM RUMAH MU UNTUK MENGECEK." Mendengar jawaban tersebut, Saksi Korban berkata, "AH TAK ADA, KU MASUKAN KAU," kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Sektor Dabo Singkep guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
- Bahwa sebelumnya, pada tahun 2023, Terdakwa pernah dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan di LPKA Kelas II Batam dan pidana pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan pada Dinas Sosial Kabupaten Lingga karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul.
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD GILANG ALFASA Als GILANG Bin SAMSUMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. |