| Petitum Permohonan |
Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo “Barang siapa yang tanpa hak membawa, mempergunakan senjata penikam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 No.17) dan Undang-undang R.I. dahulu NR 8 Tahun 1948 oleh Kapolresta Tanjungpinang.
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa untuk mengetahui apakah sah atau tidaknya suatu tindak pidana dalam peristiwa ini maka perlu diketahui dalam suatu tindak pidana harus dicari kebenaran formil maupun materil agar menjadi terang suatu tindak pidana dan perlu dicermati pula syarat dan ketentuan serta prosedur hukum acara pidana. Dalam permohonan ini, pemohon perlu menyampaikan landasan hukum pengajuan permohonan Praperadilan untuk dijadikan pertimbangan Yang Mulia Hakim yaitu sebagai berikut :
01. Bahwa ditegaskan dalam Pasal 28d Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas Undang-Undang Dasar 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara nya ;
02. Bahwa keberadaan Lembaga Peradilan sebagaimana diatur dalam Bab 10 Bagian ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Bab 12 Bagian ke-1 sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk diri Pemohon ;
03. Bahwa sebagaimana diketahui dalam KUHAP Pasal 1 Angka (10) menyatakan Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini tentang :
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka ;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
04. Bahwa selain itu yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
05. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka (10) Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
06. Bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
07. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
• [dst]
• [dst]
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 tersebut, jelas dinyatakan Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
08. Bahwa tindakan penyidik untuk menentukan seseorang sebagai tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. Oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau Perundang-undangan yang berlaku artinya Setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses penetapan tersangka tidak dipenuhi maka sudah tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah batal demi hukum.
09. Bahwa penetapan status seseorang sebagai tersangka seperti yang dialami Pemohon baik dilakukan berdasarkan hukum atau tidak sah jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa pengujian terhadap keabsahan melalui lembaga peradilan bahkan telah diatur dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan pengaduan dan gugatan baik dalam perkara pidana perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan Hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh keputusan yang adil dan benar. Selanjutnya dalam Pasal 3 Ayat (2) menyebutkan Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Bahkan dalam Pasal 3 Ayat (3) juga menyebutkan Setiap orang berhak atas perlindungan asas asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
10. Bahwa kemudian berdasarkan pasal 183 KUHAP yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya maka frasa tersebut harus dimaknai dalam memperoleh alat bukti dilakukan secara sah menurut Undang-Undang dan secara implisit memiliki kualitas yang didukung oleh keyakinan hakim.
11. Bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dalam ketentuan Bab II Tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan Pasal 2 ayat (1) Huruf (a) menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan. Kemudian di Ayat (2) disebutkan pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
12. Bahwa selain itu, telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
a. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011 ;
b. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012 ;
c. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/ Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012 ;
d. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/ PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015 ;
e. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/ Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015 ;
f. Dan lain sebagainya.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
A. UNSUR MORAL, KEADILAN, DAN PEMBELAAN DIRI YANG TIDAK DIPERTIMBANGKAN OLEH TERMOHON.
1. Bahwa pada Tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 11:00 Wib, Pemohon sedang berada didalam sebuah Toko Usaha milik mereka di Jl. DR.Sutomo, No.3, RT. 003/RW.001, Kel. Kampung Baru, Kec. Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Tiba-tiba datang tiga orang Wanita bernama Lika, Lina, dan Lita yang diketahui Pemohon merupakan kakak beradik, satu diantaranya bernama Lika adalah mantan istri yang diceraikan secara sah oleh Pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian Lika dan Lita mencari Pemohon sedangkan Lina memegang sebuah handphone yang diarahkan satu per satu kearah Pemohon seperti orang yang sedang mengambil video, lalu Pemohon meminta agar Lika, Lina, Lita berbicara diluar toko usaha milik Pemohon, namun ditolak oleh Lika, Lina, dan Lita. Sehingga terjadilah cekcok mulut antara Pemohon dengan Lika, sambil Lika melempar monitor kasir kearah Pemohon yang berujung Pemohon ditendang, dicakar, dipukuli pada bagian kepala, leher (tengkuk), kedua kaki Pemohon diinjak dan rambut Pemohon ditarik (dijambak) bahkan Pemohon diseret sehingga menyebabkan mengalami sakit yang luar biasa pada bagian kepala, leher (tengkuk) dan mengalami luka gores pada bagian pipi, mengalami luka cakaran pada beberapa bagian tubuhnya. Akibat dari kejadian tersebut Pemohon tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari yang biasa dilakukannya dan harus beristirahat dan akibat kejadian tersebut selama satu bulan lebih Pemohon tidur dalam keadaan menahan rasa sakit pada bagian kepala dan lehernya (tengkuk);
2. Bahwa Termohon tidak mempertimbangkan aspek moral dan keadilan dari rangkaian terjadinya peristiwa tindak pidana, seperti ; Kejadian perkara di Toko Pemohon, Bukan Pemohon yang memulai percekcokan, Barang dagangan Pemohon diserakkan, Monitor kasir Pemohon dilempar dan hancur;
3. Bahwa Termohon tidak jeli dan tidak memperhatikan unsur bela diri Pemohon melakukan perbuatan melawan hukum karena Pemohon sudah tidak berdaya dan tidak kuasa melepaskan diri akibat di keroyok sangat dekat dan sedang berlangsung.
Atas tindakan Termohon mengenyampingkan unsur moral, keadilan, dan bela diri dari Pemohon maka penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi unsur niat melakukan tindak pidana sehingga dapat dikategorikan cacat hukum.
B. TIDAK DILAKUKAN PENYITAAN BARANG BUKTI YANG BERKUALIFIKASI
1. Bahwa berdasarkan asas Asas lex superior derogat legi inferiori memiliki makna bahwa undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih tinggi dapat meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih rendah. Namun demikian dapat juga dimaknai lain sebagai peraturan yang rendah dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang diatasnya dan peraturan yang diatasnya tidak mengatur tentang aturan tersebut;
2. Bahwa sebagaimana dalam Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. Secara implisit frasa ini dimaknai perlu ada nya barang bukti yang objektif dan berkualitas guna mendukung alat bukti yang ditemukan. Namun Termohon dalam perkara ini tidak melakukan penyitaan terhadap CCTV yang ada di Tempat Kejadian Perkara sehingga Termohon hanya berpedoman pada dukungan barang bukti Video yang dimiliki oleh Si Pelapor yang tentunya secara objektifitas dan kualitas sangat diragukan karena hanya menyajikan kejadian subjektif yang menguntungkan si Pelapor. Oleh karena itu, jelas tindakan Termohon telah dengan sengaja mengabaikan pedoman dalam Pasal 25 Ayat (1) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
3. Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/72.a/VIII/RES.1.24/2024/Satreskrim, tanggal 01 Agustus 2024, Pemohon telah ditetapkan oleh Termohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo “Barang siapa yang tanpa hak membawa, mempergunakan senjata penikam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 No.17) dan Undang-undang R.I. dahulu NR 8 Tahun 1948 oleh Kapolresta Tanjungpinang. Namun terhadap barang bukti senjata penikam yang dimaksud Termohon tidak dilakukan penyitaan hingga permohonan Praperadilan ini Pemohon bacakan dihadapan Yang Mulia Hakim. Sehingga lagi-lagi Termohon mengabaikan pedoman dalam Pasal 25 Ayat (1) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.
Dengan demikian jelas tindakan Termohon yang mengabaikan Pasal 25 Ayat (1) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.
C. TERMOHON CACAT PROSEDUR DALAM MEMPEROLEH ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI.
1. Bahwa pada Tanggal 19 Juli 2024, Pemohon memenuhi panggilan Termohon untuk pertama kali dimintai keterangan sebagai saksi berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor : S.Pgl/892/VII/RES.1.24/ 2024/Satrekrim Tanggal 17 Juli 2024 dan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor : S.Pgl/893/VII/RES.1.24/ 2024/Satrekrim Tanggal 17 Juli 2024 dalam dugaan Tindak Pidana “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 170 K.U.H.Pidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Toko Sentral Bangunan Jl. DR.Sutomo No.3. RT.003/RW.001, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
2. Bahwa Termohon dalam meminta keterangan kepada Pemohon dengan cara menunjukkan foto dan video yang dimiliki Termohon sehingga seolah-olah Pemohon diarahkan untuk menjelaskan makna dari foto dan video yang ditunjukkan Termohon kepada Pemohon. Hal ini tentunya membuat Pemohon dalam memberikan keterangan tidak lagi berdasarkan yang dilihat, di dengar, dan dialami sendiri oleh Pemohon. Sehingga Termohon melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat (26) KUHAP yang menyebutkan Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Selanjutnya pada Pasal 1 Ayat (27) KUHAP menyatakan yang dimaksud Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.
3. Bahwa kemudian berdasarkan Pasal 183 KUHAP yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Maka frasa tersebut harus dimaknai dalam memperoleh alat bukti dilakukan secara sah menurut Undang-Undang dan secara implisit memiliki kualitas yang didukung oleh keyakinan Hakim. Di perkara saling lapor ini, seharusnya Makna frasa kualitatif atas alat bukti tidak diabaikan oleh Termohon agar keadilan dan kepastian hukum dapat terpenuhi. Hal ini dapat dilihat di perkara yang ditangani Termohon ini, sama sekali Termohon tidak meminta keterangan keseluruhan para saksi yang ada dalam Tempat Kejadian Perkara. Padahal Laporan Polisi yang Pemohon Laporkan di perkara yang sama, Semua Para Saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara dimintai keterangannya. Termohon juga mengetahui bahwa Pemohon lah terlebih dahulu melaporkan perkara ini sebagai korban, dan atas hal tersebut maka Laporan Pemohon lah terlebih dahulu dilakukan penyidikan bahkan terlebih dahulu juga keluar penetapan tersangka.
Sehingga apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses perolehan alat bukti tidak dipenuhi maka sudah tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah batal demi hukum.
D. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA.
1. Bahwa Termohon semula melakukan penyidikan terhadap Pemohon dengan dugaan Tindak Pidana “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 170 K.U.H.Pidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Toko Sentral Bangunan Jl. DR.Sutomo No.3, RT.003/RW.001, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang. Hal ini berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor : S.Pgl/892/VII/RES.1.24/ 2024/Satreskrim Tanggal 17 Juli 2024 dan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor : S.Pgl/893/VII/RES.1.24/ 2024/Satreskrim Tanggal 17 Juli 2024;
2. Bahwa mendapat Surat Panggilan Ke-1, Pemohon seketika itu juga pada Tanggal 17 Juli 2024 membuat Laporan Pengaduan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau atas ketidakprofesionalan Termohon dalam menyidik perkara ini.
3. Bahwa selanjutnya pada Hari Senin Tanggal 05 Agustus 2024, Pemohon menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Atas Nama Pemohon yang ditandatangani Termohon pada Hari Kamis Tanggal 01 Agustus 2024. Adapun dugaan Tindak Pidana atas penetapan tersangka tersebut bertambah menjadi dugaan Tindak Pidana “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo “Barang siapa yang tanpa hak membawa, mempergunakan senjata penikam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 No.17) dan Undang-undang R.I. dahulu NR 8 Tahun 1948 oleh Kapolresta Tanjungpinang. Dalam hal ini Termohon telah mengubah dugaan Tindak Pidana terhadap Pemohon dengan menambahkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Dengan demikian, Termohon memaksakan diri dan prematur untuk memenuhi 2 alat bukti sebagai syarat untuk melakukan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon. Untuk itu penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan kabur.
E. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM.
1. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, Negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 Ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;
2. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
3. Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’.
4. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
5. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
– ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
– dibuat sesuai prosedur; dan
– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
6. Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
• “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
• Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.
7. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo “Barang siapa yang tanpa hak membawa, mempergunakan senjata penikam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 No.17) dan Undang-undang R.I. dahulu NR 8 Tahun 1948 oleh Kapolresta Tanjungpinang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|