DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dn mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat adalah bertentangan dengan Undang – Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;
3. Memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk menghukum Tergugat I membayar hak sesuai anjuran tertulis Disnaker.
4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon Putusan yang seadil adilnya .
Demikian Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kami ajukan dan atas perhatian Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang kami ucapkan Terimakasih.
|