| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G/2026/PN Tpg | ADISTI FEBRIWANTY | 1.PT TRI KURNIA SEJAHTERA 2.PT KURNIA BENTAN SEJAHTERA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2026/PN Tpg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Pesanan No.040 tertanggal 16 Oktober 2014 adalah sah dan berharga serta berlaku mengikat sebagai undang-undang menurut hukum; 3. Menyatakan Surat Pesanan No. SP205 tertanggal 29 Oktober 2018 adalah sah dan berharga serta berlaku mengikat sebagai undang-undang menurut hukum; 4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah terbukti secara sah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi) 5. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan seluruh uang pembayaran pembelian 1 (satu) unit Apartemen Type Junior Suite, No Unit TB-808 yang berlokasi di Apartemen Sahid Cleveland senilai Rp.661.200.000,- (enam ratus enam puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) 6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Return of Investment (ROI) yang seharusnya diterima PENGGUGAT terhitung sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2026 sebesar Rp273.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) 7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan pembangunan dan penyerahan unit apartemen serta kerugian immateriil karena kehilangan ketenangan pikiran, kecemasan atau gangguan psikologis akibat pembangunan apartemen yang terbengkalai yang diperkirakan dengan nominal rupiah sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) 8. Menyatakan sah dan berharga Objek Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa tanah seluas ± 33.369m2 (kurang lebih tiga puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh sembilan meter persegi) yang terletak di wilayah kota Bandung, setempat dikenal dengan nama Jalan Bukit Idaman, Komplek Cipaku RT.05/RW.04, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat milik TERGUGAT I; 9. Membebankan biaya perkara secara tanggug renteng kepada PARA TERGUGAT; 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul upaya hukum dari PARA TERGUGAT; Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas 1A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
