Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Tpg Safri MZ,S.Sos MINARNI SIREGAR Alias BUTET. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/112/IV/RES.1.6/2026/Unitreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Safri MZ,S.Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MINARNI SIREGAR Alias BUTET.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia terdakwa MINARNI SIREGAR Alias BUTET, pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 12.30 Wib di Kedai Kopi Bintang Bintan Jalan Bakar Batu Kel Kemboja Kec Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang  melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian dipidana dengan penganiayaan ringan terhadap saksi korban SUTINA THEN dilakukan dengan cara:---------------------------
----------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa MINARNI SIREGAR Alias BUTET memukul menggunakan tangan bagian wajah dan mencakar wajah saudari SUTINAH serta menggigit lengan tangan kiri saudari SUTINA THEN sampai mengakibatkan luka. Awal mula kejadian saat saksi SUTINA THEN sedang mengontrol stan makanan dan pengunjung di tempat kerjanya Kedai Kopi Bintang Bintan tiba - tiba bertemu dengan terdakwa MINARNI SIREGAR Alias BUTET yang sedang membayar makanan Bak Pau dan mendatangi saksi SUTINA THEN langsung berkata dengan nada keras “ KENAPA LIHAT-LIHAT SAYA” lalu saksi  SUTINA THEN menjawab “KALAU KAMU TAK LIHAT SAYA, MANA TAU SAYA LIHAT KAMU” kemudian dijawab oleh tersangka  MINARNI SIREGAR Alias BUTET “OH MAU YA” dan seketika terdakwa MINARNI SIREGAR Alias BUTET menyerang saksi SUTINA THEN dengan memukul wajah dan badan menggunakan tangan kosong. Saksi  SUTINA THEN kaget dan langsung reflek menangkis dengan cara menahan tangan terdakwa MINARNI SIREGAR Alias BUTET sampai akhirnya berdua sama-sama jatuh ke lantai. Posisi diatas lantai saksi SUTINA THEN masih menahan tangan dan kepala terdakwa MINARNI SIREGAR Alias BUTET sambil mengatakan “ JANGAN SERANG SAYA, SAYA TAK MAU PUKUL KAMU” namun terdakwa MINARNI SIREGAR Alias BUTET menggigit lengan bagian tangan kiri saksi SUTINA THEN. Salah satu pengunjung kedai kopi yang bernama saksi IGNATIUS TOKA SOLLY, saksi THE AYEN dan beberapa orang pengunjung kedai kopi yang tidak dikenal menarik terdakwa MINARNI SIREGAR Alias BUTET  sehingga  gigitan dari mulut terdakwa MINARNI SIREGAR Alias BUTET lepas dan keduanya dipisahkan sambil ditahan atau dipegang. Lalu terdakwa MINARNI SIREGAR Alias BUTET mengatakan “ JANGAN PEGANG SAYA AWAS JANGAN PEGANG SAYA, SAYA MAU LAWAN DIA SATU LAWAN SATU”. Kemudian terdakwa MINARNI SIREGAR Alias BUTET menyerang kembali saksi SUTINA THEN dengan memukul berulang-ulang namun saksi SUTINA THEN mencoba membela diri. Saksi IGNATIUS TOKA SOLLY memisahkan dan menahan dengan cara memegang terdakwa MINARNI SIREGAR Alias BUTET sampai akhirnya penganiayaan terhenti karena terdakwa MINARNI SIREGAR Alias BUTET ditarik pulang ke tempat kerjanya. Akibat penganiayaan tersebut saksi SUTINA THEN memgalami luka-luka berdasarkan hasil pemeriksaan visum at refertum dokter VENY PRATAMA Nomor :26/III/353/MR/2026 tanggal 26 Maret 2026 Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang ditemukan luka gores multiple pada wajah dan dada serta luka gores pada tungkai kiri dan jari tangan kiri. Luka - luka ini tidak menimbulkan penyakit atau halangan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 471 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------

M  E  N  U  N  T  U  T :

Supaya Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.    Menyatakan terdakwa MINARNI SIREGAR Alias BUTET terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Setiap orang yang melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 471 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan -----------------
3.    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).-------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya