1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk Perubahan/penambahan Nama ayah Di Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis M.ZURAIMI BIN MAZLAN dirubah menjadi M.ZURAIMI sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 2171-LU-07102025-0045 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Batam tertanggal 07-10-2025;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau untuk mencatat perubahan / penambahan nama pemohon pada register yang disediakan untuk itu. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;
|