| Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa DONI CHANDRA BIN JAMURIL bersama sama dengan Saksi ERNAWATI Als MONIK Binti JUHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa Tanggal 24 Maret 2026, sekira Pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah Rumah yang terletak di Jalan Timbul Jaya RT004/RW001, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana “Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa berawal pada pada Hari Selasa Tanggal 24 Maret 2026 sekira Pukul 07.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr, OPI (DPO) yang meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikannya Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp 300,000 (tiga ratus ribu Rupiah) dan Terdakwa pun menyanggupinya. Selanjutnya sekira Pukul 08.30 WIB, Terdakwa pun mengubungi Saksi ERNAWATI Als MONIK Binti JUHRI dan mengatakan bahwa ada orang yang menginginkan Narkotika jenis sabu seharga Rp 200,000 ( dua ratus ribu Rupiah), sehingga terdakwa akan mendapatkan upah sejumlah Rp 100,000 (seratus ribu Rupiah), kemudian saksi ERNAWATI Als MONIK Binti JUHRI pun menyanggupinya;
- Bahwa selanjutnya sekira Pukul 18.21 WIB, saksi ERNAWATI Als MONIK Binti JUHRI menghubungi Terdakwa secara video call melalui aplikasi Whatsapp untuk memberitahukan Terdakwa bahwa Paket Narkotika jenis sabu yang dipesan Terdakwa untuk Sdr. OPI (DPO) telah siap dan saksi pun mengarahkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika tersebut di rumah saksi dan Terdakwa pun selanjutnya pergi ke rumah saksi tersebut. Selanjutnya sekira Pukul 18.25 WIB, Terdakwa pun sampai di rumah saksi ERNAWATI Als MONIK Binti JUHRI yang terletak di Jalan Kampung Baru, RT004/RW001, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Selanjutnya sebagaimana arahan dari saksi ERNAWATI Als MONIK Binti JUHRI, Terdakwa pun masuk ke rumah tersebut dan mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang terletak di Rak TV di dalam rumah saksi ERNAWATI Als MONIK Binti JUHRI tersebut. Selanjutnya Terdakwa pun membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut pulang ke rumah kos dari Terdakwa yang terletak di Jalan Timbul Jaya RT004/RW001, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang;
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sebagaimana tersebut di atas, sekira Pukul 19.30 WIB, Pihak kepolisian yang tergabung dalam Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang dengan berdasarkan informasi dari Masyarakat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Timbul Jaya RT004/RW001, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Selanjutnya setelah dilakukannya pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dalam bentuk Kristal warna putih yang ditemukan di lantai ruangan. Selanjutnya pihak kepolisian turut menemukan 1 (satu) unit handphone merek VIVO model V2043 warna Dawn White, berupa 1 (satu) buah Simcard Telkomsel dengan nomor 085361094140 yang berada di dalamnya. Selanjutnya Terdakwa beserta keseluruhan barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa tersebut pun dibawa ke Kantor Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sesuai dengan Hasil Penelitian Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau No. LAB : 1442 / NNF / 2026 tanggal 16 April 2026 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama DONI CHANDRA BIN JAMURIL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 30/III/10260.00/2026 tanggal 26 Maret 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti milik atas nama DONI CHANDRA BIN JAMURIL berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan total berat kotor sebesar 0,15 (nol koma lima belas) gram, berat bersih sebesar 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan berat plastik sebesar 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- Bahwa perbuatan Terdakwa DONI CHANDRA BIN JAMURIL RIDWAN dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa DONI CHANDRA BIN JAMURIL bersama sama dengan Saksi ERNAWATI Als MONIK Binti JUHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa Tanggal 24 Maret 2026, sekira Pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah Rumah yang terletak di Jalan Timbul Jaya RT004/RW001, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 24 Maret 2026, sekira Pukul 19.30 WIB, Pihak kepolisian yang tergabung dalam Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang dengan berdasarkan informasi dari Masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Timbul Jaya RT004/RW001, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Selanjutnya setelah dilakukannya pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dalam bentuk Kristal warna putih yang terletak di lantai ruangan. Selanjutnya pihak kepolisian turut menemukan 1 (satu) unit handphone merek VIVO model V2043 warna Dawn White, berupa 1 (satu) buah Simcard Telkomsel dengan nomor 085361094140 yang berada di dalamnya. Selanjutnya Terdakwa beserta keseluruhan barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa tersebut pun dibawa ke Kantor Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sesuai dengan Hasil Penelitian Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau No. LAB : 1442 / NNF / 2026 tanggal 16 April 2026 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama DONI CHANDRA BIN JAMURIL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 30/III/10260.00/2026 tanggal 26 Maret 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti milik atas nama DONI CHANDRA BIN JAMURIL berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan total berat kotor sebesar 0,15 (nol koma lima belas) gram, berat bersih sebesar 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan berat plastik sebesar 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- Bahwa perbuatan Terdakwa DONI CHANDRA BIN JAMURIL dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------- |