| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan bahwa antara identitas nama ARI HERMAWAN tempat dan tanggal lahir Lampung 27 November 1987 yang dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Tanjung Uban pada tanggal 03 Juli 2023 dengan ARI HERMAWAN tempat dan tanggal lahir Lampung, 27 November 1989 adalah orangnya sama / satu;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat pada Kantor Imigrasi Tanjung Uban untuk Perubahan Tahun lahir yang tertulis 27 November 1987 menjadi 27 November 1989 adalah yang benar dan disesuaikan surat atau identitas kependudukan. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.
|